Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SKB, proses di lapangannya bgmn?

  • SKB, proses di lapangannya bgmn?

     iwansiagian updated 10 years ago 7 Members · 19 Posts
  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 4:57 pm
    Originaly posted by calcifer:

    jadi bila perusahaan berdiri Nopember 2013 dan diperkirakan omset kurang dr 4,8m. Maka tetap memakai PPh 25 sampai nopember 2014 atau akhir tahun 2014?

    Originaly posted by calcifer:

    akhir tahun 2014?

    lihat omsetnya, jika sudah diatas maka PPh umum

  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 4:57 pm
    Originaly posted by calcifer:

    jadi bila perusahaan berdiri Nopember 2013 dan diperkirakan omset kurang dr 4,8m. Maka tetap memakai PPh 25 sampai nopember 2014 atau akhir tahun 2014?

    Originaly posted by calcifer:

    akhir tahun 2014?

    lihat omsetnya, jika sudah diatas maka PPh umum

  • iwansiagian

    Member
    21 April 2014 at 2:39 pm

    Pengajuan SKB PPh 23 dapat diajukan bagi perusahaan baru berdiri dengan membuat proyeksi Laba Rugi untuk tahun berjalan.
    Dahulu contohnya biasanya perusahaan rental mobil atau alat berat, dimana investasi awal yang besar dari Fixed Asset, biasanya 2-3 tahun pertama tidak akan untung.
    Kaitannya dengan PP 46 coba tanyakan lagi dengan A/R nya..Karena mekanisme SKB PPh 23 sudah ada dari dahulu sebelum ada PP 46.
    Salam

  • iwansiagian

    Member
    21 April 2014 at 2:39 pm

    Pengajuan SKB PPh 23 dapat diajukan bagi perusahaan baru berdiri dengan membuat proyeksi Laba Rugi untuk tahun berjalan.
    Dahulu contohnya biasanya perusahaan rental mobil atau alat berat, dimana investasi awal yang besar dari Fixed Asset, biasanya 2-3 tahun pertama tidak akan untung.
    Kaitannya dengan PP 46 coba tanyakan lagi dengan A/R nya..Karena mekanisme SKB PPh 23 sudah ada dari dahulu sebelum ada PP 46.
    Salam

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now