Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21
Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21
- Originaly posted by Tax_smf:
pak begawan penghasilan tenaga ahli yang saya maksud, jika hanya terjadi 1 kali transaksi (tidak rutin/bulan)
Dgn kata lain pemotongan PPh Ps 21 yg sudah terjadi terlalu besar, khan? Kalo mereka nggak komplain, menurut saya ya biarkan aja. Cuman ke depannya pemotongan harus berdasarkan PER-31/2009
- Originaly posted by sungkono:
jawabannya begini : ( 75.000.000 x 50% ) = 37.500.000
37.500.000 x 5% = 1.875.000setuju dengan pendapat rekan sungkono, jadi diatas 100 juta baru kena lapisan ke 2 = 15% dst-nya.