Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bisakah WPOP non PKP mengeluarkan faktur pajak ?
Bisakah WPOP non PKP mengeluarkan faktur pajak ?
Salam,
Apa bisa seorang WPOP usaha toko , perhitungan norma , bukan PKP dan tidak berbadan usaha ( bukan CV / PT ) mengeluarkan faktur pajak ?
Teman saya punya toko, ada calon pembeli ( instansi pemerintah ) yang mau beli barang senilai 50 juta dan minta faktur pajak / PPN .
Mohon advis dan terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by joni2009:
Apa bisa seorang WPOP usaha toko , perhitungan norma , bukan PKP dan tidak berbadan usaha ( bukan CV / PT ) mengeluarkan faktur pajak ?
Dilarang menerbitkan faktur pajak.. karena dikenai sanksi pidana..
Originaly posted by joni2009:Teman saya punya toko, ada calon pembeli ( instansi pemerintah ) yang mau beli barang senilai 50 juta dan minta faktur pajak / PPN .
Tidak dapat diberikan, karena memang tidak/belum terutang PPN. Bendahara (instansi pemerintah) tsn tidak bisa memaksakan..
Terima kasih masukkannya , Pak Begawan5060 !
- Originaly posted by joni2009:
Teman saya punya toko, ada calon pembeli ( instansi pemerintah ) yang mau beli barang senilai 50 juta dan minta faktur pajak / PPN .
ini kendala biasanya kalau mau jadi rekanan isntansi maupun perusahaan2 besar…mereka minta FP…kalau non PKP tdk bisa mensuplai jadinya. Pinjam usaha orang lain aja yg PKP…
- Originaly posted by hasianku:
ini kendala biasanya kalau mau jadi rekanan isntansi maupun perusahaan2 besar…mereka minta FP…kalau non PKP tdk bisa mensuplai jadinya. Pinjam usaha orang lain aja yg PKP…
seharusnya kalo memang non PKP tidak perlu dipungut
- Originaly posted by priadiar4:
seharusnya kalo memang non PKP tidak perlu dipungut
seharusnya memang begitu…
tapi biasanya si calon pembeli yang mensyaratkan….namanya calon pembeli ya begitulah…artinya mereka mau berbisnis dengan yang PKP, jadi solusinya pinjam bendera mungkin bisa supaya marketnya tdk lepas yang pasti kan kalau Non PKP tidak dibolehkan menerbitkan Faktur Pajak, sangsinya sangat jelas di UU PPn
Dipertimbangkan plus minusnya rekan,
Jika hanya mengejar 1 customer dan menjadi PKP, padahal omzet toko tidak sampai 600 juta setahun.
belum lagi kita harus merubah harga kita ke customer lainnya ,menjadi + 10%, bisa jadi pembeli kita pada lari semua.
bila instansi pemerintah tsb berencana melakukan pembelian rutin ke kita, bisa kita pilih opsi membuat CV baru yg bertransaksi dg instansi tsb,dan pembeli2 besar lainnya. atau bisa pinjam bendera.
- Originaly posted by hasianku:
tapi biasanya si calon pembeli yang mensyaratkan….namanya calon pembeli ya begitulah…artinya mereka mau berbisnis dengan yang PKP, jadi solusinya pinjam bendera mungkin bisa supaya marketnya tdk lepas
Originaly posted by HalimSantoso:bila instansi pemerintah tsb berencana melakukan pembelian rutin ke kita, bisa kita pilih opsi membuat CV baru yg bertransaksi dg instansi tsb,dan pembeli2 besar lainnya. atau bisa pinjam bendera.
saran saya jangan pinjam bendera , itu namanya penyalahgunaan NPWP.
- Originaly posted by priadiar4:
saran saya jangan pinjam bendera , itu namanya penyalahgunaan NPWP.
musim banget ya skrg pinjem bendera, padahal kan jd ribet tu urusan yg minjemin…mending kl yg minjem mau bayarnya mepet pula lg, he he he
- Originaly posted by hasianku:
ini kendala biasanya kalau mau jadi rekanan isntansi maupun perusahaan2 besar…mereka minta FP…kalau non PKP tdk bisa mensuplai jadinya. Pinjam usaha orang lain aja yg PKP…
dan
Originaly posted by hasianku:ini kendala biasanya kalau mau jadi rekanan isntansi maupun perusahaan2 besar…mereka minta FP…kalau non PKP tdk bisa mensuplai jadinya. Pinjam usaha orang lain aja yg PKP…
saran yg buruk dan bisa menyebabkan sanksi pidana dan kalaupun peminjam diakui pegawainya yg meminjam, prosesnya ribet dan pembayarannya bisa macet.
jgn pernah mencoba pinjam bendera jika anda memang ingin mematuhi aturan perpajakan dan tidak melakukan tax evasion. mendingan pakai saran yg ini.
Originaly posted by HalimSantoso:Dipertimbangkan plus minusnya rekan,
Jika hanya mengejar 1 customer dan menjadi PKP, padahal omzet toko tidak sampai 600 juta setahun.
belum lagi kita harus merubah harga kita ke customer lainnya ,menjadi + 10%, bisa jadi pembeli kita pada lari semua.
bila instansi pemerintah tsb berencana melakukan pembelian rutin ke kita, bisa kita pilih opsi membuat CV baru
tetapi pinjam benderanya jgn dipakai.
atau mengajukan PKP jika memang anda telah mempertimbangkan dampaknya.- Originaly posted by hangsengnikkei:
musim banget ya skrg pinjem bendera, padahal kan jd ribet tu urusan yg minjemin…mending kl yg minjem mau bayarnya mepet pula lg, he he he
dipertimbangkanlah prospek dan resikonya…
ada rekan startup bisnis bikin PKP, langsung mengeluh itu harus pre financing PPN…kalau ga PKP ga bisa dapat job pembelinya….
kalau ada rekanan yg PKP, itu dimasukkan/dimajukan aja ke instansi, barangnya jual ke si rekan PKP-nya…biar si PKP yang transaksi ke instansi-nya. saya kira ini masih legal-lah… ketentuan masuk, order masuk…
atau malah illegal mohon koreksi….
- Originaly posted by zeroholmez:
saran yg buruk dan bisa menyebabkan sanksi pidana dan kalaupun peminjam diakui pegawainya yg meminjam, prosesnya ribet dan pembayarannya bisa macet.
maksudnya pegawainya kenapa rekan?
kok sampai macet pembayarannya, kenapa?