Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kriteria Jasa yang masuk PPh Pasal 23 ?
Kriteria Jasa yang masuk PPh Pasal 23 ?
- Originaly posted by stif_male:
Ini bukan perubahan harga, melainkan beban ataupun charge yang dibebankan dikarenakan produk kemasan yang dijual tidak sesuai dengan pesanan.
Sudah saya jelaskan, bahwa "intinya" atau secara garis besarnya, atau analoginya demikian…
Contoh :
1. Barang tidak sesuai spec, dikembalikan semuanya dan batal transaksi
2. Barang tidak sesuai spec, dikembalikan semuanya untuk diganti
3. Barang tidak sesuai spec, tetap diterima tetapi ada pengurangan harga
Nah, kasus yang terjadi sebetulnya adalah kasus contoh 3, hanya saja "pengurangan" harga tersebut sebesar jumlah biaya yang mereka keluarkan..
Memakai istilah "re-labeling" atau tidak… pada hakekatnya seperti itu.. - Originaly posted by johanwahyudi:
ko CN tapi ada faktur pajak lagi rekan??
ini jawabannya rekan johan:
Originaly posted by stif_male:Sehingga Customer menerbitkan CN (perlakuannya hampir sama dengan Invoice, yakni sebagai tagihan ke kita), dan Faktur Pajak.
krn menurut saya, pelanggan rekan stif mau gampangnya shg dia mengenakan semacam
jkp ke stif namun penagihannya gak pake invoice krn memang kemungkinan besar jkp
tsb bukan usaha utama mereka.
sebenarnya jika merekan blm bikin cn, seharusnya bisa diakalin aje pake diskon di fp
sejumlah biaya charge tsb, jadi bisa lebih simpel kan…
salam. repair termasuk jasa dan di kenankan tarif 2%
tapikan yang memotong PT rekanan anda jadi anda tidak perlu pusing2
jk tdak mau di potong dari jmlh bruto, mk ada berikan bukti Gaji pegawai yang mengerjakan tugas tersebut dan bukti2 yang lain.