Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengkreditan PPh 23
Pengkreditan PPh 23
Bagaimana apabila setelah dilakukan pembetulan SPT, ternyata kurang bayarnya menjadi lebih kecil?
Sebagai ilustrasi:SPT 2011 sebelum pembetulan KB Rp 20.000.000 (atas kurang bayar tersebut telah dibayar sesuai bukti SSP)
Bukti potong PPh pasal 23 2011 yang diterima 2012 Rp 2.000.000
SPT 2011 setelah pembetulan KB Rp 18.000.000melihat ilustrasi di atas atas SPT 2011 setelah diperbaiki akan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.000.000. Bagaimana dengan kelebihan pembayaran tersebut?
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.
Tak lupa salam kenal dari pendatang baru.- Originaly posted by trisakti:
melihat ilustrasi di atas atas SPT 2011 setelah diperbaiki akan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.000.000. Bagaimana dengan kelebihan pembayaran tersebut?
Dipindahbukukan..
bila dipindahbukukan apa landasan hukum/konsiderannya rekan begawan.
Terima kasih pencerahannya.
Bukahkan SPT Pembetulan menyatakan KB = 18.000.000 dan "terlanjur" bayar 20jt?
Dengan demikian minta pindah buku atas uang "kembalian"begitu ya rekan Begawan….terima kasih
- Originaly posted by memey:
maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
bukankah makna diatas berarti thn dilakukan pemotongan adalah saat di lakukan pembayaran rekan ?
jadi seharusnya bukti potong tsb dpt di kreditkan walaupun beda dengan thn terjadinya transaksi..
Salam