Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan JASA KONTRUKSI OP ATAU PT (TANPA SIUJK)

  • JASA KONTRUKSI OP ATAU PT (TANPA SIUJK)

  • faiesta

    Member
    11 December 2012 at 4:20 pm

    Dear rekan yang baik,

    Mohon bantuannya, apa diperbolehkan :
    1. Orang Pribadi tanpa NPWP mengerjakan Pekerjaan Kontruksi , dengan nilai keseluruhan proyek yang besar misal diatas 1 Milyar ? (Yang mungkin tender diberikan karena dasar kolega perusahaan)
    2. PT bukan bergerak dibidang Jasa Kontruksi dan tanpa SIUJK mengerjakan proyek yang besar misal di atas 1 milyar ?
    3. Jika diperbolehkan , masuk ke kategori yang mana? kualifikasi usaha kecil? tidak memiliki kualifikasi usaha? atau kualifikasi usaha menengah / besar?
    4. Jika berkenan beserta dasar hukumnya.

    Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.

    Salam

  • faiesta

    Member
    11 December 2012 at 4:20 pm
  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 4:25 pm
    Originaly posted by faiesta:

    1. Orang Pribadi tanpa NPWP mengerjakan Pekerjaan Kontruksi , dengan nilai keseluruhan proyek yang besar misal diatas 1 Milyar ? (Yang mungkin tender diberikan karena dasar kolega perusahaan)
    2. PT bukan bergerak dibidang Jasa Kontruksi dan tanpa SIUJK mengerjakan proyek yang besar misal di atas 1 milyar ?

    Dikaitkan dengan ketentuan perpajakan, boleh saja…

    Originaly posted by faiesta:

    Jika berkenan beserta dasar hukumnya.

    PP 51/2008

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 4:30 pm
    Originaly posted by faiesta:

    3. Jika diperbolehkan , masuk ke kategori yang mana? kualifikasi usaha kecil? tidak memiliki kualifikasi usaha? atau kualifikasi usaha menengah / besar?

    yang jadi pertanyaan bagaimana menentukan kualifikasi usaha kecil apabila tidak ada sertifikatnya??

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 4:37 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yang jadi pertanyaan bagaimana menentukan kualifikasi usaha kecil apabila tidak ada sertifikatnya??

    Bukankah di PP 51/2008 sudah ada ketentuannya?

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 4:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah di PP 51/2008 sudah ada ketentuannya?

    dimananya rekan?

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 4:48 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dimananya rekan?

    Ps 3 ayat (1) huruf d PP 51/2008

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 4:50 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ps 3 ayat (1) huruf d PP 51/2008

    Pasal 3

    (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
    memiliki kualifikasi usaha kecil;

    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang
    tidak memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain
    Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan
    oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan
    oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
    (2) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak
    Penghasilan yang bersifat final.

    maaf rekan, maksud saya bagaimana melihat dia kualifikasi kecil atau tidak jika kita tidak ada sertifikat.

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 5:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ps 3 ayat (1) huruf d PP 51/2008

    Ralat, seharusnya :
    Ps 3 ayat (1) huruf b PP 51/2008

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 5:04 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    maaf rekan, maksud saya bagaimana melihat dia kualifikasi kecil atau tidak jika kita tidak ada sertifikat.

    Kenapa bingung? Langsung dikenai tarip 4%

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 5:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ralat, seharusnya :
    Ps 3 ayat (1) huruf b PP 51/2008

    ooh begitu, makasih rekan atas pencerahannya

    salam..

  • Hanif

    Member
    11 December 2012 at 5:49 pm
    Originaly posted by faiesta:

    2. PT bukan bergerak dibidang Jasa Kontruksi dan tanpa SIUJK mengerjakan proyek yang besar misal di atas 1 milyar ?

    kok bisa ya?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    11 December 2012 at 6:07 pm
    Originaly posted by hanif:

    kok bisa ya?

    Salam

    Originaly posted by faiesta:

    (Yang mungkin tender diberikan karena dasar kolega perusahaan)

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    12 December 2012 at 9:07 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by faiesta:
    2. PT bukan bergerak dibidang Jasa Kontruksi dan tanpa SIUJK mengerjakan proyek yang besar misal di atas 1 milyar ?

    kok bisa ya?

    Salam

    Sudah Tradisi, Apa yang tidak bisa klo Uang sudah berbicara. Heheheheeee……

  • faiesta

    Member
    12 December 2012 at 9:29 am

    Terima kasih sekali atas masukannya..
    Buat pak begawan dan priadiar4..

    salam

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now