Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mau tanya apakah PPH psl 23 atau psl 4 atau pph lainnya yang ditanggung sndr bisa dibiayakan ga?
Mau tanya apakah PPH psl 23 atau psl 4 atau pph lainnya yang ditanggung sndr bisa dibiayakan ga?
rekan semuanya mau tanya apakah semua Potongan PPh yang di tanggung sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai by perolehan atau tidak y?
- Originaly posted by dnamouse:
rekan semuanya mau tanya apakah semua Potongan PPh yang di tanggung sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai by perolehan atau tidak y?
Metode gross up maksudnya? Kalo iya, menurut saya boleh.
CMIIWSalam,
- Originaly posted by dnamouse:
apakah semua Potongan PPh yang di tanggung sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai by perolehan atau tidak y?
Tidak..
- Originaly posted by dnamouse:
rekan semuanya mau tanya apakah semua Potongan PPh yang di tanggung sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai by perolehan atau tidak y?
jika dilakukan gross up secara sepihak, maka tidak dapat dibiayakan..
- Originaly posted by yovi:
jika dilakukan gross up secara sepihak, maka tidak dapat dibiayakan..
Dalam hal demikian, bukankah tidak cocok dengan dokumen pendukungnya?
Misal tagihan jasa = 1.000 trus dibukukan = 1.100 (Nilai setelah gross up) - Originaly posted by begawan5060:
Dalam hal demikian, bukankah tidak cocok dengan dokumen pendukungnya?
Misal tagihan jasa = 1.000 trus dibukukan = 1.100 (Nilai setelah gross up)lalu bagaimana yang seharusnya?
adakah cara agar gross up dapat dijadikan biaya? Rekan semua boleh minta peraturan yang menyatakan tidak boleh dibiayakan.
Soalnya butuh bukti buat ke atasan ne.
thanksssss- Originaly posted by yovi:
lalu bagaimana yang seharusnya?
adakah cara agar gross up dapat dijadikan biaya?Dalam hal pemberi penghasilan terpaksa (mengalah) menanggung PPh-nya, agar hal tersebut dapat dibiayakan maka :
1. PPh yang harus dipotong dihitung secara gross up
2. Invoice dari lawan transaksi diubah sama dengan Ph bruto setelah gross upContoh :
Tagihan jasa (semula) = 10.000
Tagihan setelah di-gross up = 100/98 X 10.000 = 10.204 —> ganti invoicenya sebesar ini..
Dengan demikian, apa transaksi tsb juga terutang PPN, maka DPP PPN-nya juga berubah.. menurut aku c,
Boleh dibiayakan asalkan grossup di kedua pihak, smua bukti transaksi nilainya sebesar gross up… Di kita sebagai customer diakui biaya sebesar nilai gross up, sdgkan di vendor jg diakui pendapatan sebesar nilai gross up..
Jd pajak yg ditanggung psh sendiri bisa dirasakan manfaatnya.. sdgkan di sisi vendor yg ga mo nanggung pajak, jg seharusnya mau mngakuinya dilaporan penjualan dy sebesar nilai gross up…
Klo sepihak ya ga boleh, klo byk transaksi spt ini psh kita pemborosan di bag pajak yg sia2…hehehe
Harusnya ada surat kesepakatan bersama (sisi pajaknya) ant kita dgn vendor sebelum deal..
Mohon dikoreksi..seandainya di gross up sepihak apa konsekuensinya?
- Originaly posted by bypradana:
seandainya di gross up sepihak apa konsekuensinya?
biaya yang dibebankan jadi lebih besar
Salam
- Originaly posted by bypradana:
seandainya di gross up sepihak apa konsekuensinya?
Membukukan biaya, tetapi tidak sesuai bukti pendukungnya… Sah atau tidak?
- Originaly posted by dnamouse:
Rekan semua boleh minta peraturan yang menyatakan tidak boleh dibiayakan.
Soalnya butuh bukti buat ke atasan ne.
thanksssssUU No 36/2008 Pasal 9 Ayat (1) huruf h :
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a….;
b….;
…
h. Pajak Penghasilan;Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Membukukan biaya, tetapi tidak sesuai bukti pendukungnya… Sah atau tidak?
rekan, kalo dua-duanya setuju untuk gross up tapi invoice tidak diganti gimana?
salam