Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penyetoran PPh 23
Dear Rekan-Rekan ORTAX,
Saya ada permasalahan tentang PPh Pasal 23. Perusahaan kami kan ada kerjasama dengan PT. A dalam pengadaan+Jasa instalasi Boiler, atas pekerjaan tsb. PT. A telah menerbitakan 2 Faktur Pajak (1 untuk Unit Barangnya, & 1 lagi untuk Jasa Instalasinya) di awal bulan Mei ini. Namun dari perusahaan kami belum sepakat untuk membayar ke PT.A sampai batas waktu yg belum ditentukan dg alasan pekerjaan belum finish. Yang ingin saya tanyakan, Boleh kah PPh 23-nya kami setorkan pada saat sudah ada pembayaran ke PT.A?
Mohon pencerahan dari Para Suhu di sini..Best Regards 🙂
- Originaly posted by livyah08:
Boleh kah PPh 23-nya kami setorkan pada saat sudah ada pembayaran ke PT.A?
Sudah dibebankan di Laporan keuangan belum? jika belum cara ini sudah tepat
Terima kasih, Rekan Tanugroho..
kebetulan Pekerjaan tersebut selesai di awal Desember 2012, dan Boiler tsb. telah diakui sebagai aset dilaporan keuangan th.2012 kemarin. Namun karena sesuai kontrak pembayaran dilakukan dengan beberapa Termin, nah yang Faktur Pajak dari PT.A yang bulan Mei 2013 ini adalah untuk termin terakhir, yang artinya berarti Final Payment dari Perusahaan kami. Jadi, apakah masih bisa penyetoran PPh 23-nya kami setorkan sesuai pembayaran (tidak sesuai dg masa faktur pajak)?- Originaly posted by livyah08:
Boleh kah PPh 23-nya kami setorkan pada saat sudah ada pembayaran ke PT.A?
boleh rekan,
Originaly posted by tanugroho471:Sudah dibebankan di Laporan keuangan belum?
kalau misalnya sudah accrued (dicatat dulu tapi belum dibayar) duluan apakah ini sudah dianggap beban rekan? mohon pencerahannya
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
Jadi, apakah masih bisa penyetoran PPh 23-nya kami setorkan sesuai pembayaran (tidak sesuai dg masa faktur pajak)?
kalau boleh saya jawab, seharunya penyetoran PPh 23 nya berdasarkan pembayarannya. Dalam kontraknya pembayaran akan dilakukan dengan beberapa termin, artinya dari setiap termin yang ditagihkan sdh ada pembayaran atas pekerjaan tersebut. seharusnya PPh 23nya pun disetorkan pada masa pembayaran tersebut (sesuai bulan dengan tagihannya) agar tidak dianggap terlambat setor.
Salam manis,
Terima kasih, rekan Zullyanto..
Nah itu dia masalahnya, di pembayaran termin2 sebelumnya tidak ada masalah, antara penerbitan invoice+faktur pajak dari dari PT.A, dengan pembayaran & Penyetoran PPh 23nya selalui sesuai di masa yg sama.
Namun yg terjadi sekarang adalah perusahaan kami belum mau membayar atas invoice+faktur pajak yg sudah diterbitakn oleh PT.A pada bulan Mei ini, sehingga kan jika kami mau menyetorkan PPh 23 atas invoice tsb. belum ada ada Dana.
kira2 bagaimana rekan?- Originaly posted by livyah08:
telah diakui sebagai aset dilaporan keuangan th.2012 kemarin
Gak masalah sepanjang belum dicatat hutang PPh dan tidak dicatat dalam expense (L/R)
Originaly posted by livyah08:Jadi, apakah masih bisa penyetoran PPh 23-nya kami setorkan sesuai pembayaran (tidak sesuai dg masa faktur pajak)?
Boleh rekan, tidak ada hubungannya antara penyetoran PPh 23 dengan masa faktur pajak. Yang perlu diperhatikan adalah:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2010TENTANG
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALANBAB V
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
MELALUI PIHAK LAINPasal 15
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
terjadinya pembayaran; atau
terutangnya penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:pembayaran; atau
tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
dibayarkannya penghasilan;
disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:dibayarkannya penghasilan;
disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
- Originaly posted by Zullyanto:
kalau misalnya sudah accrued (dicatat dulu tapi belum dibayar) duluan apakah ini sudah dianggap beban rekan?
Ya benar, accrued = disediakan untuk dibayar
- Originaly posted by livyah08:
di pembayaran termin2 sebelumnya tidak ada masalah, antara penerbitan invoice+faktur pajak dari dari PT.A, dengan pembayaran & Penyetoran PPh 23nya selalui sesuai di masa yg sama
artinya setiap kali pembayaran termin selalu ada penyetoran pph 23 nya kan? jika begitu sudah benar adanya.
Originaly posted by livyah08:Namun yg terjadi sekarang adalah perusahaan kami belum mau membayar atas invoice+faktur pajak yg sudah diterbitakn oleh PT.A pada bulan Mei ini, sehingga kan jika kami mau menyetorkan PPh 23 atas invoice tsb. belum ada ada Dana.
kira2 bagaimana rekan?kalau begitu tidak ada masalah rekan, karena acuannya adalah penyetoran PPh 23 tersebut berdasarkan adanya pembayaran atas suatu transaksi yang terjadi. selama belum ada pembayaran tidak ada masalah menurut saya. dan FP yang diterbitkan oleh lawan transaksi anda masih dapat anda kreditkan asalkan tidak lebih dari 3 bulan.
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
FP yang diterbitkan oleh lawan transaksi anda masih dapat anda kreditkan asalkan tidak lebih dari 3 bulan.
maksudnya apa ya?
Apa kalau sudah lebih dari 3 bulan tidak dapat dikreditkanSalam
- Originaly posted by tanugroho471:
Ya benar, accrued = disediakan untuk dibayar
kalau tidak jadi dibayar bagaimana rekan?
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
artinya setiap kali pembayaran termin selalu ada penyetoran pph 23 nya kan? jika begitu sudah benar adanya.
terima kasih.. iya betul, jumlah PPh 23nya dibebankan di setiap termin pembayaran
Originaly posted by tanugroho471:Gak masalah sepanjang belum dicatat hutang PPh dan tidak dicatat dalam expense (L/R)
terima kasih.. di pembukuan th.2012 kemarin saya mengakui hutang ke PT.A adalah senilai Netto (dikurangi PPN+PPh 23) dari Termin terakhir. Jadi berarti tidak masalah ya rekan, jika nanti PPh 23nya saya setorkan ketika sudah bayar ke PT.A? misal bulan Juni/ Juli gitu?
- Originaly posted by livyah08:
Originaly posted by Zullyanto: artinya setiap kali pembayaran termin selalu ada penyetoran pph 23 nya kan? jika begitu sudah benar adanya.
terima kasih.. iya betul, jumlah PPh 23nya dibebankan di setiap termin pembayaranOriginaly posted by tanugroho471: Gak masalah sepanjang belum dicatat hutang PPh dan tidak dicatat dalam expense (L/R)
terima kasih.. di pembukuan th.2012 kemarin saya mengakui hutang ke PT.A adalah senilai Netto (dikurangi PPN+PPh 23) dari Termin terakhir. Jadi berarti tidak masalah ya rekan, jika nanti PPh 23nya saya setorkan ketika sudah bayar ke PT.A? misal bulan Juni/ Juli gitu?tidak ada masalah rekan,
Salam manis,
- Originaly posted by hanif:
maksudnya apa ya?
Apa kalau sudah lebih dari 3 bulan tidak dapat dikreditkanmisalnya begini rekan, FP bulan mei. tapi dibayarkan dibulan Des. sedangkan WP akan mengkreditkan FP tersebut jika sudah dibayarkan saja. Nah apakah masih bisa rekan? FP bulan mei dikreditkan dibulan Des?
Salam manis,