Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pelaporan pph 4 ay 2 atas penghasilan bruto 1% jan 2014
pelaporan pph 4 ay 2 atas penghasilan bruto 1% jan 2014
- Originaly posted by coldwiwid:
buti ke 13 itu yg sy maksud rekan hanif…
kalo ud bayar ya ga usah lapor deh
- Originaly posted by coldwiwid:
buti ke 13 itu yg sy maksud rekan hanif…
kalo ud bayar ya ga usah lapor deh
- Originaly posted by coldwiwid:
SE 46 thn 2013
11. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
12. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.Mungkin bisa dipakai bagian F huruf 4 :
F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diatur sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha Wajib Pajak dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
2. Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial, pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final selanjutnya untuk Wajib Pajak yang bersangkutan ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.
3. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):
a. kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu";
b. kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420". - Originaly posted by coldwiwid:
SE 46 thn 2013
11. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
12. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.Mungkin bisa dipakai bagian F huruf 4 :
F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diatur sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha Wajib Pajak dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
2. Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial, pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final selanjutnya untuk Wajib Pajak yang bersangkutan ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.
3. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):
a. kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu";
b. kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420". - Originaly posted by coldwiwid:
bagaimana pelaporan pph 4 ay 2 atas penghasilan bruto 1% untuk masa pajak jan 2014,
Sepanjang belum ada SPT Masa PPh Ps 4(2) yang baru, nggak usah lapor…
- Originaly posted by coldwiwid:
bagaimana pelaporan pph 4 ay 2 atas penghasilan bruto 1% untuk masa pajak jan 2014,
Sepanjang belum ada SPT Masa PPh Ps 4(2) yang baru, nggak usah lapor…
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang belum ada SPT Masa PPh Ps 4(2) yang baru, nggak usah lapor…
memang belum ada ya rekan begawan?
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang belum ada SPT Masa PPh Ps 4(2) yang baru, nggak usah lapor…
memang belum ada ya rekan begawan?
- Originaly posted by coldwiwid:
memang belum ada ya rekan begawan?
Belum…, harusnya sudah ada..
- Originaly posted by coldwiwid:
memang belum ada ya rekan begawan?
Belum…, harusnya sudah ada..
- Originaly posted by begawan5060:
Belum…, harusnya sudah ada..
knp bisa begitu mbah?
- Originaly posted by begawan5060:
Belum…, harusnya sudah ada..
knp bisa begitu mbah?
- Originaly posted by coldwiwid:
Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang belum ada SPT Masa PPh Ps 4(2) yang baru, nggak usah lapor…memang belum ada ya rekan begawan?
eh emang bakalan ada SPT PPh Final yang baru ??? *asli nanya..
- Originaly posted by coldwiwid:
Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang belum ada SPT Masa PPh Ps 4(2) yang baru, nggak usah lapor…memang belum ada ya rekan begawan?
eh emang bakalan ada SPT PPh Final yang baru ??? *asli nanya..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
knp bisa begitu mbah?
Pasal 9 PP 46 :
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Meskipun blangko "lama" bisa juga digunakan, tetapi sesuai dengan mandat PP 46 harusnya ada SPT "baru"