Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKB, proses di lapangannya bgmn?
SKB, proses di lapangannya bgmn?
- Originaly posted by calcifer:
jadi bila perusahaan berdiri Nopember 2013 dan diperkirakan omset kurang dr 4,8m. Maka tetap memakai PPh 25 sampai nopember 2014 atau akhir tahun 2014?
Originaly posted by calcifer:akhir tahun 2014?
lihat omsetnya, jika sudah diatas maka PPh umum
- Originaly posted by calcifer:
jadi bila perusahaan berdiri Nopember 2013 dan diperkirakan omset kurang dr 4,8m. Maka tetap memakai PPh 25 sampai nopember 2014 atau akhir tahun 2014?
Originaly posted by calcifer:akhir tahun 2014?
lihat omsetnya, jika sudah diatas maka PPh umum
Pengajuan SKB PPh 23 dapat diajukan bagi perusahaan baru berdiri dengan membuat proyeksi Laba Rugi untuk tahun berjalan.
Dahulu contohnya biasanya perusahaan rental mobil atau alat berat, dimana investasi awal yang besar dari Fixed Asset, biasanya 2-3 tahun pertama tidak akan untung.
Kaitannya dengan PP 46 coba tanyakan lagi dengan A/R nya..Karena mekanisme SKB PPh 23 sudah ada dari dahulu sebelum ada PP 46.
SalamPengajuan SKB PPh 23 dapat diajukan bagi perusahaan baru berdiri dengan membuat proyeksi Laba Rugi untuk tahun berjalan.
Dahulu contohnya biasanya perusahaan rental mobil atau alat berat, dimana investasi awal yang besar dari Fixed Asset, biasanya 2-3 tahun pertama tidak akan untung.
Kaitannya dengan PP 46 coba tanyakan lagi dengan A/R nya..Karena mekanisme SKB PPh 23 sudah ada dari dahulu sebelum ada PP 46.
Salam