Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › DIHUBUNGI JURU SITA
Selamat Siang, ijinkan saya meminta saran/tanggapan/solusi untuk kasus Pajak berikut:
seorang karyawan bank (Mr. A) selalu melaporkan SPT atas gajinya sejak tahun pelaporan 2008-2013.
Tahun 2014, ybs resign dan menjadi agent asuransi, karena ketidakmengertian tentang laporan perpajakan, ybs tidak pernah melaporkan SPT sejak tahun 2014 – 2018.Tahun 2013, Ibu Mr. A, ybs (non NPWP) menjual rumah warisan dan uang tunai dibelikan rumah dengan atas nama Mr. A.
Mr. A tidak mengikuti TA karena keterbatasan informasi dan menganggap bahwa rumah tersebut hasil pembelian dari orang tuanya.Tahun ini, tiba2 Mr. A didatangi petugas pajak untuk diperiksa atas kepemilikan sebuah rumah, dan Mr. A dengan kooperatif hadir ke kantor pajak dan menjelaskan asal muasal rumah tersebut.
Pertemuan dilakukan 2x, Mr. A dijelaskan bahwa ybs memiliki utang pajak sebesar +/- 500juta (1.5M x 30%) + denda. Dan Mr. A kembali menjelaskan dan menuliskan kronologis kejadian tsb.2-3 bulan kemudian, tiba2 Mr. A ditelp oleh seseorang dr kantor pajak dan diminta hari ke kantor pajak, disana Mr. A dijelaskan bahwa harus membayar utang pajak sebesar +/- 500jt dalam 2x24jam atau asset akan disita.
Saat ini Mr. A kebingungan karena penghasilan hanya +/- 10-12jt/bln dan tidak memiliki tabungan apapun, apalagi uang tunai +/- 500jt.
Mohon masukan/solusi atas permasalahan tersebut, terima kasih.
1 lagi.. kalau Mr. A stress dan memutuskan bunuh diri.. apakah utang pajak itu dihapuskan atau menjadi beban keluarga?
surat paksa sudah diberikan?? kalau surat paksa sudah diberikan, memang 2x24jam harus dibayar..
kalau gak dibayar, bisa ganti dengan hukuman penjara.. kalau si A bunuh diri, yang jadi penanggung pajaknya yaitu istrinya atau anak2nya.
Tidak ada pilihan yang terbaik untuk Mr A yaa…
ðŸ˜ÂðŸ˜ÂðŸ˜Â
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau si A bunuh diri, yang jadi penanggung pajaknya yaitu istrinya atau anak2nya.
ini ada di mana aturanya rekan?
- Originaly posted by dh2018:
ini ada di mana aturanya rekan?
NOMOR SE – 108/PJ/2009
cmiiw. - Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
NOMOR SE – 108/PJ/2009
thanks rekan…..salam
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
NOMOR SE – 108/PJ/2009
saya sudah baca SE tsb rekan, dalam hal ini cuma penyitaan dan pemblokiran harta atas nama WP maupun istri+anak yang mejadi tanggungan. Tetapi tidak disebutkan utang pajak menjadi warisan utang ke istri+anak bila WP tersebut telah meninggal dunia. mohon pencerahan kembali
Menurut
Originaly posted by Joshwib:2-3 bulan kemudian, tiba2 Mr. A ditelp oleh seseorang dr kantor pajak dan diminta hari ke kantor pajak, disana Mr. A dijelaskan bahwa harus membayar utang pajak sebesar +/- 500jt dalam 2x24jam atau asset akan disita.
Jika memang memiliki harta sebesar yg disebutkan tadi, coba rekan mengajukan keberatan atau mengajukan utk mengangsur. Dengan demikian Mr. A memiliki etikat baik utk membayar utang pajak.
Dan sepengatuhan saya hibah atau warisan dengan satu garis keturunan tidak kena pajak. Bisa dilihat PMK No. 245/PMK.03/2008Demikian rekan. cmiiw
saya sudah baca SE tsb rekan, dalam hal ini cuma penyitaan dan pemblokiran harta atas nama WP maupun istri+anak yang mejadi tanggungan. Tetapi tidak disebutkan utang pajak menjadi warisan utang ke istri+anak bila WP tersebut telah meninggal dunia. mohon pencerahan kembali
kalau saya menangkapnya, sepertinya harta istri dan anaknya tdk dapat digunakan apabila penanggung pajak blm melunasi pajak terutangnya, kecuali memang ada surat pemisahan harta.. jadi secara tdk langsung, si istri dan anak menjadi penanggung pajak juga.. cuma disitu tdk dijelaskan pemblokiran harta nya berapa lama berlangsungnya..
Dan sepengatuhan saya hibah atau warisan dengan satu garis keturunan tidak kena pajak. Bisa dilihat PMK No. 245/PMK.03/2008
masalahnya dy tidak melaporkan hartanya di SPT tahunan.. jadi walaupun 1 garis lurus, waris tetap kena terutang pajak, kecuali harta warisnya dimasukan ke SPT tahunan pewaris- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
Dan sepengatuhan saya hibah atau warisan dengan satu garis keturunan tidak kena pajak. Bisa dilihat PMK No. 245/PMK.03/2008
masalahnya dy tidak melaporkan hartanya di SPT tahunan.. jadi walaupun 1 garis lurus, waris tetap kena terutang pajak, kecuali harta warisnya dimasukan ke SPT tahunan pewarissetuju
alasan "ketidakmengertian" dan "keterbatasaninformasi" memang jadi primadona holang kaya dalam pajak. (maaf) naif & absurd
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
setuju
alasan "ketidakmengertian" dan "keterbatasaninformasi" memang jadi primadona holang kaya dalam pajak. (maaf) naif & absurd
Sulit memang di Indonesia, banyak orang kaya yang berlagak tidak mengerti / tidak tahu yang mengakibatkan orang2 yang memang benar2 tidak tahu jadi imbas nya… hanya saja, apakah tidak ada bagian khusus yang menangani kasus, membedah kasus, menyidik, mempelajari disertai bukti konkrit dan nyata sesuai kondisi yang terjadi di lapangan…. sebelum memutuskan apakah seseorang benar2 jujur, pura2 jujur atau berusaha mengelak… atau pukul rata seluruh warga negara mengikuti aturan tanpa kecuali?!
Bagaimana bila seorang anak petani yg menguasai tanah peninggalan orang tua dan hidup dari bercocok tanam. Apakah tanah tersebut juga akan dianggap sbg penghasilan apabila tidak dilaporkan oleh anak petani tersebut ke pelaporan kepemilikan harta?