• eSPT 2014 atau yang lama ??

  • H36UN

    Member
    2 May 2014 at 4:52 pm
    Originaly posted by richardo0789:

    Mau nanya nih.. Tahun 2013 saya menggunakan hardcopy. Pelaporan SPT Pembetulan masa Desember 2013 yang telah disetorkan pada bulan April 2014 ditolak oleh KPP. Katanya harus memakai espt. Itu bagaimana?

    Kutipan PER-14-2013

    SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
    wajib digunakan oleh Pemotong yang:
    a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai
    tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari
    tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai
    negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi
    Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang
    jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu)
    masa pajak; dan/atau
    b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau
    Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud
    pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya
    lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa
    pajak; dan/atau
    c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti
    pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh)
    dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
    d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti
    Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen
    dalam 1 (satu) masa pajak.

    Pasal 4
    Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21
    dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi
    menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam
    bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak
    berikutnya.

    sepanjang anda tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, seharusnya jika anda melaporkan ke KPP dengan menggunakan hardcopy Formulir PPh 21 yang baru KPP tidak menolak.

    salam

  • richardo0789

    Member
    3 May 2014 at 9:46 am

    Terimaksih atas penjelasannya agan H36UN…

  • adingsyah

    Member
    19 May 2014 at 9:32 am

    salam mau tanya klo lupa user n password espt masa 21 ver 2.1 bagaimana ya? terima kasih

  • priadiar4

    Member
    19 May 2014 at 2:30 pm
    Originaly posted by adingsyah:

    salam mau tanya klo lupa user n password espt masa 21 ver 2.1 bagaimana ya? terima kasih

    sudah pernah edit password defaultnya??

  • Levintz

    Member
    20 May 2014 at 5:20 am
    Originaly posted by adingsyah:

    salam mau tanya klo lupa user n password espt masa 21 ver 2.1 bagaimana ya? terima kasih

    user = administrator (kecil semua)
    pass = 123

    kalau memang dirubah passwordnya, bisa sih buka databasenya

    password databasenya = squarepants

    cuma kalau nanti ada kesalahan, bukan tanggung jawab ane.

    salam

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now