• PPh Final Pasal 4 Ayat 2

  • khansa3

    Member
    11 February 2014 at 11:32 am

    Salam rekan2 ortax.

    Mohon pencerahannya. PT. M membeli tanah dari orang pribadi si D. Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb? kemudian PT. M menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan spt pph final ke KPP?

  • khansa3

    Member
    11 February 2014 at 11:32 am

    Salam rekan2 ortax.

    Mohon pencerahannya. PT. M membeli tanah dari orang pribadi si D. Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb? kemudian PT. M menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan spt pph final ke KPP?

  • khansa3

    Member
    11 February 2014 at 11:32 am
  • Datzh

    Member
    11 February 2014 at 11:41 am
    Originaly posted by khansa3:

    Salam rekan2 ortax.

    Mohon pencerahannya. PT. M membeli tanah dari orang pribadi si D. Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb? kemudian PT. M menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan spt pph final ke KPP?

    setahu saya atas transaksi tersebut kewajiban PPh Finalnya (atas pengalihan tanah) adalah penjual sebesar 5% dan untuk pembeli kewajibanya adalah BPHTB (atas pengalihan tanah ) sebesar 5% juga namun ada NPOPTKPnya.. mohon dikoreksi apabila salah..

  • Datzh

    Member
    11 February 2014 at 11:41 am
    Originaly posted by khansa3:

    Salam rekan2 ortax.

    Mohon pencerahannya. PT. M membeli tanah dari orang pribadi si D. Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb? kemudian PT. M menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan spt pph final ke KPP?

    setahu saya atas transaksi tersebut kewajiban PPh Finalnya (atas pengalihan tanah) adalah penjual sebesar 5% dan untuk pembeli kewajibanya adalah BPHTB (atas pengalihan tanah ) sebesar 5% juga namun ada NPOPTKPnya.. mohon dikoreksi apabila salah..

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by khansa3:

    Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb?

    tidak ada pemotongan, si D bayar sendiri dan lapor

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by khansa3:

    Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb?

    tidak ada pemotongan, si D bayar sendiri dan lapor

  • khansa3

    Member
    11 February 2014 at 11:52 am
    Originaly posted by priadiar4:

    priadiar4

    Genuine

    Location : Kawasan Seribu Ruko.
    Joined : 07 Jul 2010.
    Posts : 14408.
    11 Feb 2014 11:42 Help Help

    Originaly posted by khansa3:
    Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb?

    tidak ada pemotongan, si D bayar sendiri dan lapor

    Terima kasih rekan pri

  • khansa3

    Member
    11 February 2014 at 11:52 am
    Originaly posted by priadiar4:

    priadiar4

    Genuine

    Location : Kawasan Seribu Ruko.
    Joined : 07 Jul 2010.
    Posts : 14408.
    11 Feb 2014 11:42 Help Help

    Originaly posted by khansa3:
    Apakah PT. M berkewajiban memotong pph final dari si D atas pengalihan tanah tsb?

    tidak ada pemotongan, si D bayar sendiri dan lapor

    Terima kasih rekan pri

  • ingintautax

    Member
    11 February 2014 at 1:01 pm

    orang pribadi ada npwp tidak

  • ingintautax

    Member
    11 February 2014 at 1:01 pm

    orang pribadi ada npwp tidak

  • khansa3

    Member
    11 February 2014 at 2:20 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    orang pribadi ada npwp tidak

    tidak ada NPWP rekan

  • khansa3

    Member
    11 February 2014 at 2:20 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    orang pribadi ada npwp tidak

    tidak ada NPWP rekan

  • KAJAPSBY

    Member
    11 February 2014 at 4:16 pm
    Originaly posted by khansa3:

    tidak ada NPWP rekan

    Originaly posted by priadiar4:

    bayar sendiri dan lapor

    kalau ga ada npwp ditulis bagaimana? apa 0000000000000 dan lapor ke mana ya?
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    11 February 2014 at 4:16 pm
    Originaly posted by khansa3:

    tidak ada NPWP rekan

    Originaly posted by priadiar4:

    bayar sendiri dan lapor

    kalau ga ada npwp ditulis bagaimana? apa 0000000000000 dan lapor ke mana ya?
    wslm

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now