Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas jasa kirim
PPh 23 atas jasa kirim
bilamana perusahaan mempunyai klient/ customer yg tdk memotong PPh 23 atas jasa kirim yang telah diberikan. Apakah sbg wp harus menyetor sendiri PPh 23 tsb ?
Terlebih bilamana klient tsb tdk ber-NPWP dan bukan sebagai pemotong pajak.bilamana perusahaan mempunyai klient/ customer yg tdk memotong PPh 23 atas jasa kirim yang telah diberikan. Apakah sbg wp harus menyetor sendiri PPh 23 tsb ?
Terlebih bilamana klient tsb tdk ber-NPWP dan bukan sebagai pemotong pajak.- Originaly posted by Hendry99:
bilamana perusahaan mempunyai klient/ customer yg tdk memotong PPh 23 atas jasa kirim yang telah diberikan. Apakah sbg wp harus menyetor sendiri PPh 23 tsb ?
Terlebih bilamana klient tsb tdk ber-NPWP dan bukan sebagai pemotong pajak.intinya nggak
- Originaly posted by Hendry99:
bilamana perusahaan mempunyai klient/ customer yg tdk memotong PPh 23 atas jasa kirim yang telah diberikan. Apakah sbg wp harus menyetor sendiri PPh 23 tsb ?
Terlebih bilamana klient tsb tdk ber-NPWP dan bukan sebagai pemotong pajak.intinya nggak
lalu siapakah yang nantinya akan kena sanksi bilamana klient tidak memotong Pph 23 tsb, apakah klient tsb pada saat ia diperiksa ? mohon pencerahannya
lalu siapakah yang nantinya akan kena sanksi bilamana klient tidak memotong Pph 23 tsb, apakah klient tsb pada saat ia diperiksa ? mohon pencerahannya
- Originaly posted by Hendry99:
lalu siapakah yang nantinya akan kena sanksi bilamana klient tidak memotong Pph 23 tsb, apakah klient tsb pada saat ia diperiksa ? mohon pencerahannya
kalo kliennya bukan pemotong ya ga ada yg kena sanksi
- Originaly posted by Hendry99:
lalu siapakah yang nantinya akan kena sanksi bilamana klient tidak memotong Pph 23 tsb, apakah klient tsb pada saat ia diperiksa ? mohon pencerahannya
kalo kliennya bukan pemotong ya ga ada yg kena sanksi
- Originaly posted by Hendry99:
bilamana perusahaan mempunyai klient/ customer yg tdk memotong PPh 23 atas jasa kirim yang telah diberikan. Apakah sbg wp harus menyetor sendiri PPh 23 tsb ?
Jasa pengiriman tidak termasuk objek PPh 23
- Originaly posted by Hendry99:
bilamana perusahaan mempunyai klient/ customer yg tdk memotong PPh 23 atas jasa kirim yang telah diberikan. Apakah sbg wp harus menyetor sendiri PPh 23 tsb ?
Jasa pengiriman tidak termasuk objek PPh 23
Salam,
mungkin bisa jadi referensi
SE-08/PJ.313/1995Salam Supreme
Salam,
mungkin bisa jadi referensi
SE-08/PJ.313/1995Salam Supreme
- Originaly posted by hendry99:
Berarti atas jasa pengiriman seperti ekspedisi tdk dipotong pph23 y?
tidak
- Originaly posted by hendry99:
Berarti atas jasa pengiriman seperti ekspedisi tdk dipotong pph23 y?
tidak