Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Transaksi Jasa Dengan Pemerintah
Transaksi Jasa Dengan Pemerintah
Dear rekan ortax
untuk jasa pengadaan jasa perjalanan dinas studi banding dengan sebuah universitas negeri
apakah dikenakan PPH pasal 22 ?
untuk tarif ppnnya 1 % atau 10 % ya ?thx
Yang dikenakan PPh pasal 22 dengan bendaharawan pemerintah adalah pengadaan barang. Untuk pengadaan jasa dikenakan PPh Pasal 23.
Yang dimaksud dengan pengadaan jasa perjalanan disini apakah sewa kendaraan saja atau seluruh pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas tersebut yang dikontrakkan?
Trus, penyedia jasa ini usahanya dibidang apa?. Apakah biro perjalanan atau lainnya???
Salam
penyedia jasanya adalah biro perjalanan wisata
untuk jasa yang disediakan meliputi ticket pesawat, hotel, konsumsiKalau demikian, PPh yang harus diperhitungkan adalah PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (PMK 244 Tahun 2008)
PPNnya = 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak 10% dari bruto.
Dengan demikian PPN dikenakan tarif efektif 1% dari bruto.untuk lengkapnya, rekan kacang bisa melihat aturan ini :
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 18/PJ.3/1989TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA PERUSAHAAN PERJALANAN SERI PPN – 140
atau klik disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=biro%20perjal anan&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2141
Salam
o ya rekan kacang, di dalam PMK 244 tersebut memang tidak secara eksplisit disebutkan tentang PPh untuk jasa perjalanan ini. cuma saja, dari even yang dilakukan, saya berpedapat bahwa jasa ini bisa dimasukkan dalam kategori jasa penyelenggaraan kegiatan atau jasa agen.
mungkin rekan ortax lain ada yang berpendapat beda?
Salam
o… untuk jasa perjalanan wisata tetap dipotong pph 23 ya pak
dlu menurut per 178/pj/2006 untuk jasa pariwisata kan dikenakan pph 23
tapi setelah peraturan tsb diganti dgn per-70/pj/2007 jasa pariwisata tidak ada dalam kategori jasa yg dipotong pph 23 .benar, rekan kacang.
Tapi, perlu diingat bahwa mulai 2009, acuan yang dipakai untuk PPh Pasal 23 adalah PMK 244 Tahun 2008.
Trus yang kedua, bila bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah, mereka selalu akan ngotot bahwa harus ada PPN dan PPhnya.
Makanya, saya lebih cendrung diarahkan ke PPh 23, bukan 22. Karena yang terjadi disini adalah pengadaan jasa.Salam