Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bisakah WPOP non PKP mengeluarkan faktur pajak ?

  • Bisakah WPOP non PKP mengeluarkan faktur pajak ?

     zeroholmez updated 12 years ago 10 Members · 28 Posts
  • Joni2009

    Member
    30 November 2012 at 8:40 pm
  • Joni2009

    Member
    30 November 2012 at 8:40 pm

    Salam,

    Apa bisa seorang WPOP usaha toko , perhitungan norma , bukan PKP dan tidak berbadan usaha ( bukan CV / PT ) mengeluarkan faktur pajak ?

    Teman saya punya toko, ada calon pembeli ( instansi pemerintah ) yang mau beli barang senilai 50 juta dan minta faktur pajak / PPN .

    Mohon advis dan terima kasih sebelumnya

  • begawan5060

    Member
    1 December 2012 at 12:27 am
    Originaly posted by joni2009:

    Apa bisa seorang WPOP usaha toko , perhitungan norma , bukan PKP dan tidak berbadan usaha ( bukan CV / PT ) mengeluarkan faktur pajak ?

    Dilarang menerbitkan faktur pajak.. karena dikenai sanksi pidana..

    Originaly posted by joni2009:

    Teman saya punya toko, ada calon pembeli ( instansi pemerintah ) yang mau beli barang senilai 50 juta dan minta faktur pajak / PPN .

    Tidak dapat diberikan, karena memang tidak/belum terutang PPN. Bendahara (instansi pemerintah) tsn tidak bisa memaksakan..

  • Joni2009

    Member
    1 December 2012 at 8:41 am

    Terima kasih masukkannya , Pak Begawan5060 !

  • hasianku

    Member
    3 December 2012 at 6:19 am
    Originaly posted by joni2009:

    Teman saya punya toko, ada calon pembeli ( instansi pemerintah ) yang mau beli barang senilai 50 juta dan minta faktur pajak / PPN .

    ini kendala biasanya kalau mau jadi rekanan isntansi maupun perusahaan2 besar…mereka minta FP…kalau non PKP tdk bisa mensuplai jadinya. Pinjam usaha orang lain aja yg PKP…

  • priadiar4

    Member
    3 December 2012 at 7:37 am
    Originaly posted by hasianku:

    ini kendala biasanya kalau mau jadi rekanan isntansi maupun perusahaan2 besar…mereka minta FP…kalau non PKP tdk bisa mensuplai jadinya. Pinjam usaha orang lain aja yg PKP…

    seharusnya kalo memang non PKP tidak perlu dipungut

  • hasianku

    Member
    3 December 2012 at 9:19 am
    Originaly posted by priadiar4:

    seharusnya kalo memang non PKP tidak perlu dipungut

    seharusnya memang begitu…
    tapi biasanya si calon pembeli yang mensyaratkan….namanya calon pembeli ya begitulah…artinya mereka mau berbisnis dengan yang PKP, jadi solusinya pinjam bendera mungkin bisa supaya marketnya tdk lepas

  • FSormin

    Member
    3 December 2012 at 10:12 am

    yang pasti kan kalau Non PKP tidak dibolehkan menerbitkan Faktur Pajak, sangsinya sangat jelas di UU PPn

  • HalimSantoso

    Member
    3 December 2012 at 10:46 am

    Dipertimbangkan plus minusnya rekan,

    Jika hanya mengejar 1 customer dan menjadi PKP, padahal omzet toko tidak sampai 600 juta setahun.

    belum lagi kita harus merubah harga kita ke customer lainnya ,menjadi + 10%, bisa jadi pembeli kita pada lari semua.

    bila instansi pemerintah tsb berencana melakukan pembelian rutin ke kita, bisa kita pilih opsi membuat CV baru yg bertransaksi dg instansi tsb,dan pembeli2 besar lainnya. atau bisa pinjam bendera.

  • priadiar4

    Member
    3 December 2012 at 10:51 am
    Originaly posted by hasianku:

    tapi biasanya si calon pembeli yang mensyaratkan….namanya calon pembeli ya begitulah…artinya mereka mau berbisnis dengan yang PKP, jadi solusinya pinjam bendera mungkin bisa supaya marketnya tdk lepas

    Originaly posted by HalimSantoso:

    bila instansi pemerintah tsb berencana melakukan pembelian rutin ke kita, bisa kita pilih opsi membuat CV baru yg bertransaksi dg instansi tsb,dan pembeli2 besar lainnya. atau bisa pinjam bendera.

    saran saya jangan pinjam bendera , itu namanya penyalahgunaan NPWP.

  • hangsengnikkei

    Member
    3 December 2012 at 10:55 am
    Originaly posted by priadiar4:

    saran saya jangan pinjam bendera , itu namanya penyalahgunaan NPWP.

    musim banget ya skrg pinjem bendera, padahal kan jd ribet tu urusan yg minjemin…mending kl yg minjem mau bayarnya mepet pula lg, he he he

  • zeroholmez

    Member
    3 December 2012 at 11:00 am
    Originaly posted by hasianku:

    ini kendala biasanya kalau mau jadi rekanan isntansi maupun perusahaan2 besar…mereka minta FP…kalau non PKP tdk bisa mensuplai jadinya. Pinjam usaha orang lain aja yg PKP…

    dan

    Originaly posted by hasianku:

    ini kendala biasanya kalau mau jadi rekanan isntansi maupun perusahaan2 besar…mereka minta FP…kalau non PKP tdk bisa mensuplai jadinya. Pinjam usaha orang lain aja yg PKP…

    saran yg buruk dan bisa menyebabkan sanksi pidana dan kalaupun peminjam diakui pegawainya yg meminjam, prosesnya ribet dan pembayarannya bisa macet.
    jgn pernah mencoba pinjam bendera jika anda memang ingin mematuhi aturan perpajakan dan tidak melakukan tax evasion.

  • zeroholmez

    Member
    3 December 2012 at 11:03 am

    mendingan pakai saran yg ini.

    Originaly posted by HalimSantoso:

    Dipertimbangkan plus minusnya rekan,

    Jika hanya mengejar 1 customer dan menjadi PKP, padahal omzet toko tidak sampai 600 juta setahun.

    belum lagi kita harus merubah harga kita ke customer lainnya ,menjadi + 10%, bisa jadi pembeli kita pada lari semua.

    bila instansi pemerintah tsb berencana melakukan pembelian rutin ke kita, bisa kita pilih opsi membuat CV baru

    tetapi pinjam benderanya jgn dipakai.
    atau mengajukan PKP jika memang anda telah mempertimbangkan dampaknya.

  • hasianku

    Member
    3 December 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    musim banget ya skrg pinjem bendera, padahal kan jd ribet tu urusan yg minjemin…mending kl yg minjem mau bayarnya mepet pula lg, he he he

    dipertimbangkanlah prospek dan resikonya…

    ada rekan startup bisnis bikin PKP, langsung mengeluh itu harus pre financing PPN…kalau ga PKP ga bisa dapat job pembelinya….

    kalau ada rekanan yg PKP, itu dimasukkan/dimajukan aja ke instansi, barangnya jual ke si rekan PKP-nya…biar si PKP yang transaksi ke instansi-nya. saya kira ini masih legal-lah… ketentuan masuk, order masuk…

    atau malah illegal mohon koreksi….

  • hasianku

    Member
    3 December 2012 at 11:11 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    saran yg buruk dan bisa menyebabkan sanksi pidana dan kalaupun peminjam diakui pegawainya yg meminjam, prosesnya ribet dan pembayarannya bisa macet.

    maksudnya pegawainya kenapa rekan?
    kok sampai macet pembayarannya, kenapa?

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now