• PPh Gross UP

  • pakdemang

    Member
    11 December 2009 at 2:47 pm

    Ikutan join ya…setau saya di gross up atau tidak itu tidak ada kaitannya dengan pelaporan, yang penting perusahaan memotong PPh 21, membayarkan, dan melaporkan PPh 21 yang telah dipotong tsb. Gross up maupun ditanggung pemberi kerja adalah kebijakan manajemen dalam hal payroll. Dengan jumlah THP yang sama pendapatan kotor antara gross up dan ditanggung pemberi kerja berbeda. Pendapatan kotor dengan gross up > ditanggung pemberi kerja. Jumlah PPh 21 dalam metode gross up diakui sebagai salah satu elemen gaji (biasanya berupa tunjangan) sehingga dapat dibiayakan, sedangkan jika PPh 21 ditanggung pemberi kerja maka atas PPh 21 yang ditanggung tersebut tidak dapat dibiayakan

  • heripudji

    Member
    16 December 2009 at 9:23 am

    Menurut pendapat saya, perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 secara gross up adalah wewenang Wajib Pajak sendiri sebagai pemotong, karena seperti kita ketahui bahwa sistem pajak kita adalah "Self Assesment System", jadi sepanjang tidak menyalahi aturan hukum yang ada sah-sah aja wajib pajak pemotong menggunakan sistem tersebut. Penjelasan di berikan kepada Ditjen Pajak manakala dalam hitungan kita di konfirmasi oleh pihak Ditjen Pajak maka kita memberikan penjelasannya sistem apa yang kita gunakan, jadi ndak usah repot-repot lapor atau memberitahukan ke Ditjen Pajak, lagian AR-AR sekarang kan udah pinter-pinter, ya ndak ?.

  • Aries Tanno

    Member
    16 December 2009 at 9:35 am

    kesimpulannya :
    TANCAP TERUS

    Salam

  • yettie

    Member
    21 December 2009 at 9:22 am

    Selagi membahas pph 21 gross up. Rekan Poerba, bisa minta rumus untuk perhitungan pph21 gross up untuk yang tahunan(per desember) ini.
    saya ada rumusnya sbb:

    TARIF TUNJANGAN PPH/TAHUN

    1 PKP = Rp.1 s/d Rp. 47.500.000
    PKP X 5/95

    2 PKP = Rp. 47.500.000 s/d Rp. 217.500.000
    (PKP-47.500.000) X 15/85 + 2.500.000

    3 PKP = Rp. 217.500.000 s/d Rp. 405.000.000
    (PKP – 217.500.000) x 25/75 + 32.500.000

    4 PKP > Rp. 405.000.000
    (PKP – 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000

    untuk perhitungan masa dan pegawai yg bekerja selama 12bulan tidak ada masalah. TETAPI untuk pegawai yg total by jabatannya kurang dari 6juta, kenapa rumus tersebut jika dihitung ulang pph 21nya (gaji+tunjangan2 +TUNJANGAN PPPH(hasil rumus td)), tidak cocok hasil akhirnya. Tunjangan pph TIDAK SAMA DENGAN PPH21 TERHUTANG SETAHUN.
    Mohon masukannya. adakah perubahan dalam perhitungan PKP atau lainnya.
    terima kasih sekali masukannya.

  • tsany

    Member
    11 January 2010 at 3:17 pm
    Originaly posted by yettie:

    tidak cocok hasil akhirnya. Tunjangan pph TIDAK SAMA DENGAN PPH21 TERHUTANG SETAHUN.
    Mohon masukannya. adakah perubahan dalam perhitungan PKP atau lainnya.
    terima kasih sekali masukannya.

    iya pak, saya juga membutuhkan rumusan manual ini…apakah ada yang punya rumusan bakunya pak

  • begawan5060

    Member
    11 January 2010 at 3:26 pm
    Originaly posted by tsany:

    iya pak, saya juga membutuhkan rumusan manual ini…apakah ada yang punya rumusan bakunya pak

    Sangat disarankan rumus manual ini untuk diketahui/dipelajari, tetapi tidak untuk digunakan…
    Klik juga http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7780

    ortax

  • ferryyunizar

    Member
    11 January 2010 at 5:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    di menu download dah ada progam sederhananya rekan ewed. download saja disana

    rekan hanif judul dr aplikasinya apa ya???saya mo download nh..

    trm ksh..

  • tsany

    Member
    11 January 2010 at 9:26 pm

    mas begawan, jadi rumus tsb saya masukkan di excekk kemudian iterationnya itu saya aktifkan max 1000 dan 0,0001 itu ya mas?betul tidak mas?

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now