Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › STP/SKP kapan expired nya ?
STP/SKP kapan expired nya ?
- Originaly posted by donnydwi:
UU KUP no 28 th 2007 pasal 22
well noted rekan dony
salam
Pasal 22
(1)Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
(2)
Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:1. diterbitkan Surat Paksa;
2. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
3. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau
4. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.- Originaly posted by dewa02:
well noted rekan dony
jangan keliru loh rekan dewa02, kejadian tahun 2006 tidak bisa dipakai aturan ini
Originaly posted by donnydwi:UU KUP no 28 th 2007 pasal 22
ini untuk kasus tahun 2006? bila demikian maka UU KUP 28/2007 tidak bisa diberlakukan.
tapi mengacu ke KUP 16/2000 psl 22 yang masa daluarsa nya 10 tahun sejak STP/SKP diterbitkan.salam
- Originaly posted by priadiar4:
jangan keliru loh rekan dewa02, kejadian tahun 2006 tidak bisa dipakai aturan ini
sipp……..trim's rekan pria
salam
setahu saya 2013 daluarsanya.
mohon koreksinya..- Originaly posted by simonalim:
setahu saya 2013 daluarsanya.
mohon koreksinya..itu daluarsa penetapan rekan simonalim, kasus ini daluarsa penagihan stp/skp