Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pelaporan pph 4 ay 2 atas penghasilan bruto 1% jan 2014
pelaporan pph 4 ay 2 atas penghasilan bruto 1% jan 2014
salam rekan ortax..
bagaimana pelaporan pph 4 ay 2 atas penghasilan bruto 1% untuk masa pajak jan 2014, krn yg saya tahu mekanisme pelaporannnya hanya sampai masa pajak desember 2013
thks sebelumnyasalam rekan ortax..
bagaimana pelaporan pph 4 ay 2 atas penghasilan bruto 1% untuk masa pajak jan 2014, krn yg saya tahu mekanisme pelaporannnya hanya sampai masa pajak desember 2013
thks sebelumnya- Originaly posted by coldwiwid:
krn yg saya tahu mekanisme pelaporannnya hanya sampai masa pajak desember 2013
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by coldwiwid:
krn yg saya tahu mekanisme pelaporannnya hanya sampai masa pajak desember 2013
maksudnya?
Salam
mekanisme pembayaran masih tetap sama dengan tahun kemarin, selama omzet tahun 2013 kurang dari 4,8 M, pembayaran pajak 1% dari bruto tiap bulan
mekanisme pembayaran masih tetap sama dengan tahun kemarin, selama omzet tahun 2013 kurang dari 4,8 M, pembayaran pajak 1% dari bruto tiap bulan
kalo g salah, mulai januari 2014 untuk pelaporan PP 46 1% ada SPT masanya, apa benar?
kalo g salah, mulai januari 2014 untuk pelaporan PP 46 1% ada SPT masanya, apa benar?
- Originaly posted by coldwiwid:
kal
pake spt masa yang lama saja kok.
ditambahin saja kode MAP 411128 KJS 420Salam
- Originaly posted by coldwiwid:
kal
pake spt masa yang lama saja kok.
ditambahin saja kode MAP 411128 KJS 420Salam
SE 46 thn 2013
11. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
12. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.SE 46 thn 2013
11. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
12. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.buti ke 13 itu yg sy maksud rekan hanif…
buti ke 13 itu yg sy maksud rekan hanif…