Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH FINAL
PPH FINAL
- Originaly posted by nagatomo:
kl keliru mohon dikoreksi rekan pri …
di PP 51/2008 disebutkan begini:
Pasal 6(1) Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa
Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh
Penyedia Jasa. - Originaly posted by priadiar4:
(1) Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa
Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh
Penyedia Jasa.hehehe…
- Originaly posted by priadiar4:
(1) Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa
Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh
Penyedia Jasa.hehehe…