Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH FINAL
PPH FINAL
rekan saya mau tanya. perusahaan saya bergerak dibidang jasa konstruksi yang berhubungan dengan BUMN. selama ini tagihan kita dipotong pph 4 ayat 2 final atas jasa konstruksi. pertanyaan saya adalah saya ada bukti potong transaksi 2013 tetapi tanggal bukti potongnya bulan februari 2014. apakah bukti potong tersebut dapat saya pakai di SPT badan?
thanksrekan saya mau tanya. perusahaan saya bergerak dibidang jasa konstruksi yang berhubungan dengan BUMN. selama ini tagihan kita dipotong pph 4 ayat 2 final atas jasa konstruksi. pertanyaan saya adalah saya ada bukti potong transaksi 2013 tetapi tanggal bukti potongnya bulan februari 2014. apakah bukti potong tersebut dapat saya pakai di SPT badan?
thanks- Originaly posted by wien1606:
tetapi tanggal bukti potongnya bulan februari 2014. apakah bukti potong tersebut dapat saya pakai di SPT badan?
dapat tp bwt spt badan 2014
cmiiw
- Originaly posted by wien1606:
tetapi tanggal bukti potongnya bulan februari 2014. apakah bukti potong tersebut dapat saya pakai di SPT badan?
dapat tp bwt spt badan 2014
cmiiw
itu PPh final , rekan
itu PPh final , rekan
iya pak itu pph final.tdk bisa dipakai untuk tahun berikutnya.nah masalahnya bisa ga dipake untuk tahun 2013?krn tanggal bukti potongnya 2014 sedangkan itu transaksi 2013.dilema saya. 🙂
iya pak itu pph final.tdk bisa dipakai untuk tahun berikutnya.nah masalahnya bisa ga dipake untuk tahun 2013?krn tanggal bukti potongnya 2014 sedangkan itu transaksi 2013.dilema saya. 🙂
- Originaly posted by wien1606:
iya pak itu pph final.tdk bisa dipakai untuk tahun berikutnya.nah masalahnya bisa ga dipake untuk tahun 2013?krn tanggal bukti potongnya 2014 sedangkan itu transaksi 2013.dilema saya. 🙂
boleh saja
- Originaly posted by wien1606:
iya pak itu pph final.tdk bisa dipakai untuk tahun berikutnya.nah masalahnya bisa ga dipake untuk tahun 2013?krn tanggal bukti potongnya 2014 sedangkan itu transaksi 2013.dilema saya. 🙂
boleh saja
thanks pak atas infonya
thanks pak atas infonya
dibayar thn 2014, tapi untuk pekerjaan thn 2013…masuk ke spt 2013 rekan
dibayar thn 2014, tapi untuk pekerjaan thn 2013…masuk ke spt 2013 rekan