Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan peraturan tentang pengangkutan

  • peraturan tentang pengangkutan

  • ingintautax

    Member
    25 March 2014 at 12:42 pm

    salam rekan,
    sy maut tny ada tdk peraturan baru perusahaan pengangkutan, dimana nilai ppn dari faktur pajaknya 1% dikalikan dengan harga jual.kalau ada yg tahu.mohon bantuannya

  • ingintautax

    Member
    25 March 2014 at 12:42 pm

    salam rekan,
    sy maut tny ada tdk peraturan baru perusahaan pengangkutan, dimana nilai ppn dari faktur pajaknya 1% dikalikan dengan harga jual.kalau ada yg tahu.mohon bantuannya

  • ingintautax

    Member
    25 March 2014 at 12:42 pm
  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 12:45 pm

    ini kali maksudnya, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=freight&q_do=mact h&cols=isi&x=36&y=15&hlm=1&page=show&id=15318

    ortax

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 12:45 pm

    ini kali maksudnya, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=freight&q_do=mact h&cols=isi&x=36&y=15&hlm=1&page=show&id=15318

    ortax

  • ingintautax

    Member
    25 March 2014 at 12:48 pm

    hanya mau menambah, peraturan tersebut membebaskan wajib pajak dr pph 23

  • ingintautax

    Member
    25 March 2014 at 12:48 pm

    hanya mau menambah, peraturan tersebut membebaskan wajib pajak dr pph 23

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 12:48 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    hanya mau menambah, peraturan tersebut membebaskan wajib pajak dr pph 23

    maksudnya??

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 12:48 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    hanya mau menambah, peraturan tersebut membebaskan wajib pajak dr pph 23

    maksudnya??

  • ingintautax

    Member
    26 March 2014 at 12:41 pm

    jika perusahaan pengangkutan menggunakan dpp lainnya, maka tdk kena pph 23 lagi

  • ingintautax

    Member
    26 March 2014 at 12:41 pm

    jika perusahaan pengangkutan menggunakan dpp lainnya, maka tdk kena pph 23 lagi

  • ingintautax

    Member
    26 March 2014 at 12:57 pm

    menurut rekan priadiar, apakah di dalam peraturannya memang begitu y?

  • ingintautax

    Member
    26 March 2014 at 12:57 pm

    menurut rekan priadiar, apakah di dalam peraturannya memang begitu y?

  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 8:31 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    menurut rekan priadiar, apakah di dalam peraturannya memang begitu y?

    saya pengin njawab tapi yang ditanya rekan priardiar4

  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 8:31 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    menurut rekan priadiar, apakah di dalam peraturannya memang begitu y?

    saya pengin njawab tapi yang ditanya rekan priardiar4

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now