Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SKB, proses di lapangannya bgmn?

  • SKB, proses di lapangannya bgmn?

  • calcifer

    Member
    26 March 2014 at 5:20 pm

    Dear rekan ortax,

    Kantor tempat saya bekerja membuat perusahaan baru, dan kemungkinan termasuk dalam PP46.
    Karena bergerak di bidang jasa maka saya bermaksud untuk menggunakan SKB agar bebas dr pph 23, saya sudah membaca di forum ortax namun ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :

    1. Syarat apa saja yg diperlukan saat pertama kali mengajukan SKB untuk perusahaan yg baru berdiri?

    2. apakah dalam membayar PPh 1% tsb, setiap 1 invoice digunakan 1 SSP? jd kalau dalam 1 bulan ada 10 invoice maka akan ada 10 SSP?

    mohon bantuannya rekan

    trima kasih

  • calcifer

    Member
    26 March 2014 at 5:20 pm

    Dear rekan ortax,

    Kantor tempat saya bekerja membuat perusahaan baru, dan kemungkinan termasuk dalam PP46.
    Karena bergerak di bidang jasa maka saya bermaksud untuk menggunakan SKB agar bebas dr pph 23, saya sudah membaca di forum ortax namun ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :

    1. Syarat apa saja yg diperlukan saat pertama kali mengajukan SKB untuk perusahaan yg baru berdiri?

    2. apakah dalam membayar PPh 1% tsb, setiap 1 invoice digunakan 1 SSP? jd kalau dalam 1 bulan ada 10 invoice maka akan ada 10 SSP?

    mohon bantuannya rekan

    trima kasih

  • calcifer

    Member
    26 March 2014 at 5:20 pm
  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 5:24 pm
    Originaly posted by calcifer:

    1. Syarat apa saja yg diperlukan saat pertama kali mengajukan SKB untuk perusahaan yg baru berdiri?

    kalo perusahaan baru berdiri itu masih PPh 25, tidak PPh Final PP 46/2013

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 5:24 pm
    Originaly posted by calcifer:

    1. Syarat apa saja yg diperlukan saat pertama kali mengajukan SKB untuk perusahaan yg baru berdiri?

    kalo perusahaan baru berdiri itu masih PPh 25, tidak PPh Final PP 46/2013

  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 8:34 pm

    syarat SKB terkait PP 46 tahun 2013 bisa dilihat di https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=32&q=&q_do=macth &cols=isi&x=54&y=5&hlm=1&page=show&id=15357

    ortax

  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 8:34 pm

    syarat SKB terkait PP 46 tahun 2013 bisa dilihat di https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=32&q=&q_do=macth &cols=isi&x=54&y=5&hlm=1&page=show&id=15357

    ortax

  • bkx

    Member
    31 March 2014 at 10:02 am

    Originaly posted by priadiar4:
    kalo perusahaan baru berdiri itu masih PPh 25, tidak PPh Final PP 46/2013

    Sepakat

  • bkx

    Member
    31 March 2014 at 10:02 am

    Originaly posted by priadiar4:
    kalo perusahaan baru berdiri itu masih PPh 25, tidak PPh Final PP 46/2013

    Sepakat

  • KAJAPSBY

    Member
    31 March 2014 at 4:07 pm

    Perusahaan baru pakai pph 25

  • KAJAPSBY

    Member
    31 March 2014 at 4:07 pm

    Perusahaan baru pakai pph 25

  • calcifer

    Member
    17 April 2014 at 10:21 am

    jadi bila perusahaan berdiri Nopember 2013 dan diperkirakan omset kurang dr 4,8m. Maka tetap memakai PPh 25 sampai nopember 2014 atau akhir tahun 2014?

  • calcifer

    Member
    17 April 2014 at 10:21 am

    jadi bila perusahaan berdiri Nopember 2013 dan diperkirakan omset kurang dr 4,8m. Maka tetap memakai PPh 25 sampai nopember 2014 atau akhir tahun 2014?

  • kanglili

    Member
    17 April 2014 at 2:50 pm

    benar rekan

  • kanglili

    Member
    17 April 2014 at 2:50 pm

    benar rekan

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now