Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › eSPT 2014 atau yang lama ??
eSPT 2014 atau yang lama ??
Selamat PAGIIIIII semua …
Mohon pencerahannya donk supaya sepanjang hari ini tetap cerah 🙂
1. Jika mau melakukan pembetulan SPT PPh-21 Okt – Des 2013,apakah memakai eSPT yang lama atau ESPT tahun2014 ?
2. Untuk eSPT tahun 2014, untuk Bukti Potong PPh tidak final bagi karyawan tidak tetap apakah tidak tersedia ? atau saya yang belum menu ada di bagian mana ya ?
3. Untuk pegawai yang tidak mempunyai NPWP, saya isi dengan "0" semua, kenapa tidak mau ya ? tertulis NPWP tidak boleh kosong. Bagaimana cara akalin nya ?
Terima kasih banyak yang sdh mau membantu..
Tetap Semangaaat . . .- Originaly posted by cs_pany:
1. Jika mau melakukan pembetulan SPT PPh-21 Okt – Des 2013,apakah memakai eSPT yang lama atau ESPT tahun2014 ?
espt 2014
Originaly posted by cs_pany:2. Untuk eSPT tahun 2014, untuk Bukti Potong PPh tidak final bagi karyawan tidak tetap apakah tidak tersedia ? atau saya yang belum menu ada di bagian mana ya ?
ada di menu cetak
Originaly posted by cs_pany:3. Untuk pegawai yang tidak mempunyai NPWP, saya isi dengan "0" semua, kenapa tidak mau ya ? tertulis NPWP tidak boleh kosong. Bagaimana cara akalin nya ?
saya bisa kok kok nol 15 digit
@ 1 espt 2014 Thanks ya Mas Pri
@2 udah nemu nich Mas Pri,
Untuk Pegawai tetap ada kolom jumlah pegawai tetap yang penghasilan tidak melebihi PTKP, apakah kolom seperti ini juga tersedia untuk pegawai tidak tetap yg mempunyai penghasilan di bawah PTKP ? atau harus di input juga BP nya walau di bawah PTKP.
Klo ada di bagian mana ya ?? please help@3 iya ternyata isinya harus langsung di Bukti potongnya klo di Referensi gak bisa.
thanks ya Mas Pri- Originaly posted by cs_pany:
apakah kolom seperti ini juga tersedia untuk pegawai tidak tetap yg mempunyai penghasilan di bawah PTKP ?
Langsung diisikan di SPT Induk, patch dulu dengan v.2.1 hanya saja jumlah seluruhnya juga harus diubah secara manual
gak bisa nich Pak Begawan sdh di coba, mucul "conversion from sting"28 …….. to type longis not valid 🙁
Sudah pake v.2.1?
sdh pak
Klik menu SPT Induk, langsung tuliskan ke baris ybs..
Terima Kasih banyak Pak Begawan..
- Originaly posted by priadiar4:
1. Jika mau melakukan pembetulan SPT PPh-21 Okt – Des 2013,apakah memakai eSPT yang lama atau ESPT tahun2014 ?
espt 2014
Pagi Pak Pri, kenapa pada saat pembetulan SPT PPh-21 Okt – Des 2013 harus memakai eSPT tahun 2014?
Apa bisa share utk dasarnya? soalnya saya mengalami hal yang sama, supaya saya bisa terangkan ke atasan saya.
mohon arahannya Pak Pri, terima kasih.
- Originaly posted by RIO89:
Pagi Pak Pri, kenapa pada saat pembetulan SPT PPh-21 Okt – Des 2013 harus memakai eSPT tahun 2014?
Apa bisa share utk dasarnya? soalnya saya mengalami hal yang sama, supaya saya bisa terangkan ke atasan saya.
mohon arahannya Pak Pri, terima kasih.
ini dasar hukumnya https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=14&q=&q_do=macth&col s=isi&x=36&y=17&hlm=1&page=show&id=15268
Pasal 8
(1) Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:a. sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
b. setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. - Originaly posted by RIO89:
Pagi Pak Pri, kenapa pada saat pembetulan SPT PPh-21 Okt – Des 2013 harus memakai eSPT tahun 2014?
plus jika sudah memenuhi pemotongan lebih dari 20 ya
Kalo sebelumnya (th 2013) sudah pake espt, maka harus juga pake espt 2014.
Kalo sebelumnya masih hardcopy, wajib menggunakan blangko baru- Originaly posted by begawan5060:
Kalo sebelumnya (th 2013) sudah pake espt, maka harus juga pake espt 2014.
Kalo sebelumnya masih hardcopy, wajib menggunakan blangko baruMau nanya nih.. Tahun 2013 saya menggunakan hardcopy. Pelaporan SPT Pembetulan masa Desember 2013 yang telah disetorkan pada bulan April 2014 ditolak oleh KPP. Katanya harus memakai espt. Itu bagaimana?