Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perusahaan pengelola gedung
perusahaan pengelola gedung
guys, help me please
begini…, perusahaan property ( cth PT A ), menunjuk perusahaan pengelola gedung ( cth PT B ) untuk mengelola / menagih servc chg, air dan listrik, sedangkan rental tetap ditagih oleh perusahaan property.pertanyaannya : untuk rental yg ditagih perusahaan property kita potong pph final 10%, tetapi untuk sc,listrik dan air yg ditagih perusahaan pengelola gedung kita potong berapa ya…? apakah 10% final atau 4,5% pph 23 jasa management?
thank's
Mohon diperjelas…
– bagaimana PT. A membayar fee jasa PT. B dlm mengelola gedung.
– biaya pengelolaan gedung siapa yg menanggung. apakah PT. B yg mengeluarkan & direumbes ke PT. A..?
– dlm menagih sc, air, listrik atas nama PT. A ato PT. B sendiri…Kebetulan saya lagi ada kasus seperti ini…
PT. X ada sewa tempat disuatu plaza. Untuk pembayaran sewa dilakukan ke PT. A, dan pembayaran service charge dilakukan ke PT. B sebagai pengelola gedung. Awalnya atas pembayaran service charge ke PT. B itu saya potong 10%. Tagihan invoice dan faktur pajak atas service charge atas nama PT. B. Lalu ada surat penegasan dari PT. B dilampiri juga surat dr KPP yg menyatakan "Sepanjang perusahaan jasa pengelola gedung bukan merupakan pemilik maka atas penghasilan yg diterima atau diperoleh berupa imbalan dari jasa pengelolaan gedung termasuk dalam imbalan jasa manajemen yg wajib dipotong PPh 23"
Sementara dalam KEP 227 tahun 2002 pasal 1 disebutkan Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
Di KEP tersebut tidak ada disebutkan jika pembayaran dilakukan ke pengelola dipotong pph 23 atau jika dibayar ke pemilik dipotong pph pasal 4(2). Yg ada, atas sewa dan termasuk yg lain2x itu terutang pph pasal 4(2)..
Mohon masukan lagi dari temen2x mana yg bener dan yg lebih kuat kekuatan hukumnya…
THx b4…- Originaly posted by POERBA:
"Sepanjang perusahaan jasa pengelola gedung bukan merupakan pemilik maka atas penghasilan yg diterima atau diperoleh berupa imbalan dari jasa pengelolaan gedung termasuk dalam imbalan jasa manajemen yg wajib dipotong PPh 23"
ya benar, yg kena pph 23 kan "jasa penagihan" atas service charge, dll. tsb.
namun masalahnya adl apakah diperbolehkan utk memisahkan service charge, dll.
dari nilai sewa??? kan di kep 227/2002 tsb dinyatakan bhw jumlah bruto sewa adl
semuanya (sewa+sevice charge, dll.). menurut saya ya tidak boleh dipisahkan,
harus menjadi satu kesatuan "jumlah bruto sewa".salam.
- Originaly posted by POERBA:
"Sepanjang perusahaan jasa pengelola gedung bukan merupakan pemilik maka atas penghasilan yg diterima atau diperoleh berupa imbalan dari jasa pengelolaan gedung termasuk dalam imbalan jasa manajemen yg wajib dipotong PPh 23"
Ini isi dari surat dirjen pajak atas pertanyaan WP mengenai pph yg terutang atas pembayaran service charge yg ditagihkan oleh pihak pengelola..
Apakah benar demikian perlakuan pajaknya??
Adakah dasar hukum lain, selain surat dirjen pajak tersebut, yg mendukung isi surat tersebut? Kl yg saya baca, dasar hukum yg ada di surat dirjen pajak tersebut masih mengacu pada PER 70. Sementara surat tersebut dibuat dibulan maret 2009?
Mohon pencerahannya.. Thx Belum ada yg comment nih.. Hehehehe..
- Originaly posted by POERBA:
imbalan dari jasa pengelolaan gedung termasuk dalam imbalan jasa manajemen yg wajib dipotong PPh 23
ya betul rekan…
kan yang dibilang di sini adalah "imbalan dari jasa pengelolaan" yaitu imbalan atas
jasa nagih rek2 listrik, air, pemeliharaan, dll. yang pasti masuk jasa manajemen.salam.
Thx rekan ktfd..
Tetapi kita sebagai pihak yg menyewa kan tetap mengacu pada KEP 227..Originaly posted by POERBA:termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan
Bukannya yg masuk jasa manajemen itu antar pengelola dengan pemilik? Bukan antara pengelola dengan penyewa..?
Sory mungkin saya yg kurang mengerti dan mohon pencerahannya..
Thx- Originaly posted by ktfd:
namun masalahnya adl apakah diperbolehkan utk memisahkan service charge, dll.
dari nilai sewa??? kan di kep 227/2002 tsb dinyatakan bhw jumlah bruto sewa adl
semuanya (sewa+sevice charge, dll.). menurut saya ya tidak boleh dipisahkan,
harus menjadi satu kesatuan "jumlah bruto sewa".nih rekan tak copas saja ya jwbn saya sebelumnya he3…
salam. Menurut saya selama yg menerima penghasilan atas service charge tsb bukan bidang usaha persewaan tanah&/bangunan, apa yg bisa digabung dgn PPh final Psl.4(2)? Krn bukan bidang jasa persewaan T&/B. Kita tahu kalau bidang usaha Persewaan T&/B, maka seluruh penghasilannya final.
Jadi masuk PPh Psl.23.Sedangkan bila bidang usahanya persewaan tanah&/bangunan, maka atas tagihan sewa, service charge, listrik, air, jasa operator, overtime harus digabung untuk dipotong menjadi PPh Final Psl.4(2).
Untuk penghasilan yg diterima oleh bidang usaha persewaan tsb, seluruh penghasilannya masuk Final dan seluruh biaya dikoreksi, sedangkan atas penghasilan lain yg tdk final yg diterima oleh perusahaan persewaan tsb, maka masuk penghitungan PPh umum.
Salam.
rekan Poerba, kalau tidak keberatan, coba diposting keseluruhan surat dirjen pajak tersebut.
benar adanya logika bahwa antarra penyewa dengan pengelola tidak ada urusan jasa manajemen. sebab yang dibayar oleh penyewa adalah sewa gedung plus service charge. kecuali, ada semacam organisasi atau lembaga yang menunjuk pengelola gedung mereka. ini bisa dikategorikan sebagai jasa manajemen. tapi, yang memotong jasa manajemen adalah organisasi/ lembaga tersebut. bukan penyewa.kalau yang memotong pajak adalah penyewa, acuan yang digunakan tentunya adalah jasa sewa + service charge, yang berarti dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)
Salam
Rekan Poerba..,
Menurut saya rekomendasi dari KPP tsb memang benar…, karena dalam prakteknya terkadang pemilik gedung dan pengelola gedung masing2 berbadan usaha sendiri. atau "sengaja" dibuat terpisah sehingga masing2 transaksinya terdapat kontrak sendiri dan tagihan sendiri.
Kelihatannya ini memang "celah" yang perlu dipertimbangkan.Pengertian jasa manajemen :
Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").
Benar rekan begawan, ada celah yg perlu diperhatikan.. Yg saya liat dalam kasus ini, service charge/maintenance fee yg dibayarkan dari penyewa ke pengelola merupakan management fee atas jasa manajemen pengelola ke pemilik… Dan ini tentunya dipotong pph 23…Kembali ke KEP 227 yg dimaksud dengan nilai sewa adalah
Originaly posted by POERBA:semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
Kl saya ikutin surat dirjen pajak tersebut, apakah nantinya jika ada pemeriksaan tidak bermasalah? Secara kl diliat dari kekuatan hukumnya tentunya lebih kuat KEP…
Sangat diharapkan masukan dari rekan2x semua, karena ini berhubungan dengan pemotongan atas service charge kedepannya..
Thx b4…- Originaly posted by POERBA:
Pengertian jasa manajemen :
Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").
Benar rekan begawan, ada celah yg perlu diperhatikan.. Yg saya liat dalam kasus ini, service charge/maintenance fee yg dibayarkan dari penyewa ke pengelola merupakan management fee atas jasa manajemen pengelola ke pemilik… Dan ini tentunya dipotong pph 23…Rekan Begawan5060 & Poerba, celah apa yg dimaksudkan ya? Bisa tolong diperjelas? Gak mudeng nech. Hehehe…
Salam