• PPh 21 khusus untuk THR?

  • bear3600

    Member
    16 August 2012 at 9:41 am
  • bear3600

    Member
    16 August 2012 at 9:41 am

    pagi rekan2 semua, mohon bantuannya ya….

    paman saya punya toko yang jual beras, minyak, indomi, dsb… dan ga pernah membuat SPT PPh 21 karena memang pegawainya cuma 2 org dan gaji per orang cuma Rp 750.000/bulan, sebuah toko kecil lah bisa dibilang gitu…

    baru2 ini dapat surat dari KPP, yg isinya himbauan untuk melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 21/26 atas pemberian THR.
    itu harus diapakan ya? karena selama ini ga pernah lapor PPh 21, dan kalaupun dihitung selama 1 tahun gaji + THR, PPh 21 terhutang nya adalah NIHIL.

    apa toko kecil juga diwajibkan untuk membuat PPh 21? sebab surat ini hanya datang pada saat mau THR-an aja

    Tolong dibantu yaa… Tq

  • hendrioye

    Member
    16 August 2012 at 9:53 am

    namanya himbauan, hanya untuk mengingatkan wp jika mempunyai kewajiban memotong pph 21 karyawannya (lihat di SKT).

  • acepjumhur

    Member
    16 August 2012 at 10:17 am

    @bear3600: Sebagai warga negara yang baik sebaiknya anda membuatkan bukti potong pegawai tsb dan melaporkan bukti potong tsb ke KPP walaupun nilainya nihil.

  • bear3600

    Member
    16 August 2012 at 10:19 am

    tambahan : pegawainya blm ber NPWP

  • acepjumhur

    Member
    16 August 2012 at 10:23 am

    Walaupun tidak ber NPWP pegawai berhak mengetahui dan melaporkan perhitungan atas pajaknya (bagi yang kena pajak).
    Bagi yang bukpotnya nihil sebaiknya ikut dilapor juga agar terdata sama KPP.

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 10:27 am
    Originaly posted by hendrioye:

    namanya himbauan, hanya untuk mengingatkan wp jika mempunyai kewajiban memotong pph 21 karyawannya (lihat di SKT).

    baiknya lihat di SKT nya, ga semua OP bisa motong pajak (apabila yg dihimbau adalah atas NPWP Pribadi paman rekan)

  • bear3600

    Member
    16 August 2012 at 10:29 am

    cara menghitungnya bagaimana? kan selama ini ga pernah lapor PPh 21, apa dilapor cuma masa agustus aja yg adalah masa diterimakannya THR? karena himbauannya ini tentang THR saja bukan dihimbau untuk melaporkan PPh 21 atas gaji tiap bulan

  • hendrioye

    Member
    16 August 2012 at 10:48 am
    Originaly posted by bear3600:

    cara menghitungnya bagaimana? kan selama ini ga pernah lapor PPh 21, apa dilapor cuma masa agustus aja yg adalah masa diterimakannya THR? karena himbauannya ini tentang THR saja bukan dihimbau untuk melaporkan PPh 21 atas gaji tiap bulan

    jawaban ekstrem : cuekin aja itu surat himbauan, ga usah dipikirin

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by bear3600:

    cara menghitungnya bagaimana? kan selama ini ga pernah lapor PPh 21, apa dilapor cuma masa agustus aja yg adalah masa diterimakannya THR? karena himbauannya ini tentang THR saja bukan dihimbau untuk melaporkan PPh 21 atas gaji tiap bulan

    maka dari itu, pamannya pny kewajiban motong ga?kl ga ada ya cuekin aja himbauannya…kyk nyuekin himbauan kerja bakti di RT aja, he he he

  • oratrian

    Member
    16 August 2012 at 11:03 am

    harus dipastiin dulu untuk tokonya sudah terdaftar belum NPWPnya, bila sudah ada NPWP atas nama tokonya (bukan a.n pribadi), maka sebaiknya atas SPT PPh Pasal 21nya dilaporkan dengan status Nihil

    mohon tambahan rekan lainnya

  • marto89

    Member
    16 August 2012 at 11:08 am
    Originaly posted by hendrioye:

    jawaban ekstrem : cuekin aja itu surat himbauan, ga usah dipikirin

  • bear3600

    Member
    16 August 2012 at 11:13 am

    @ oratrian : NPWP bukan atas nama toko, tapi nama pribadi. memang kalau bukan atas nama usaha, tidak berkewajiban melaporkan PPh 21 ya?
    @ hangseng : punya kewajiban motong atau ga, lihat drmn?
    jadi agak bingung juga, krn himbauannya utk THR aja, lain hal kalau himbauannya utk melaporkan PPh 21 atas gaji, itu lebih jelas, otomatis THR termasuk juga

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 11:28 am

    ini himbauannya atas NPWP siapa rekan?paman kah atau badan hukum?

    Originaly posted by bear3600:

    @ hangseng : punya kewajiban motong atau ga, lihat drmn?
    jadi agak bingung juga, krn himbauannya utk THR aja, lain hal kalau himbauannya utk melaporkan PPh 21 atas gaji, itu lebih jelas, otomatis THR termasuk juga

    di Surat Keterangan Terdaftar ada koq rekan

  • bear3600

    Member
    16 August 2012 at 11:33 am

    @rekan hangseng : SKT itu lihatnya dmn ya? keterangannya apa? sori…blm pengalaman soal pajak hehehe

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now