Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Perantara VS Handling Charge

  • Jasa Perantara VS Handling Charge

  • nchip

    Member
    18 November 2008 at 2:38 pm

    Dear All,
    Saya masih bingung membedakan antara jasa perantara dan Handling Charge, dari kedua jasa tersebut mana yang benar2 objek pph pasal 23,
    Mohon bantuannya (+ peraturanny yah)

  • nchip

    Member
    18 November 2008 at 2:38 pm
  • evan212

    Member
    18 November 2008 at 3:38 pm

    untuk jasa perantara ada di per-70 kalo handling charge gak ada kayaknya….

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    19 November 2008 at 12:08 pm

    Dear Friend Nchip.

    1. Jasa baik Jasa Perantara maupun Jasa Handling / Handling Charge / Handling Fee atas penerimaan atau perolehan Penghasilannya merupakan Obyek Pajak Penghasilan karena dapat dikonsumsi dan dapat menambah kekayaan ybs.

    2. Penghasilan berdasarkan Sistem Perpajakan Indonesia yang berlandaskan Self Assessment System ada yang harus dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak (PPh pasal25/29) ada yang harus di Laporkan melalui Pemotongan (PPh Pasal 21/23) atau Pemungutan (PPh Pasal 22 dan PPN) oleh Fihak Ketiga.

    3. Penghasilan Jasa Perantara merupakan Obyek PPh yang harus dipotong, disetor dan dilapor oleh Fihak Ketiga melalui Pemotongan PPh Pasal 23 cfm PER-70/PJ/2007 sebesar 15% X 30% X Pembayaran.

    4. Penghasilan Handling Fee / Handling Charge merupakan Obyek PPh tetapi setelah berlakunya PER-70/PJ/2007 harus dilapor sendiri oleh WP ybs yang mendapat Penghasilan Handling Charge tidak melalui Pemotonga PPh Pasal 23.

    Demikian semoga dapat difahami filosofinya.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • nchip

    Member
    20 November 2008 at 7:43 pm

    Dear Firdaus,
    Thanks atas commentnya, itu sangat bermanfaat buat saya, tapi saya mau bertanya tentang point 4, Handling fee/ Handling Charge merupakan obyek PPh yang disetor sendiri, itu maksudnya apa? detail peraturannya di mana ya??
    Mohon bantuanya

    Thanks,

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 November 2008 at 12:40 pm

    Dear Friend Nchip

    Maksudnya pada saat transaksi tidak dipotong fihak lawan sebagai bayar dimuka (advance payment) berupa Potongan PPh Pasal 23.

    Tetapi dala Pembukuan / Pencatatan atas transaksi tsb harus dilaporkan berapa Bruto, berapa Biaya, berap Neto dan berapa Laba/Rugi.

    Laporkan sendiri dalam SPT Tahunan,

    Kekurangannya bayar sebagai PPh Pasal 29.

    Angsur sendiri tahun berikutnya namanya PPh Pasal 25 yang di hitung secara umum adalah 1/12 X Pajak Terutang Tahun setelah dikurangi Kredit Pajak PPh Pasal 21 / 22 / 23 dibagi 12.

    Demikian Friend semoga bermanfaat dan faham walaupun sedikit.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now