Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › STP/SKP kapan expired nya ?
STP/SKP kapan expired nya ?
dear rekan, apakah STP/SKP ada expired nya ?
Salam
- Originaly posted by dewa02:
dear rekan, apakah STP/SKP ada expired nya ?
ada
- Originaly posted by dewa02:
dear rekan, apakah STP/SKP ada expired nya ?
Jika yang dimaksud adalah jatuh tempo maka jawabannya adalah ada.
STP = 30 Hari/1 bulan sejak diterbitkan paling lambat harus dibayar.
SKP (SKPKB) = 3 bulan sejak diterbitkan merupakan kesempatan bagi WP untuk mengajukan Keberatan. - Originaly posted by yuniffer:
Jika yang dimaksud adalah jatuh tempo maka jawabannya adalah ada.
STP = 30 Hari/1 bulan sejak diterbitkan paling lambat harus dibayar.
SKP (SKPKB) = 3 bulan sejak diterbitkan merupakan kesempatan bagi WP untuk mengajukan Keberatan.jika maksud rekan ini STP/SKP tidak bisa ditagih lagi/daluarsa alias hangus kapan rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
jika maksud rekan ini STP/SKP tidak bisa ditagih lagi/daluarsa alias hangus kapan rekan?
rekan Pria, maksud saya apabila STP/SKB ini terjadi di th.2006 dan sampai saat ini belum ada pembayaran, apakah STP/SKB ini tetap terhutang ?
salam
oh iya, apakah ada sanksi dan dendanya ?
bilamana ada, apakah ada peraturannya ?salam
atas STP/SKP harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan semenjak STP/SKP diterbitkan.
apabila STP/SKP dalam jangka waktu tersebut tidak dibayar, maka WP akan diterbitkan surat paksa setelah diterbitkan surat teguran atau peringatan.
namun bila DJP tidak menanggapi STP/SKP yang tidak dibayar WP setelah jangka waktu 5 tahun setelah penerbitan STP/SKP maka STP/SKP akan daluarsa.CMIIW
- Originaly posted by dewa02:
rekan Pria, maksud saya apabila STP/SKB ini terjadi di th.2006 dan sampai saat ini belum ada pembayaran, apakah STP/SKB ini tetap terhutang ?
tetap
- Originaly posted by dewa02:
oh iya, apakah ada sanksi dan dendanya ?
ada
Originaly posted by dewa02:bilamana ada, apakah ada peraturannya ?
UU KUP No. 16 tahun 2000
- Originaly posted by donnydwi:
namun bila DJP tidak menanggapi STP/SKP yang tidak dibayar WP setelah jangka waktu 5 tahun setelah penerbitan STP/SKP maka STP/SKP akan daluarsa.
rekan dony, adakah peraturan yg mengaturnya ?
salam
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by dewa02:
rekan Pria, maksud saya apabila STP/SKB ini terjadi di th.2006 dan sampai saat ini belum ada pembayaran, apakah STP/SKB ini tetap terhutang ?tetap
berarti sampai kapan pun mesti dibayar gtu rekan pria, mohon pencerahannya
salam
- Originaly posted by donnydwi:
namun bila DJP tidak menanggapi STP/SKP yang tidak dibayar WP setelah jangka waktu 5 tahun setelah penerbitan STP/SKP maka STP/SKP akan daluarsa.
ini terjadi
Originaly posted by dewa02:apabila STP/SKB ini terjadi di th.2006 dan sampai saat ini belum ada pembayaran,
- Originaly posted by dewa02:
berarti sampai kapan pun mesti dibayar gtu rekan pria, mohon pencerahannya
sampe 10 tahun dari dia kena (2006) untuk STP/SKP
- Originaly posted by dewa02:
rekan dony, adakah peraturan yg mengaturnya
UU KUP no 28 th 2007 pasal 22