• PPH FINAL

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 2:23 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    kl keliru mohon dikoreksi rekan pri …

    di PP 51/2008 disebutkan begini:
    Pasal 6

    (1) Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa
    Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri
    sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh
    Penyedia Jasa.

  • hangsengnikkei

    Member
    4 April 2014 at 2:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    (1) Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa
    Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri
    sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh
    Penyedia Jasa.

    hehehe…

  • hangsengnikkei

    Member
    4 April 2014 at 2:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    (1) Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa
    Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri
    sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh
    Penyedia Jasa.

    hehehe…

Viewing 31 - 33 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now