• Pengkreditan PPh 23

  • Karbala

    Member
    7 August 2012 at 9:26 am

    Selamat pagi,
    Langsung saja, apakah pengkreditan pph 23 di spt badan harus sesuai dengan tahun penerbitan bukti potong pph 23? Adakah aturan mainnnya?

    salam

  • Karbala

    Member
    7 August 2012 at 9:26 am
  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 9:36 am
    Originaly posted by karbala:

    Langsung saja, apakah pengkreditan pph 23 di spt badan harus sesuai dengan tahun penerbitan bukti potong pph 23?

    benar

    Pasal 16 PP 94/2010 :
    Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

  • Karbala

    Member
    7 August 2012 at 9:45 am

    Terima kasih rekan priadiar4,
    Ilustrasi seperti ini, PT. X (perusahaan jasa) menerbitkan invoice bulan desember 2011, customer baru membayar dibulan mei 2012 berikut bukti potong (tertera bulan desember 2011). Jadi PT X tidak mengkreditkan bukti potong tersebut di spt 2012? karena spt 2011 telah dilaporkan

  • yuniffer

    Member
    7 August 2012 at 9:51 am
    Originaly posted by karbala:

    Ilustrasi seperti ini, PT. X (perusahaan jasa) menerbitkan invoice bulan desember 2011, customer baru membayar dibulan mei 2012 berikut bukti potong (tertera bulan desember 2011). Jadi PT X tidak mengkreditkan bukti potong tersebut di spt 2012?

    Betul, karena pemotongan terjadi pada Tahun Fiskal 2011.

    Originaly posted by karbala:

    karena spt 2011 telah dilaporkan

    Lakukan pembetulan SPT PPh Badan 2011 jika ternyata bukti potongnya banyak dan nilainya sangat besar (lumayan untuk mengurangi PPh Pasal 25 bulan selanjutnya).

  • atenz

    Member
    7 August 2012 at 12:07 pm
    Originaly posted by karbala:

    Ilustrasi seperti ini, PT. X (perusahaan jasa) menerbitkan invoice bulan desember 2011, customer baru membayar dibulan mei 2012 berikut bukti potong (tertera bulan desember 2011)

    Hal ini agak aneh..
    Customer nya jadi telat bayar PPh 23 donk??

    Seharusnya terutang di Des 2011 tp baru dibayar Mei 2012 dgn tgl Bukti Potong Des 2011.

  • rheza

    Member
    7 August 2012 at 12:15 pm
    Originaly posted by atenz:

    Hal ini agak aneh..
    Customer nya jadi telat bayar PPh 23 donk??

    itu mungkin untuk pembayaran invoice, rekan. kita sebagai pemberi jasa atau penerima penghasilan, hanya concern kepada tahun yang tertera pada bukti potong..

    salam

  • yuniffer

    Member
    7 August 2012 at 12:39 pm
    Originaly posted by atenz:

    Customer nya jadi telat bayar PPh 23 donk??

    Tentu Tidak, karena disini terlihat bahwa customer mencatat tagihan tersebut di Desember (accrual) sehingga terhutang PPh 23 di masa Desember. Kemudian pembayaran dilakukan pada Mei 2012 (yang pasti melebihi term of payment normal yang biasanya 30-45 hari) yang timbul/terjadi kemudian.

  • FSormin

    Member
    7 August 2012 at 1:09 pm
    Originaly posted by karbala:

    Location : Jakarta.
    Joined : 30 Nov 2009.
    Posts : 106.
    07 Aug 2012 09:45 •

    Terima kasih rekan priadiar4,
    Ilustrasi seperti ini, PT. X (perusahaan jasa) menerbitkan invoice bulan desember 2011, customer baru membayar dibulan mei 2012 berikut bukti potong (tertera bulan desember 2011). Jadi PT X tidak mengkreditkan bukti potong tersebut di spt 2012? karena spt 2011 telah dilaporkan

    Kalau ini terjadi, maka pihak pembeli / penerima jasa SPT PPh Psl 23nya telat dong ya…. baiknya kalau itu di accrual basis menjadi biaya 2011 maka bukti potong itu sudah ada paling tidak di Desember 2011, sehingga masuk ke Tahun Fiskal 2011. Tapi kalau baru diterima setelah SPT badan dilaporkan, maka mau tidak mau salah satu caranya harus melakukan pembetulan SPT Badan, kalau tidak ya tidak bisa dikreditkan di 2012…

  • Karbala

    Member
    7 August 2012 at 1:17 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Kalau ini terjadi

    kisah nyata pak, bukti potong 2010 dikreditkan di 2011, dan diterima saja sptnya oleh kpp, sampai sekarang blom ada surat himbauan pembetulan.

  • FSormin

    Member
    7 August 2012 at 1:39 pm

    Baiknya jangan tunggu himbauan pembetulan, Perpajakan kita menganut self assesment (Memungut, Menyetor dan melaporkan sendiri)…

    Yang jelas bukti potong pajak PPh Psl 23 diakui sesuai dengan tahun Fiskal dan tahun bukti potong. jadi kalau bukti potong bertahun fiskal 2010, lalu dilaporkan melalui pengkreditkan di tahun fiskal 2011, maka biasanya nanti kalau ada pemeriksaaan akan dikoreksi bung karbala….

    Jadi kalau ada yang salah, sebaiknya diperbaiki saja sebelum ada pemeriksan dari petugas pajak. karena kalau sudah turun surat pemeriksaan dan ditemukan dalam pemeriksaan maka semua itu tidak bisa diperbaiki lagi atau tidak dapat dibetulakan lagi… jadi terserah anda mau tunggu pemeriksaan dulu baru tau itu salah atau baiknya diperbaiki sebelum ada pemeriksaaan….

  • begawan5060

    Member
    7 August 2012 at 5:24 pm
    Originaly posted by karbala:

    kisah nyata pak, bukti potong 2010 dikreditkan di 2011, dan diterima saja sptnya oleh kpp, sampai sekarang blom ada surat himbauan pembetulan.

    He..he…he…, kalo tidak/belum "diapa-apakan", jangan disimpulkan telah benar…

  • Karbala

    Member
    8 August 2012 at 8:25 am

    Siap! akan diperbaiki segera.Terima kasih atas pencerahan rekan-rekan semua.

    salam

  • memey

    Member
    10 August 2012 at 7:28 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by karbala:
    Langsung saja, apakah pengkreditan pph 23 di spt badan harus sesuai dengan tahun penerbitan bukti potong pph 23?

    benar

    Pasal 16 PP 94/2010 :
    Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

    Tolong dikasih contoh kasus beserta jurnalnya rekan ortax

  • hendrioye

    Member
    10 August 2012 at 9:01 am
Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now