Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Re-Inventing Lucu Cara Petugas Pajak
Re-Inventing Lucu Cara Petugas Pajak
Belum lama ini ada sosialisasi dari Kanwil Jateng. salah satu yang dilontarkhan adalah re-inventing pembelian tanah bangunan. Diyakini 99 % Wajib Pajak menjual dan membeli tanah tidak sesuai harga sebenarnya., maka hal ini dapat dipakai sebagai bahan re-inventing. Pertinyiinnyi (kata mas Tukul) : Lha transaksi jual beli khan pakai notaris kalau kemudian direinventing ya lucu. Bisa bisa Wajib Pajak di bodoh bodoh in ama sesama Wajib Pajak dan Notaris. Ya udah TAU SAMA TAU , eh jangan jangan petugas pajak kalau beli tanah/jual juga dimainin ya. wk.wk..wk..wk..
- Originaly posted by wawanpajak:
Belum lama ini ada sosialisasi dari Kanwil Jateng. salah satu yang dilontarkhan adalah re-inventing pembelian tanah bangunan. Diyakini 99 % Wajib Pajak menjual dan membeli tanah tidak sesuai harga sebenarnya.
Memang betul, kadang yang digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan atas penjualan tanah dan/atau bangunan (PPhTB) maupun BPHTB adalah nilai NJOP, dan hal ini melibatkan oknum notaris. Tidak ada kewajiban pelaporan saat itu juga atas transaksi tsb, yg ada kewajiban pencantuman dalam laporan SPT Tahunan PPh OP (penjual). Seharusnya saat terjadi penjualan dan penyetoran PPhTB, juga disertai kewajiban pelaporan SSP Lembar ke-3 ke KPP dilampiri Akta Jual Beli Tanah atau perjanjian Jual Beli yang telah ditanda-tangani kedua belah pihak.
- Originaly posted by yuniffer:
Tidak ada kewajiban pelaporan saat itu juga atas transaksi tsb, yg ada kewajiban pencantuman dalam laporan SPT Tahunan PPh OP (penjual). Seharusnya saat terjadi penjualan dan penyetoran PPhTB, juga disertai kewajiban pelaporan SSP Lembar ke-3 ke KPP dilampiri Akta Jual Beli Tanah atau perjanjian Jual Beli yang telah ditanda-tangani kedua belah pihak.
he3…
aku bukan notaris, tp katanya notaris, sehari setelah dia buat ajb tanah/bangunan,
notaris wajib melaporkan transaksi itu, tp gak tau aku dia lapor ke mana… - Originaly posted by wawanpajak:
Lha transaksi jual beli khan pakai notaris kalau kemudian direinventing ya lucu.
takkasik yg lebih lucu ya…
biasanya yg diuber2 oleh oknum pemda adalah si pembeli dan yg kena penilaian
kembali ya hanya bphtb, sedangkan pph si penjual gak diutakatik he3… - Originaly posted by ktfd:
takkasik yg lebih lucu ya…
biasanya yg diuber2 oleh oknum pemda adalah si pembeli dan yg kena penilaian
kembali ya hanya bphtb, sedangkan pph si penjual gak diutakatik he3…Gak juga pak, sekarang fiskus dah cari penjualan tanah yang dalam setahun antara tahun 2010 – 2013 bisa dapat omset diatas 600 juta. Bagaimana bisa ketahuan? Ya dari angka Pph final 5% itu pasti bisa ketahuan berapa DPP yang dijadikan tarif.
Makanya dari DPP yang diatas 600 juta, si penjual rumah bakal dikasih himbauan untuk membayar PPN terutang karena WP dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. - Originaly posted by harl3m123:
Gak juga pak, sekarang fiskus dah cari penjualan tanah yang dalam setahun antara tahun 2010 – 2013 bisa dapat omset diatas 600 juta. Bagaimana bisa ketahuan? Ya dari angka Pph final 5% itu pasti bisa ketahuan berapa DPP yang dijadikan tarif.
Makanya dari DPP yang diatas 600 juta, si penjual rumah bakal dikasih himbauan untuk membayar PPN terutang karena WP dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.Kasus pengukuhan sebagai PKP ini ditujukan untuk orang pribadi yang bertindak sebagai agen property, beberapa ada yang dikukuhkan karena memang harus mendaftarkan diri sebagai PKP, bagi yang masih kurang dari batas threshold maka dikenakan PP 46 sebesar 1%. Jika dikenakan kepada penjual tunggal (bukan perantara) sebagai PKP maka tidak tepat krena itu bukan usaha dari penjual.
- Originaly posted by yuniffer:
Kasus pengukuhan sebagai PKP ini ditujukan untuk orang pribadi yang bertindak sebagai agen property, beberapa ada yang dikukuhkan karena memang harus mendaftarkan diri sebagai PKP, bagi yang masih kurang dari batas threshold maka dikenakan PP 46 sebesar 1%. Jika dikenakan kepada penjual tunggal (bukan perantara) sebagai PKP maka tidak tepat krena itu bukan usaha dari penjual.
Ini kasus di tahun 2010 – 2013 yang baru diusut sekarang. PP 46 baru berlaku di tahun 2013. Dan batasan PKP 4,8 milyar itu baru berlaku di 1 January 2014.
Kalau WP OP, tiap tahun beli tanah, terus bangun rumah dan di tahun yang sama menjual rumah tersebut. Tahun berikutnya sama dan yang dijual bukan 1 rmh tapi 2 – 3 rumah. Biarpun di SIUP ditulis pedagang beras pun, fiskus uda asumsi penjualan rumah itu bukan pekerjaan sampingan. Makanya kalau isi SPT, WP mesti pakai logika juga. - Originaly posted by harl3m123:
Ini kasus di tahun 2010 – 2013 yang baru diusut sekarang. PP 46 baru berlaku di tahun 2013. Dan batasan PKP 4,8 milyar itu baru berlaku di 1 January 2014.
Batasan PKP 2010 – 2013 cuma 600 juta… Sangat kecil.. jual 1 rumah pun uda bisa dikukuhkan PKP secara jabatan.
Dikenakan PKP dilihat dari omzet usaha… kalau bukan omset usaha semua orang akan kena termasuk pegawai pajak….. suruh sekolah brevet dulu tuh orang pajaknya.
- Originaly posted by yuniffer:
Dikenakan PKP dilihat dari omzet usaha… kalau bukan omset usaha semua orang akan kena termasuk pegawai pajak….. suruh sekolah brevet dulu tuh orang pajaknya.
he he he ini bagian yg lucu nya…
- Originaly posted by harl3m123:
Makanya dari DPP yang diatas 600 juta, si penjual rumah bakal dikasih himbauan untuk membayar PPN terutang karena WP dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
hahaha… makin ngawur wis…
- Originaly posted by harl3m123:
Makanya kalau isi SPT, WP mesti pakai logika juga.
he3… mau pake logika apapun, kalau logikanya gak sesuai dgn logika si fiskus,
ya percuma he3… Intinya org pajak ga mau kalah…dan korbannya ya wajib pajak..
- Originaly posted by yuniffer:
Kasus pengukuhan sebagai PKP ini ditujukan untuk orang pribadi yang bertindak sebagai agen property, beberapa ada yang dikukuhkan karena memang harus mendaftarkan diri sebagai PKP, bagi yang masih kurang dari batas threshold maka dikenakan PP 46 sebesar 1%
ga nyambung kayaknya deh? Dasar pengukuhan PKP dan pengenaan PP 46 itu beda. =)
Originaly posted by yuniffer:Jika dikenakan kepada penjual tunggal (bukan perantara) sebagai PKP maka tidak tepat krena itu bukan usaha dari penjual.
wah, klo OP sebagai pengusaha yang usahanya bangun perumahan & dijual tanpa perantara dengan omset 5M, ga wajib PKP maksudnya?
Ehm…??? coba dicek lagi UU PPN dan PMKnya deh