Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan PPh Final 1%
Pelaporan PPh Final 1%
Salam Rekan,
Berdasarkan PMK No.107/PMK.011/2013 Pasal 10 ayat 2, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final 1% wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dan pelaporan tsb diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat 2).
Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?
Terima kasih.
Salam Rekan,
Berdasarkan PMK No.107/PMK.011/2013 Pasal 10 ayat 2, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final 1% wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dan pelaporan tsb diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat 2).
Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?
Terima kasih.
- Originaly posted by lovegembul:
Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?
tidak wajib lapor kalo sudah mendapat validasi dari tempat pembayaran di SSPnya, namun kalo mau lapor juga bisa dengan SPT PPh Final
- Originaly posted by lovegembul:
Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?
tidak wajib lapor kalo sudah mendapat validasi dari tempat pembayaran di SSPnya, namun kalo mau lapor juga bisa dengan SPT PPh Final
- Originaly posted by lovegembul:
Salam Rekan,
Berdasarkan PMK No.107/PMK.011/2013 Pasal 10 ayat 2, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final 1% wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dan pelaporan tsb diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat 2).
Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?
Terima kasih.
lihat kembali ke pasal 10 ayat 3.
(3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat
Setoran Pajak. - Originaly posted by lovegembul:
Salam Rekan,
Berdasarkan PMK No.107/PMK.011/2013 Pasal 10 ayat 2, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final 1% wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dan pelaporan tsb diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat 2).
Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?
Terima kasih.
lihat kembali ke pasal 10 ayat 3.
(3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat
Setoran Pajak. - Originaly posted by tarsonsonichan:
Originaly posted by lovegembul:
Salam Rekan,
Berdasarkan PMK No.107/PMK.011/2013 Pasal 10 ayat 2, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final 1% wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dan pelaporan tsb diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat 2).
Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?
Terima kasih.
lihat kembali ke pasal 10 ayat 3.
(3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat
Setoran Pajak.bukan memaksakan pendapat rekan, namun silakan konfirmasi ke Kring Pajak 021500200 atau KPP Terdaftar, takutnya hal yang telah terbiasa bisa menjadi "peraturan tetap"
- Originaly posted by tarsonsonichan:
Originaly posted by lovegembul:
Salam Rekan,
Berdasarkan PMK No.107/PMK.011/2013 Pasal 10 ayat 2, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final 1% wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dan pelaporan tsb diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat 2).
Apakah ada form SPT khusus untuk melaporkan PPh Final 1% telah dibayar tersebut?
Terima kasih.
lihat kembali ke pasal 10 ayat 3.
(3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat
Setoran Pajak.bukan memaksakan pendapat rekan, namun silakan konfirmasi ke Kring Pajak 021500200 atau KPP Terdaftar, takutnya hal yang telah terbiasa bisa menjadi "peraturan tetap"
Saya sempat menanyakan ke AR katanya mulai tahun ini, PPh final 1% harus dilaporkan paling lambat tgl 20 dengan memakai formulir khusus untuk PPh Final. Bagaimana nih tanggapan rekan-rekan disini ? terima kasih
Saya sempat menanyakan ke AR katanya mulai tahun ini, PPh final 1% harus dilaporkan paling lambat tgl 20 dengan memakai formulir khusus untuk PPh Final. Bagaimana nih tanggapan rekan-rekan disini ? terima kasih
- Originaly posted by Bingtax:
Saya sempat menanyakan ke AR katanya mulai tahun ini, PPh final 1% harus dilaporkan paling lambat tgl 20 dengan memakai formulir khusus untuk PPh Final. Bagaimana nih tanggapan rekan-rekan disini ? terima kasih
Tolong dicounter dengan pernyataan kring pajak 021500200 rekan
- Originaly posted by Bingtax:
Saya sempat menanyakan ke AR katanya mulai tahun ini, PPh final 1% harus dilaporkan paling lambat tgl 20 dengan memakai formulir khusus untuk PPh Final. Bagaimana nih tanggapan rekan-rekan disini ? terima kasih
Tolong dicounter dengan pernyataan kring pajak 021500200 rekan
Dilaporkan pakai spt pph final pasal 4 ayat 2 rekan…
Dilaporkan pakai spt pph final pasal 4 ayat 2 rekan…