Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › JASA KONTRUKSI OP ATAU PT (TANPA SIUJK)
JASA KONTRUKSI OP ATAU PT (TANPA SIUJK)
Terima kasih sekali atas masukannya..
Buat rekan semua juga ..salam
Maaf rekan , sambung dikit ^_^
1. Klo OP – Non SIUJK yang mengerjakan pembangunan kios ini minta dipotong PPh 21 saja?
2. Bolehkah masuk ke Tenaga Ahli yang berkesinambungan?
3. Apa diperbolehkan juga? (Misal nilai proyek hanya 150juta)
4. Saya pernah baca , klo JK OP bs juga masuk ke Gred 5 – Golongan Perorangan – Batas nilai Proyek/Pekerjaan s/d 300juta – masuk ke skala kecil?
Jadi baiknya bagaimana untuk proyek sd 300juta ini, Apa diperbolehkan memilih antara PPh 21 atau PPh 4(2) JK Non kualifikasi atau PPh 4(2) Kualifikasi kecil?Terima kasih.., maaf karena masih ga mudeng .. 🙁
- Originaly posted by faiesta:
Maaf rekan , sambung dikit ^_^
1. Klo OP – Non SIUJK yang mengerjakan pembangunan kios ini minta dipotong PPh 21 saja?
2. Bolehkah masuk ke Tenaga Ahli yang berkesinambungan?
3. Apa diperbolehkan juga? (Misal nilai proyek hanya 150juta)
4. Saya pernah baca , klo JK OP bs juga masuk ke Gred 5 – Golongan Perorangan – Batas nilai Proyek/Pekerjaan s/d 300juta – masuk ke skala kecil?
Jadi baiknya bagaimana untuk proyek sd 300juta ini, Apa diperbolehkan memilih antara PPh 21 atau PPh 4(2) JK Non kualifikasi atau PPh 4(2) Kualifikasi kecil?Terima kasih.., maaf karena masih ga mudeng .. 🙁
liat dulu jenis pekerjaannya konstruksi atau bukan, kl memang pekerjaannya konstruksi potong pph final konstruksi tanpa perduli OP atau badan punya SIUJK atau tidak