Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph atas jasa catering
pph atas jasa catering
dear all. mohon informasi nya donk.
Jasa catering dg npwp orang pribadi dipotong pph 23 atau 21 ?
thanks.saya lebih cendrung ke 23, bukan 21. walau dilakukan oleh OP.
Di dalam bukti transaksinya sebutkan dengan jelas jasa katering
Tapi ingat mulai April 2010, jasa katering adalah objek Pajak DaerahSalam
Maksudnya kalau pjk daerah, jd kita ga perlu potong pph lagi ?
atau ?- Originaly posted by tatie:
Maksudnya kalau pjk daerah, jd kita ga perlu potong pph lagi ?
atau ?Yang PPh tetap.
Yang tidak lagi adalah PPNSalam
- Originaly posted by tatie:
Maksudnya kalau pjk daerah, jd kita ga perlu potong pph lagi ?
atau ?yang ada donk…
kalo dulu catering itu obyek PPN, kalo mulai April 2010 catering masuk ke pajak daerah.
PPh nya ya tetap masuk ke pph 23 seperti yang dijelaskan pak hanif… ok tks
- Originaly posted by hanif:
saya lebih cendrung ke 23, bukan 21. walau dilakukan oleh OP.
ada dasar hukum yg mendukung rekan hanif?
tks Jasa catering ada di dalam list PMK 244 Tahun 2008 tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23.
saya yakin bahwa sebagian rekan2 berpendapat dikenakan PPh 21, karena penyedia jasanya OP.
Tapi saya lebih cendrung ke PPh 23 rekan free85Salam
saya jadi bingung nih, gimana ya cara bedain antara pph 23 dan pph 21?
- Originaly posted by hanif:
Jasa catering ada di dalam list PMK 244 Tahun 2008 tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23.
Tidak setuju dengan pendapat rekan Hanif.
Di pasal 21 ayat 1 huruf d sudah dijelaskan, yang bunyinya kurang lebih……Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan , jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh WP Orang Pribadi dallam negeri wajib dilakukan oleh….
..d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli…..Salam Solid
Kasihan yg usaha katering…
Karena DPPnya dari Jasa dan Material/Barang.
Logika saya sih cocoknya masuk ke penjualan barang seperti warung/restoran, sehingga tdk dikenakan pemotongan PPh ya.
Kalau saya coba buat contoh hitungan kasar sih…
Pura2nya nich.. Hehehe….
Omset 100.000.000,-
Extrimnya bertransaksi dg Perusahaan/Badan.
Maka dipotong PPh Psl.23 (ambil contoh %nya lebih kecil dari pada Psl.21, 2.5%)
2% x 100.000.000,- = 2.000.000,-
Pada akhir tahun menggunakan Norma, pura2nya lagi nih 25%
25% x 100.000.000,- = 25.000.000,-
PTKP 15.840.000
PKP 9.160.000
PPh Terutang 5% x 9.160.000 = 458.000,-
Hoalah… LB..
Saya salah hitung gak ya?
Mhn Koreksi…Analisis dan perhitungan rekan Simonalim sangat bagus sekali..
Originaly posted by simonalim:Extrimnya bertransaksi dg Perusahaan/Badan.
Maka dipotong PPh Psl.23..Seextrim-extrimnya, WP Badan tidak diperbolehkan memotong 23 dari WP Orang Pribadi.
Salam Solid
- Originaly posted by WawanTax04:
Seextrim-extrimnya, WP Badan tidak diperbolehkan memotong 23 dari WP Orang Pribadi.
gimana kalau jasa konstruksi rekan wawantax04?
Bila penyedia jasa konstruksi adalah OP apakah dipotong PPh 21 juga?
mohon pencerahannya.Salam
- Originaly posted by WawanTax04:
Seextrim-extrimnya, WP Badan tidak diperbolehkan memotong 23 dari WP Orang Pribadi
trus gmana dengan sewa aktiva selain tanah dan atau bangunan yang yang disewa perusahaan dari WP OP, apakah obyek 21 juga??