Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mau tanya apakah PPH psl 23 atau psl 4 atau pph lainnya yang ditanggung sndr bisa dibiayakan ga?
Mau tanya apakah PPH psl 23 atau psl 4 atau pph lainnya yang ditanggung sndr bisa dibiayakan ga?
- Originaly posted by melantoim:
Originaly posted by begawan5060:
Membukukan biaya, tetapi tidak sesuai bukti pendukungnya… Sah atau tidak?rekan, kalo dua-duanya setuju untuk gross up tapi invoice tidak diganti gimana?
Harus….
Pembuktian yang diterima baik secara sistem keamanan internal akuntansi maupun perpajakan :
1. Bukti Arus Barang/Jasa
2. Bukti Arus Dokumen
3. Bukti Arus Uang.
Pembuktian yang bisa diterima harus memenuhi 3 butir di atas.Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Harus….
Pembuktian yang diterima baik secara sistem keamanan internal akuntansi maupun perpajakan :
1. Bukti Arus Barang/Jasa
2. Bukti Arus Dokumen
3. Bukti Arus Uang.
Pembuktian yang bisa diterima harus memenuhi 3 butir di atas.Salam
ini dapet dari mana, rekan?
boleh dong dibagi-bagi..salam..
- Originaly posted by melantoim:
Originaly posted by cbsantoso:
Harus….
Pembuktian yang diterima baik secara sistem keamanan internal akuntansi maupun perpajakan :
1. Bukti Arus Barang/Jasa
2. Bukti Arus Dokumen
3. Bukti Arus Uang.
Pembuktian yang bisa diterima harus memenuhi 3 butir di atas.Salam
ini dapet dari mana, rekan?
boleh dong dibagi-bagi..Ini umum kok rekan melantoim, baik audit akuntansi maupun audit perpajakan juga menggunakan dasar yang sama kok. Lihat di Buku-buku Auditing dan sejenisnya ada tuh.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Ini umum kok rekan melantoim, baik audit akuntansi maupun audit perpajakan juga menggunakan dasar yang sama kok. Lihat di Buku-buku Auditing dan sejenisnya ada tuh.
Salam
baik rekan..
terima kasih..salam