Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final jasa Konstruksi
PPh Final jasa Konstruksi
Rekan2 yg familiar dgn pph final jasa kontruksi mohon di bantu ya
PT A membangun pabrik baru di atas tanah seluas 400m, pembangunannya di serahkan ke orang pribadi tidak berNPWP (Tn B) dgn nilai kontrak kerja 900jt. nah atas transaksi tsb di atas termasuk kegiatan membangun sendiri (2%) atau PT A motong PPh final dgn yg mana di pasal 3PP 51 th 2008
Pasal 3(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.1 lagi pertanyaannya, ketika Tn B menagih dgn keterangan:
bahan bangunan 800jt
jasa konstruksi 100jt
berapa DPP untuk menghitung PPh nyaatas bantuannya di sampaikan terimakasih
Rekan2 yg familiar dgn pph final jasa kontruksi mohon di bantu ya
PT A membangun pabrik baru di atas tanah seluas 400m, pembangunannya di serahkan ke orang pribadi tidak berNPWP (Tn B) dgn nilai kontrak kerja 900jt. nah atas transaksi tsb di atas termasuk kegiatan membangun sendiri (2%) atau PT A motong PPh final dgn yg mana di pasal 3PP 51 th 2008
Pasal 3(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.1 lagi pertanyaannya, ketika Tn B menagih dgn keterangan:
bahan bangunan 800jt
jasa konstruksi 100jt
berapa DPP untuk menghitung PPh nyaatas bantuannya di sampaikan terimakasih
termasuk kegiatan KMS dan perusahaan wajib memotong PPh.
termasuk kegiatan KMS dan perusahaan wajib memotong PPh.
- Originaly posted by onorus:
termasuk kegiatan KMS dan perusahaan wajib memotong PPh.
bisa lebih detail master soalnya blm pernah handle kaya gt
apa bisa saya simpulkan gini PT A setor PPN KMS 2%
juga memotong PPH Final dr Tn B?
terus berapa persen master PPh Finalnya?
thanks infonya - Originaly posted by onorus:
termasuk kegiatan KMS dan perusahaan wajib memotong PPh.
bisa lebih detail master soalnya blm pernah handle kaya gt
apa bisa saya simpulkan gini PT A setor PPN KMS 2%
juga memotong PPH Final dr Tn B?
terus berapa persen master PPh Finalnya?
thanks infonya - Originaly posted by sistop:
bahan bangunan 800jt
jasa konstruksi 100jt
berapa DPP untuk menghitung PPh nya100jt
- Originaly posted by sistop:
bahan bangunan 800jt
jasa konstruksi 100jt
berapa DPP untuk menghitung PPh nya100jt
- Originaly posted by onorus:
100jt
kenapa?
Salam
- Originaly posted by onorus:
100jt
kenapa?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by onorus:
100jt
kenapa?
Salam
master hanif mohon share pendapatnya donk please
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by onorus:
100jt
kenapa?
Salam
master hanif mohon share pendapatnya donk please
- Originaly posted by sistop:
1 lagi pertanyaannya, ketika Tn B menagih dgn keterangan:
bahan bangunan 800jt
jasa konstruksi 100jt
berapa DPP untuk menghitung PPh nyabahan bangunan dari OP tersebut atau dari PT??
- Originaly posted by sistop:
1 lagi pertanyaannya, ketika Tn B menagih dgn keterangan:
bahan bangunan 800jt
jasa konstruksi 100jt
berapa DPP untuk menghitung PPh nyabahan bangunan dari OP tersebut atau dari PT??