Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Gross UP
Dear all..
Kalau suatu perusahaan ingin mengubah sistem pemotongan PPh Psl 21 nya dari " PPh ditanggung perusahaan" menjadi sistem pemotongan secara "gross up", apakah ada syarat khusus yg perlu dilakukan??.. Seperti pemberitahuan ke KPP mengenai perubahan sistem ini, dan lainnya.. Dan jika perusahaan ingin mengubah sistem tersebut, pertimbangan apa saja yg perlu diperhatikan perusahaan..
Thx b4…Sepertinya tidak perlu pemberitahuan ke KPP.
Apabila PPh 21 digrossup kan, PPh 21 nya bisa di bebankan, apabila PPh 21 di tanggung perusahaan, PPh 21 nya tidak boleh di bebankan (harus dikoreksi fiskal)Di Gross Up atau ditanggung pemberi kerja ( perusahaan ) pada dasarnya adalah sikap Manajemen dalam hal menyikapi dampaknya bagi Perusahaan. DJP menyilahkan setiap WP untuk memilih atas 2 Opsi tsb Tanpa memberitahukan ke KPP. Lain halnya tentang prinsip pembukuan yang diatur dalam UU Perpajakan dan KMK sebagai petunjuk tekhnis atas pelaksanaan UU tsb. Pertimbangan dalam Tax Planning Perusahaan adalah sbb :
1. Jika perusahaan dalam keadaan merugi ? biasanya PPh Ditnggung.
2. Jika Perusahaan dalam keadaan menguntungkan ? Biasanya PPh Di Gross Up.
Ini Biasanya berkaitan dengan PPh Yang harus dibayar Perusahaan Misalnya Dampak Dari Gross Up atau ditanggung Perusahaan terhadap PPh 25 akan terkena tarif berapa ? signifikan tidak Metode tsb terhadap Pembayaran PPh 25. Dan dampak terhadap Administrasi ( Legal ) ( Perjanjian itu ada tidak dalam SPK, Perjanjian Lain).pendapat saya ,
Originaly posted by POERBA:Kalau suatu perusahaan ingin mengubah sistem pemotongan PPh Psl 21 nya dari " PPh ditanggung perusahaan" menjadi sistem pemotongan secara "gross up", apakah ada syarat khusus yg perlu dilakukan??.. Seperti pemberitahuan ke KPP mengenai perubahan sistem ini, dan lainnya..
Sepertinya tidak usah rekan purba, tapi idealnya perubahan ini biasanya dilakukan pada awal tahun. sehingga ditahun yang sama tax Payroll method yg digunakan sama.
Originaly posted by POERBA:dan lainnya.. Dan jika perusahaan ingin mengubah sistem tersebut, pertimbangan apa saja yg perlu diperhatikan perusahaan..
Thx b4…pendapat saya pertimbangannya
nilai PPh terhutang yang sedikit lebih besar karena tunjangn pph masuk kedalam unsur penambah penghasilan, dengan pph terhutang yg sedikit lebih besar maka ini akan mempengaruhi kas keluar yang akan bertambah pula, sehingga biaya pun bertambah senilai selisih pph terhutang dengan metode sebelumnya. kalu selisih nya dikit ga masalah kalu selisihnyacukup besar hawatir biaya terlalu besar disajikan>> tapi selebihnya dalam hal deductible menguntungkan perusahaan.
Mohon koreksi…bila ada kesalahansalam
- Originaly posted by edisuryadi2:
Perjanjian itu ada tidak dalam SPK, Perjanjian Lain
Untuk hal ini, bagaimana jika dalam kontrak kerja tidak disebutkan mengenai pihak yg menanggung PPh ini??
Thx Mekanisme umum yang berlaku yaitu pemberi kerja memotong atas penghasilan yang diberikan kepada Orang Pribadi atau Badan
Pertanyaan berikutnya..
Jika penambahan biaya akibat perubahan sistem pemotongan tersebut adalah sebesar 200 jutaan. Sedangkan tax saving dari pph badan didapat sebesar 21 jutaan. Bagaimana keputusan rekan2x.. Hehehehe..
Thx n regards..Cara seperti ini :
Hitung PPh 21
1.Hitung Biaya PPh 21 dengan kenaikan biaya sebesar 200.000.000 misalnya sekian x rupiah.
2. Hitung Biaya PPh 21 tanpa kenaikan biaya
3. Maka penambahan PPh 21 Cost = angka 1 – 2Hitung PPh 25
1.Hitung Biaya PPh 25 dengan kenaikan biaya sebesar 200.000.000 misalnya sekian x rupiah.
2. Hitung Biaya PPh 25 tanpa kenaikan biaya
3. Maka penambahan PPh 25 Cost = angka 2-1Hitung selisih antara PPh 21 dan 25
- Originaly posted by edisuryadi2:
Cara seperti ini :
Hitung PPh 21
1.Hitung Biaya PPh 21 dengan kenaikan biaya sebesar 200.000.000 misalnya sekian x rupiah.
2. Hitung Biaya PPh 21 tanpa kenaikan biaya
3. Maka penambahan PPh 21 Cost = angka 1 – 2Hitung PPh 25
1.Hitung Biaya PPh 25 dengan kenaikan biaya sebesar 200.000.000 misalnya sekian x rupiah.
2. Hitung Biaya PPh 25 tanpa kenaikan biaya
3. Maka penambahan PPh 25 Cost = angka 2-1Hitung selisih antara PPh 21 dan 25
Setuju dalam arti akibat penambahan biaya tersebut tidak berdampak pada LB. ( Rasio biaya terhadap penjualan harus di perhatikan )
Sebagai masukan aja, sptnya itu mesti dibandingkan antara pph psl 21 dan pph psl 25. Ini merupakan salah satu tax planning juga. Kira2 yang mana lebih menguntungkan untuk perusahaan.
pertanyaan lain:
rekan-rekan saya pernah coba hit pph gross up…
ji permintaan atasaan saya untuk membeikan tunjangan pph sebesar yang terhutang..
1. Ada gak sih rumus yang baku untuk memenuhi permintaan atasan tsb.
2. gimana dgn kondisi karyawan saya yang mempunyai penghasilan naik turun (akibat lembur)… gimana menghitung pph gross upnya?
tks
mohon masukannyadi menu download dah ada progam sederhananya rekan ewed. download saja disana
Salam
- Originaly posted by Ewed:
2. gimana dgn kondisi karyawan saya yang mempunyai penghasilan naik turun (akibat lembur)… gimana menghitung pph gross upnya?
ya sami mawon alias same aje dgn yg teratur rekan ewed,
tinggal masukkan saja take home pay-nya ke rumus gross up…terus beres deh…
cuma lebih ribet karena berfluktuasinya penghasilan tsb, jadi harus diitung tiap2 bln
dgn penghasilan yg berbeda2…gitu lho…salam
Diantara rekan2x semua, ada ga yg menggunakan sistem gross up dan running system dalam perhitungan pph nya? Bagaimana dampaknya terhadap tax saving dalam perhitungan pph badannya…
Thx