Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Mau tanya apakah PPH psl 23 atau psl 4 atau pph lainnya yang ditanggung sndr bisa dibiayakan ga?

  • Mau tanya apakah PPH psl 23 atau psl 4 atau pph lainnya yang ditanggung sndr bisa dibiayakan ga?

  • dnamouse

    Member
    31 August 2012 at 8:57 am

    rekan semuanya mau tanya apakah semua Potongan PPh yang di tanggung sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai by perolehan atau tidak y?

  • dnamouse

    Member
    31 August 2012 at 8:57 am
  • marto89

    Member
    31 August 2012 at 9:31 am
    Originaly posted by dnamouse:

    rekan semuanya mau tanya apakah semua Potongan PPh yang di tanggung sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai by perolehan atau tidak y?

    Metode gross up maksudnya? Kalo iya, menurut saya boleh.
    CMIIW

    Salam,

  • begawan5060

    Member
    31 August 2012 at 11:57 am
    Originaly posted by dnamouse:

    apakah semua Potongan PPh yang di tanggung sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai by perolehan atau tidak y?

    Tidak..

  • Yovi

    Member
    31 August 2012 at 1:06 pm
    Originaly posted by dnamouse:

    rekan semuanya mau tanya apakah semua Potongan PPh yang di tanggung sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai by perolehan atau tidak y?

    jika dilakukan gross up secara sepihak, maka tidak dapat dibiayakan..

  • begawan5060

    Member
    31 August 2012 at 1:12 pm
    Originaly posted by yovi:

    jika dilakukan gross up secara sepihak, maka tidak dapat dibiayakan..

    Dalam hal demikian, bukankah tidak cocok dengan dokumen pendukungnya?
    Misal tagihan jasa = 1.000 trus dibukukan = 1.100 (Nilai setelah gross up)

  • Yovi

    Member
    31 August 2012 at 1:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam hal demikian, bukankah tidak cocok dengan dokumen pendukungnya?
    Misal tagihan jasa = 1.000 trus dibukukan = 1.100 (Nilai setelah gross up)

    lalu bagaimana yang seharusnya?
    adakah cara agar gross up dapat dijadikan biaya?

  • dnamouse

    Member
    31 August 2012 at 1:41 pm

    Rekan semua boleh minta peraturan yang menyatakan tidak boleh dibiayakan.
    Soalnya butuh bukti buat ke atasan ne.
    thanksssss

  • begawan5060

    Member
    31 August 2012 at 2:01 pm
    Originaly posted by yovi:

    lalu bagaimana yang seharusnya?
    adakah cara agar gross up dapat dijadikan biaya?

    Dalam hal pemberi penghasilan terpaksa (mengalah) menanggung PPh-nya, agar hal tersebut dapat dibiayakan maka :
    1. PPh yang harus dipotong dihitung secara gross up
    2. Invoice dari lawan transaksi diubah sama dengan Ph bruto setelah gross up

    Contoh :
    Tagihan jasa (semula) = 10.000
    Tagihan setelah di-gross up = 100/98 X 10.000 = 10.204 —> ganti invoicenya sebesar ini..
    Dengan demikian, apa transaksi tsb juga terutang PPN, maka DPP PPN-nya juga berubah..

  • keira87

    Member
    31 August 2012 at 2:41 pm

    menurut aku c,

    Boleh dibiayakan asalkan grossup di kedua pihak, smua bukti transaksi nilainya sebesar gross up… Di kita sebagai customer diakui biaya sebesar nilai gross up, sdgkan di vendor jg diakui pendapatan sebesar nilai gross up..
    Jd pajak yg ditanggung psh sendiri bisa dirasakan manfaatnya.. sdgkan di sisi vendor yg ga mo nanggung pajak, jg seharusnya mau mngakuinya dilaporan penjualan dy sebesar nilai gross up…
    Klo sepihak ya ga boleh, klo byk transaksi spt ini psh kita pemborosan di bag pajak yg sia2…hehehe
    Harusnya ada surat kesepakatan bersama (sisi pajaknya) ant kita dgn vendor sebelum deal..
    Mohon dikoreksi..

  • bypradana

    Member
    14 November 2012 at 11:34 am

    seandainya di gross up sepihak apa konsekuensinya?

  • Hanif

    Member
    14 November 2012 at 11:58 am
    Originaly posted by bypradana:

    seandainya di gross up sepihak apa konsekuensinya?

    biaya yang dibebankan jadi lebih besar

    Salam

  • begawan5060

    Member
    14 November 2012 at 12:21 pm
    Originaly posted by bypradana:

    seandainya di gross up sepihak apa konsekuensinya?

    Membukukan biaya, tetapi tidak sesuai bukti pendukungnya… Sah atau tidak?

  • cbsantoso

    Member
    14 November 2012 at 1:27 pm
    Originaly posted by dnamouse:

    Rekan semua boleh minta peraturan yang menyatakan tidak boleh dibiayakan.
    Soalnya butuh bukti buat ke atasan ne.
    thanksssss

    UU No 36/2008 Pasal 9 Ayat (1) huruf h :

    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    a….;
    b….;

    h. Pajak Penghasilan;

    Salam

  • melantoim

    Member
    14 November 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Membukukan biaya, tetapi tidak sesuai bukti pendukungnya… Sah atau tidak?

    rekan, kalo dua-duanya setuju untuk gross up tapi invoice tidak diganti gimana?

    salam

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now