• PPH FINAL

  • wien1606

    Member
    3 April 2014 at 11:34 am

    rekan saya mau tanya. perusahaan saya bergerak dibidang jasa konstruksi yang berhubungan dengan BUMN. selama ini tagihan kita dipotong pph 4 ayat 2 final atas jasa konstruksi. pertanyaan saya adalah saya ada bukti potong transaksi 2013 tetapi tanggal bukti potongnya bulan februari 2014. apakah bukti potong tersebut dapat saya pakai di SPT badan?
    thanks

  • wien1606

    Member
    3 April 2014 at 11:34 am

    rekan saya mau tanya. perusahaan saya bergerak dibidang jasa konstruksi yang berhubungan dengan BUMN. selama ini tagihan kita dipotong pph 4 ayat 2 final atas jasa konstruksi. pertanyaan saya adalah saya ada bukti potong transaksi 2013 tetapi tanggal bukti potongnya bulan februari 2014. apakah bukti potong tersebut dapat saya pakai di SPT badan?
    thanks

  • wien1606

    Member
    3 April 2014 at 11:34 am
  • nagatomo

    Member
    3 April 2014 at 11:46 am
    Originaly posted by wien1606:

    tetapi tanggal bukti potongnya bulan februari 2014. apakah bukti potong tersebut dapat saya pakai di SPT badan?

    dapat tp bwt spt badan 2014

    cmiiw

  • nagatomo

    Member
    3 April 2014 at 11:46 am
    Originaly posted by wien1606:

    tetapi tanggal bukti potongnya bulan februari 2014. apakah bukti potong tersebut dapat saya pakai di SPT badan?

    dapat tp bwt spt badan 2014

    cmiiw

  • kanglili

    Member
    3 April 2014 at 1:04 pm

    itu PPh final , rekan

  • kanglili

    Member
    3 April 2014 at 1:04 pm

    itu PPh final , rekan

  • wien1606

    Member
    3 April 2014 at 5:03 pm

    iya pak itu pph final.tdk bisa dipakai untuk tahun berikutnya.nah masalahnya bisa ga dipake untuk tahun 2013?krn tanggal bukti potongnya 2014 sedangkan itu transaksi 2013.dilema saya. 🙂

  • wien1606

    Member
    3 April 2014 at 5:03 pm

    iya pak itu pph final.tdk bisa dipakai untuk tahun berikutnya.nah masalahnya bisa ga dipake untuk tahun 2013?krn tanggal bukti potongnya 2014 sedangkan itu transaksi 2013.dilema saya. 🙂

  • priadiar4

    Member
    3 April 2014 at 6:36 pm
    Originaly posted by wien1606:

    iya pak itu pph final.tdk bisa dipakai untuk tahun berikutnya.nah masalahnya bisa ga dipake untuk tahun 2013?krn tanggal bukti potongnya 2014 sedangkan itu transaksi 2013.dilema saya. 🙂

    boleh saja

  • priadiar4

    Member
    3 April 2014 at 6:36 pm
    Originaly posted by wien1606:

    iya pak itu pph final.tdk bisa dipakai untuk tahun berikutnya.nah masalahnya bisa ga dipake untuk tahun 2013?krn tanggal bukti potongnya 2014 sedangkan itu transaksi 2013.dilema saya. 🙂

    boleh saja

  • wien1606

    Member
    3 April 2014 at 8:16 pm

    thanks pak atas infonya

  • wien1606

    Member
    3 April 2014 at 8:16 pm

    thanks pak atas infonya

  • adhikarya

    Member
    4 April 2014 at 6:44 am

    dibayar thn 2014, tapi untuk pekerjaan thn 2013…masuk ke spt 2013 rekan

  • adhikarya

    Member
    4 April 2014 at 6:44 am

    dibayar thn 2014, tapi untuk pekerjaan thn 2013…masuk ke spt 2013 rekan

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now