Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kriteria Jasa yang masuk PPh Pasal 23 ?
Kriteria Jasa yang masuk PPh Pasal 23 ?
Dear,
Rekan OrtaxPerusahaan menawarkan produk Kemasan ke Customer. Sehubungan dengan Kemasan tersebut tidak sesuai dengan Bentuk Produk mereka, sehingga kemasan yang kami jual harus dicopo satu persatu.
Atas pekerjaan tersebut, kami dikenakan "Re-labeling Cost".
Pertanyaannya :
1. Apakah transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 23 ?
2. Jika ya, termasuk jenis jasa apakah tersebut ? (alasan dan aturan)Mohon Petunjuk.
- Originaly posted by stif_male:
sehingga kemasan yang kami jual harus dicopo satu persatu.
kalau berbentuk barang maka kena ppn rekan tidak kena pph
Originaly posted by stif_male:Atas pekerjaan tersebut, kami dikenakan "Re-labeling Cost".
pekerjaan jasa atau menjual barang rekan
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
pekerjaan jasa atau menjual barang rekan
Pekerjaan tersebut bisa dikatakan Ongkos Kerja yang dibayar oleh Customer, dibebankan ke kami.
Salam
yang berpihak sebagai pemotong siapa,,
- Originaly posted by stif_male:
kami dikenakan "Re-labeling Cost".
kalau boleh tahu ini jenis pekrjaannya apa y rekan ???
salam
- Originaly posted by stif_male:
Atas pekerjaan tersebut, kami dikenakan "Re-labeling Cost".
Pertanyaannya :
1. Apakah transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 23 ?
2. Jika ya, termasuk jenis jasa apakah tersebut ? (alasan dan aturan)Bukankah lebih baik mereka menerbitkan CN, kemudian anda menerbitkan FP pengganti? jadi seolah-olah ada perubahan harga…
Pemikiran ini berdasarkan bahwa mereka mengerjakan sendiri relabeling atau menyuruh orang lain, bukan kepada anda.. - Originaly posted by begawan5060:
Bukankah lebih baik mereka menerbitkan CN
ini sudah dilakukan oleh Customer.
Sehingga Customer menerbitkan CN (perlakuannya hampir sama dengan Invoice, yakni sebagai tagihan ke kita), dan Faktur Pajak.Originaly posted by begawan5060:Pemikiran ini berdasarkan bahwa mereka mengerjakan sendiri relabeling atau menyuruh orang lain, bukan kepada anda..
Ini atas dasar mereka mengerjakan sendiri.
Kalau boleh tahu, statement ini merupakan pertanyaan atau jawaban ya ?Mohon Pencerahan
- Originaly posted by usd:
jenis pekrjaannya apa y rekan ???
Originaly posted by stif_male:Perusahaan menawarkan produk Kemasan ke Customer. Sehubungan dengan Kemasan tersebut tidak sesuai dengan Bentuk Produk mereka, sehingga kemasan yang kami jual harus dicopo satu persatu.
Seperti ini rekan.
Intinya, kemasan (label) yang kita miliki, setelah mereka pasang di barang (botol) produk mereka. Ternyata, terdapat perbedaan.Salam
- Originaly posted by stif_male:
Sehingga Customer menerbitkan CN (perlakuannya hampir sama dengan Invoice, yakni sebagai tagihan ke kita), dan Faktur Pajak.
ko CN tapi ada faktur pajak lagi rekan??
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
ko CN tapi ada faktur pajak lagi rekan??
itulah yang terjadi rekan.
- Originaly posted by stif_male:
Kalau boleh tahu, statement ini merupakan pertanyaan atau jawaban ya ?
Hanya menduga dari "cerita" rekan Stif
Originaly posted by stif_male:Sehingga Customer menerbitkan CN (perlakuannya hampir sama dengan Invoice, yakni sebagai tagihan ke kita), dan Faktur Pajak.
Kalo memang demikian "kisahnya" maka custoner tsb diberikan penjelasan bahwa tidak perlu menerbitkan FP, karena tidak ada penyerahan BKP/JKP, tetapi hanya terjadi perubahan harga, dan berdasarkan CN tsb akan dikembalikan lagi uang pembayaran ke customer beserta FP pengganti dari persh rekan Stif…
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo memang demikian "kisahnya" maka custoner tsb diberikan penjelasan bahwa tidak perlu menerbitkan FP, karena tidak ada penyerahan BKP/JKP, tetapi hanya terjadi perubahan harga, dan berdasarkan CN tsb akan dikembalikan lagi uang pembayaran ke customer beserta FP pengganti dari persh rekan Stif…
Bisakah saya minta peraturan yang mendasar ?
Salam
- Originaly posted by stif_male:
Bisakah saya minta peraturan yang mendasar ?
Peraturan yang mengatur kasus ini memang tidak ada…, tetapi apakah semua kasus harus diberikan peraturan?
Bukankah kasus rekan Stif pada dasarnya adalah tidak sesuai dengan spesifikasi, dengan demikian harus terjadi perubahan harga? Begitu intinya, khan? - Originaly posted by begawan5060:
Peraturan yang mengatur kasus ini memang tidak ada…, tetapi apakah semua kasus harus diberikan peraturan?
Maaf rekan begawan. Jika saya ingin berdebat dengan pihak ketiga, semuanya harus ada dasar hukumnya. Apa yang kita suarakan, itu harus ada dasar hukumnya. Makanya, saya tanya ke sesepuh begawan… ^_^
Originaly posted by begawan5060:Bukankah kasus rekan Stif pada dasarnya adalah tidak sesuai dengan spesifikasi, dengan demikian harus terjadi perubahan harga? Begitu intinya, khan?
Ini bukan perubahan harga, melainkan beban ataupun charge yang dibebankan dikarenakan produk kemasan yang dijual tidak sesuai dengan pesanan. Sehingga, begitu sudah dipasang oleh Customer. Ternyata salah, dan harus dicopot. Sehingga, butuh biaya atau ongkos kerja untuk mencabutnya kembali.
Salam