Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Implikasi pajak atas bongkar bangunan
Implikasi pajak atas bongkar bangunan
Dear teman2,
Boleh info kalau pembongkaran gedung bangunan. Implikasi pajaknya apa ya untuk perusahaan pemilik gedung dan bagi perusahaan pemenang lelang (perusahaan yang akan melakukan pembongkaran)
terimakasih
- Originaly posted by yorika96:
Implikasi pajaknya apa ya untuk perusahaan pemilik gedung dan bagi perusahaan pemenang lelang (perusahaan yang akan melakukan pembongkaran)
seharusnya dihapus dari daftar aktiva. PPHTB sudah dikenakan??
- Originaly posted by yorika96:
Implikasi pajaknya apa ya untuk perusahaan pemilik gedung dan bagi perusahaan pemenang lelang (perusahaan yang akan melakukan pembongkaran)
Pemilik bangunan harus memotong PPh Ps 4(2) final atas pembayarannya ke pelaksana pembongkaran..
Thanks atas infonya,
Pak Bengawan, apakah ini artinya kena PPh final atas jasa konstruksi atau gimana ya? tarif yang digunakan berapa
please help
- Originaly posted by yorika96:
Thanks atas infonya,
Pak Bengawan, apakah ini artinya kena PPh final atas jasa konstruksi atau gimana ya? tarif yang digunakan berapa
please help
Originaly posted by begawan5060:Pemilik bangunan harus memotong PPh Ps 4(2) final atas pembayarannya ke pelaksana pembongkaran..
maksudnya apa nih??
- Originaly posted by begawan5060:
Pemilik bangunan harus memotong PPh Ps 4(2) final atas pembayarannya ke pelaksana pembongkaran..
sepakat
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sepakat
final apa nih??
- Originaly posted by priadiar4:
final apa nih??
jasa konstruksi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
jasa konstruksi
1. ini pembongkaran bangunan ? apa sama dengan membangun gedung ??
2. ini dilakukan sendiri olehOriginaly posted by yorika96:perusahaan pemenang lelang (perusahaan yang akan melakukan pembongkaran)
alias pemilik sendiri.
- Originaly posted by priadiar4:
1. ini pembongkaran bangunan ? apa sama dengan membangun gedung ??
http://portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/PP2800_UsahaPe ranMasy.pdf lihat pasal 7 ayat 1 b
Originaly posted by priadiar4:2. ini dilakukan sendiri oleh
Originaly posted by yorika96:
perusahaan pemenang lelang (perusahaan yang akan melakukan pembongkaran)
alias pemilik sendiri.apa iya dilakukan pemilik sendiri?knp harus lelang/tender rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
apa iya dilakukan pemilik sendiri?knp harus lelang/tender rekan?
tunggu TS menjelaskan, apakah yang dimaksud pemenang lelang adalah pemenang dalam hal bangunan tersebut dilelang ataukah pemenang lelang dalam hal bangunan adalah proyek yang akan dibongkar (maksud dibongkar ini juga perlu dijelaskan) dan dilelang/tender pihak mana yang mengerjakan
- Originaly posted by yorika96:
Boleh info kalau pembongkaran gedung bangunan. Implikasi pajaknya apa ya untuk perusahaan pemilik gedung dan bagi perusahaan pemenang lelang (perusahaan yang akan melakukan pembongkaran)
menurut saya sih 2 perusahaan yg berbeda
ayo TS kasih konfirmasi - Originaly posted by hangsengnikkei:
menurut saya sih 2 perusahaan yg berbeda
ayo TS kasih konfirmasijika yang dimaksud
Originaly posted by priadiar4:ataukah pemenang lelang dalam hal bangunan adalah proyek yang akan dibongkar (maksud dibongkar ini juga perlu dijelaskan) dan dilelang/tender pihak mana yang mengerjakan
dan dibongkar dalam hal ini apakah diruntuhkan atau sekedar memperbaiki. Jika diruntuhkan dan bangun baru maka dikenakan PPh Jasa Konstruksi. Tapi jika hanya memperbaiki maka dikenakan PPh 23
Siapapun yang mengerjakan, penghs yang diperoleh atas pembongkaran tsb, dikenai PPh Final
Originaly posted by priadiar4:Jika diruntuhkan dan bangun baru maka dikenakan PPh Jasa Konstruksi
Diruntuhkan saja, tetap dikenai PPh final..
Originaly posted by priadiar4:Tapi jika hanya memperbaiki maka dikenakan PPh 23
Kalo bangunan telah diruntuhkan, nggak mungkin diperbaiki… tetapi dibangun kembali..