Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21
Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21
Sudah terbit Perdirjen Nomor : PER-31/PJ/2009 tentang Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21
Pengaturan mengenai pembayaran pesangonnya ada atau tidak?
Waduch.. lum di uplod ya???
gw search perdirjen masih mpe PER-30/PJ/2009Biasanya brapa minggu baru masuk database ortax???
Maaf baru gabung nech…bisa didownload dimana ya Pak Begawan, koq belum nemu nich
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4067);
Wach makasih… ^^
tapi bner kn di search ortax masih lum ada…
wah up date trs y pak datanya..
Weleh… ko ga bisa d buka ya???
- Originaly posted by nyomary:
Pengaturan mengenai pembayaran pesangonnya ada atau tidak?
Pesangon diatur tersendiri, keknya belum ada aturan terbaru…
- Originaly posted by Mbah_T:
Weleh… ko ga bisa d buka ya???
bisa kok.. tadi saya sudah download ga ada masalah..
kurang beruntung aja kli ya mbah kita yang satu ini
Hohohoho… akhirnya dah bruntung…. ^_^
- Originaly posted by begawan5060:
Sudah terbit Perdirjen Nomor : PER-31/PJ/2009 tentang Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21
akhirnya keluar juga…
makasi mas bega infonya… mau tanya nih tentang PER-31/PJ/2009
didalam pasal 10 ayat 2 huruf c bagi yang bukan pegawai , jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan
kalau misalnya tenaga ahli seperti notaris, dalam tahun pajak 2009 hanya di lakukan pemotongan 1 kali aja (atas jasa), jadi apakah penghasilan bruto tetap dapat dikurangi PTKP?
atau HANYA bagi tenaga ahli yang menerima penghasilan setiap bulan (satu bulan penuh)