• Pengkreditan PPh 23

  • trisakti

    Member
    4 September 2014 at 2:21 pm

    Bagaimana apabila setelah dilakukan pembetulan SPT, ternyata kurang bayarnya menjadi lebih kecil?
    Sebagai ilustrasi:

    SPT 2011 sebelum pembetulan KB Rp 20.000.000 (atas kurang bayar tersebut telah dibayar sesuai bukti SSP)
    Bukti potong PPh pasal 23 2011 yang diterima 2012 Rp 2.000.000
    SPT 2011 setelah pembetulan KB Rp 18.000.000

    melihat ilustrasi di atas atas SPT 2011 setelah diperbaiki akan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.000.000. Bagaimana dengan kelebihan pembayaran tersebut?

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.
    Tak lupa salam kenal dari pendatang baru.

  • begawan5060

    Member
    4 September 2014 at 2:35 pm
    Originaly posted by trisakti:

    melihat ilustrasi di atas atas SPT 2011 setelah diperbaiki akan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.000.000. Bagaimana dengan kelebihan pembayaran tersebut?

    Dipindahbukukan..

  • trisakti

    Member
    4 September 2014 at 3:35 pm

    bila dipindahbukukan apa landasan hukum/konsiderannya rekan begawan.

    Terima kasih pencerahannya.

  • begawan5060

    Member
    4 September 2014 at 3:47 pm

    Bukahkan SPT Pembetulan menyatakan KB = 18.000.000 dan "terlanjur" bayar 20jt?
    Dengan demikian minta pindah buku atas uang "kembalian"

  • trisakti

    Member
    4 September 2014 at 3:56 pm

    begitu ya rekan Begawan….terima kasih

  • Thomas Terangpon

    Member
    5 September 2014 at 4:30 pm
    Originaly posted by memey:

    maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

    bukankah makna diatas berarti thn dilakukan pemotongan adalah saat di lakukan pembayaran rekan ?

    jadi seharusnya bukti potong tsb dpt di kreditkan walaupun beda dengan thn terjadinya transaksi..

    Salam

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now