Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Re-Inventing Lucu Cara Petugas Pajak
Re-Inventing Lucu Cara Petugas Pajak
- Originaly posted by moneypenny:
Intinya org pajak ga mau kalah…dan korbannya ya wajib pajak..
WP jangan mau kalah dong klo kita bener. Kita cek ke peraturannya lagi buat buktiin pegawai pajaknya salah atau ga. Coba tanya konsultan pajak atau Kring Pajak aja
- Originaly posted by Win_Gayo:
Originaly posted by yuniffer:
Kasus pengukuhan sebagai PKP ini ditujukan untuk orang pribadi yang bertindak sebagai agen property, beberapa ada yang dikukuhkan karena memang harus mendaftarkan diri sebagai PKP, bagi yang masih kurang dari batas threshold maka dikenakan PP 46 sebesar 1%ga nyambung kayaknya deh? Dasar pengukuhan PKP dan pengenaan PP 46 itu beda. =)
Win_gayo maksud bro yunifer itu,akibat PP 46 yang berlaku 1 juli 2013 maka batasan pkp nya juga berubah dari 600 jt menjadi 4,8 m yang mulai berlaku 1 januari 2014.
tlg dibaca dan dicermati dahulu comment comment teman teman di forum ini baru anda ikut comment.biar kommentnya kelihatan nyambung.
PAS NYA BERAPA WES… HAHAHA. LUCU..
🙂