Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › DIHUBUNGI JURU SITA
- Originaly posted by Joshwib:
Bagaimana bila seorang anak petani yg menguasai tanah peninggalan orang tua dan hidup dari bercocok tanam. Apakah tanah tersebut juga akan dianggap sbg penghasilan apabila tidak dilaporkan oleh anak petani tersebut ke pelaporan kepemilikan harta?
ya gitu deh.. aturan tetap aturan.. kalau si petani gak ngerti dan didenda oleh pihak KPP, bisa minta pengajuan pembatalan denda dan itu tergantung wewenang kepala kantor punya empati atau tidak..
- Originaly posted by Joshwib:
Bagaimana bila seorang anak petani yg menguasai tanah peninggalan orang tua dan hidup dari bercocok tanam. Apakah tanah tersebut juga akan dianggap sbg penghasilan apabila tidak dilaporkan oleh anak petani tersebut ke pelaporan kepemilikan harta?
kalau ini mungkin kasus yg agak berbeda, kalau case yg kita bahas ini profil WP punya riwayat, mis mantan pegawai bank,kemudian sales asuransi,penghasilan 10-12 jt/bln, tentu tinggal di kota besar dsb dsb, sulit ntuk kita menerima alasan tidak mengerti apalagi keterbatasan infomasi.
maaf saya pemula mau bertanya
kok bisa fiskus menilai kegiatan tersebut ada hutang pajaknya.
kan misalnya Mr. A ini beli tanah (tanah warisan tadi) dan di masukan kedalam asset di SPT
kan bukan objek pajak?saya mau tau kok bisa fiskus menilai disitu ada objek pajak yang tidak dibayar sehingga Mr. A terhutang pajak.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
masalahnya dy tidak melaporkan hartanya di SPT tahunan.. jadi walaupun 1 garis lurus, waris tetap kena terutang pajak, kecuali harta warisnya dimasukan ke SPT tahunan pewaris
masuk pajak apa ya pak?
seandainya nih si pewaris masih hidup lalu hendak memasukannya kedalam SPT apa tidak kena pajak juga? Bagi kita yang berprofesi di bidang pajak tentu aturan pajak sudah jadi makanan sehari-hari. Tapi di luar sana saya yakin masih banyak sekali yang tidak paham atau bahkan tidak peduli dengan aturan pajak. Aturan pajakpun sangat rumit, terlalu banyak tarif dan parahnya orang Indonesia sangat sedikit yang mau mempelajari dan membaca aturan pajak. Semoga kasus ini jadi pembelajaran bagi masyarakat luas supaya tidak terulang.
- Originaly posted by wicak a:
kan misalnya Mr. A ini beli tanah (tanah warisan tadi) dan di masukan kedalam asset di SPT
kan bukan objek pajak?kalau dimasukan ke aset SPT tahunan, saat diwariskan ya tidak terutang pajak.. yang terutang apabila asetnya tidak dilaporkan ke SPT tahunan
- Originaly posted by wicak a:
kok bisa fiskus menilai kegiatan tersebut ada hutang pajaknya.
Fiskus dapat menilai ada pajak terhutang dari saat pembelian aset kan ada pajak pembelian aset yang harus diselesaikan.
Apabila pajak atas pembelian aset tidak dibayarkan tentunya ada hutang pajak.
Originaly posted by wicak a:kan misalnya Mr. A ini beli tanah (tanah warisan tadi) dan di masukan kedalam asset di SPT
kan bukan objek pajak?Lagi pula, untuk seseorang mencantumkan/menambahkan harta tidak boleh sembarang melaporkan, harus diperhatikan juga atas pelaporan-pelaporan SPT sebelumnya apakah memang ada kemampuan (daya beli) atas aset yang cukup besar.
Akan aneh jadinya bila seseorang selalu melaporkan SPT dengan biasa-biasa saja (tidak banyak harta yg dilaporkan), namun tiba-tiba ada satu masa SPT yang menambahkan kepemilikan rumah sebesar 1,5M.
- Originaly posted by Vanhounten:
Akan aneh jadinya bila seseorang selalu melaporkan SPT dengan biasa-biasa saja (tidak banyak harta yg dilaporkan), namun tiba-tiba ada satu masa SPT yang menambahkan kepemilikan rumah sebesar 1,5M.
oh jadi fiskus bisa melihat yah dasar daya beli WP dengan penghasilan yang telah dilaporkan.
jika ada asset dengan nilai besar yang jauh dari penghasilan yang dilaporkan bisa dicurigai ada sumber penghasilan yang tidak dilaporkan.