Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Lupa Pemotongan Pajak untuk Tenaga Ahli untuk tahun pajak 2011

  • Lupa Pemotongan Pajak untuk Tenaga Ahli untuk tahun pajak 2011

     ekha3003 updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 16 Posts
  • ekha3003

    Member
    10 August 2012 at 10:46 am

    Dear rekan2 mohon masukannya:

    perusahaan yang tempat saya bekerja baru didirikan tahun 2011. saya baru masuk 2012 dan sebelumnya belum ada accounting yg membukukan transaksi mereka.

    laporan keuangan 2011 sudah di laporkan ke pajak dengan angka nihil. setelah saya chek ternyata terdapat tenaga ahli yg belum dipotong PPh Ps 21 ( Notaris & Penerjemah).

    Bisa kah saya memotong untuk jasa tersebut di tahun 2012? atau saya abaikan saja?
    takutnya nanti ada pemeriksaan?
    mohon bantuannya.. terima kasih.

  • ekha3003

    Member
    10 August 2012 at 10:46 am
  • Budianto

    Member
    10 August 2012 at 10:51 am

    rekan ekha,
    masih bisa dibuat pembetulan SPM PPh 21 nya pada masa terjadinya jasa tsb.
    salam.

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by ekha3003:

    Bisa kah saya memotong untuk jasa tersebut di tahun 2012? atau saya abaikan saja?
    takutnya nanti ada pemeriksaan?

    Jika SPT PPh Tahunan 2011 adalah LB maka ada baiknya jasa yang belum dipotong dilakukan penyetoran atas PPh terutangnya.

  • ekha3003

    Member
    10 August 2012 at 10:54 am

    rekan budianto,

    itu akan mengubah laporan keuangan di 2011?

  • ekha3003

    Member
    10 August 2012 at 10:57 am

    rekan yunifer:

    gmn cara mengutip post dari rekan? saya coba klik Quote, terus saya apakan?
    mohon bantuannya? hehe

  • Budianto

    Member
    10 August 2012 at 10:59 am

    rekan ekha,

    yang dibetulkan dari sisi pajak saja.
    Laporan keuangan tetap, karena dibayar kan juga di tahun 2012.
    ini hanya untuk menghindari sanksi yang lebih besar, kalo sampai ditemukan dalam pemeriksaan pajak.
    salam.

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 10:59 am
    Originaly posted by ekha3003:

    gmn cara mengutip post dari rekan? saya coba klik Quote, terus saya apakan?
    mohon bantuannya? hehe

    Mark/highlight pernyataan yang ingin dikutip, kemudian klik Quote.

  • ekha3003

    Member
    10 August 2012 at 11:01 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Mark/highlight pernyataan yang ingin dikutip, kemudian klik Quote.

    begini kah? terima kasih banyak..

  • ekha3003

    Member
    10 August 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika SPT PPh Tahunan 2011 adalah LB maka ada baiknya jasa yang belum dipotong dilakukan penyetoran atas PPh terutangnya.

    SPT tahunan nihil.. tidak ada lebih bayar rekan yunnifer..
    konsultan pajak menghindari LB

  • ekha3003

    Member
    10 August 2012 at 11:07 am

    ada problem satu lagi.. tahun 2011 NPWP kami tercatat di KPP Pratama gambir tiga, dan sejak July 2012 kami pindah NPWP menjadi KPP Pratama Semarang Barat..

    bisakah saya melakukan SPM PPh 21? pembetulan saya kirim kan ke jakarta atau ke semarang?

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 11:17 am
    Originaly posted by ekha3003:

    SPT tahunan nihil.. tidak ada lebih bayar rekan yunnifer..
    konsultan pajak menghindari LB

    Kemungkinannya kecil untuk dilakukan pemeriksaan, karena proritas pertama pemeriksaan adalah LB kemudian restitusi PPN.

  • ekha3003

    Member
    10 August 2012 at 11:33 am

    [quote=budianto]yang dibetulkan dari sisi pajak saja.
    Laporan keuangan tetap, karena dibayar kan juga di tahun 2012.
    ini hanya untuk menghindari sanksi yang lebih besar, kalo sampai ditemukan dalam pemeriksaan pajak.

    kalau transaksi tsb terjadi di dua bulan yang berbeda, boleh saya lakukan pembetulan nya di gabung di satu bulan saja?

    mohon pencerahaannya.

  • Budianto

    Member
    10 August 2012 at 2:21 pm
    Originaly posted by ekha3003:

    kalau transaksi tsb terjadi di dua bulan yang berbeda, boleh saya lakukan pembetulan nya di gabung di satu bulan saja?

    mohon pencerahaannya.

    masing2 sesuai masa pajaknya rekan.
    salam.

  • Budianto

    Member
    10 August 2012 at 2:22 pm
    Originaly posted by ekha3003:

    ada problem satu lagi.. tahun 2011 NPWP kami tercatat di KPP Pratama gambir tiga, dan sejak July 2012 kami pindah NPWP menjadi KPP Pratama Semarang Barat..

    bisakah saya melakukan SPM PPh 21? pembetulan saya kirim kan ke jakarta atau ke semarang?

    pembetulan dikirim ke KPP terakhir, dan jangan lupa dicopykan SPM yg dibetulkan.
    salam.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now