Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perbedaan jasa konstruksi PPh 23 dan 4 ay 2
perbedaan jasa konstruksi PPh 23 dan 4 ay 2
Dear rekan
minta pendapat , menurut rekan apa yang membedakan jasa konstruksi yang dipotong PPh 23 dan jasa Konstruksi yang dipotong PPh psl 4 ay 2
salam
Bukankah yang membedakan salah satunya bahwa jasa konstruksi Final itu bagi vendor yang telah memiliki sertifikasi LPJK sedang yang PPh 23 yang tidak memiliki LPJK.
Ada rekan lain yang ingin menambahkan/mengkoreksi.bukan kah dari ruang lingkup pengerjaannya rekan ?
cth : perusahan tambang PT. A mempunyai LPJK dan SUJK
1. untuk membuat atau membangun konstruksi di lokasi tambang
2. Sementara itu apabila tambang sdh berjalan PT.A ini juga merawat dan memlihara mesin tersebut agar perusahaan tambangnya dapat berjalan dengan baik.Menurut pemahaman saya
no. 1 merupakan 4 ay 2 ( pp 40 /2009 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 tentang pajak Penghasilan Atas Penghasilan dan usaha Jasa konstruksi )No. 2 Merupakan Psl. 23 (PMK 244/ 2008 / Jenis jasa lain yang teramsuk didalam PPh 23 ) isinya pasal 2 point 2 :
2) Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:Jasa pengobaran;
Jasa penebasan;
Jasa pengupasan dan pengeboran;
Jasa penambangan;
Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
Jasa pengolahan bahan galian;
Jasa reklamasi tambang;
Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.mohon pencerahan
salam
- Originaly posted by yuniffer:
ukankah yang membedakan salah satunya bahwa jasa konstruksi Final itu bagi vendor yang telah memiliki sertifikasi LPJK
menurut sy tidak tergantung LPJK,rekan.. karena Psl 4(2) atas knstruksi kan ada tarif bagi yg tdk memiliki LPJK..
salam
- Originaly posted by rowa:
minta pendapat , menurut rekan apa yang membedakan jasa konstruksi yang dipotong PPh 23 dan jasa Konstruksi yang dipotong PPh psl 4 ay 2
menurut saya, jawabannya ini :
Originaly posted by rowa:cth : perusahan tambang PT. A mempunyai LPJK dan SUJK
1. untuk membuat atau membangun konstruksi di lokasi tambang
2. Sementara itu apabila tambang sdh berjalan PT.A ini juga merawat dan memlihara mesin tersebut agar perusahaan tambangnya dapat berjalan dengan baik.Menurut pemahaman saya
no. 1 merupakan 4 ay 2 ( pp 40 /2009 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 tentang pajak Penghasilan Atas Penghasilan dan usaha Jasa konstruksi )No. 2 Merupakan Psl. 23 (PMK 244/ 2008 / Jenis jasa lain yang teramsuk didalam PPh 23 ) isinya pasal 2 point 2 :
2) Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:Jasa pengobaran;
Jasa penebasan;
Jasa pengupasan dan pengeboran;
Jasa penambangan;
Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
Jasa pengolahan bahan galian;
Jasa reklamasi tambang;
Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.hehehe…sependapat maksudnya,rekan…
- Originaly posted by rowa:
bukan kah dari ruang lingkup pengerjaannya rekan ?
cth : perusahan tambang PT. A mempunyai LPJK dan SUJK
1. untuk membuat atau membangun konstruksi di lokasi tambang
2. Sementara itu apabila tambang sdh berjalan PT.A ini juga merawat dan memlihara mesin tersebut agar perusahaan tambangnya dapat berjalan dengan baik.Menurut pemahaman saya
no. 1 merupakan 4 ay 2 ( pp 40 /2009 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 tentang pajak Penghasilan Atas Penghasilan dan usaha Jasa konstruksi )Bisa dikatakan demikian…..
Atau dapat disimpulkan begini :
1. Semua pelaksanaan jasa konstruksi, dikenai PPh Ps 4(2) tanpa membedakan badan atau OP, punya SIUJK atau tidak..2. Perawatan/pemeliharaan konstruksi :
pemberi jasa OP —> PPh 21
Pemberi jasa badan non SIUJK —> PPh Ps 23
Pemberi jasa badan SIUJK —> PPh Ps 4(2) - Originaly posted by begawan5060:
Bisa dikatakan demikian…..
Atau dapat disimpulkan begini :
1. Semua pelaksanaan jasa konstruksi, dikenai PPh Ps 4(2) tanpa membedakan badan atau OP, punya SIUJK atau tidak..2. Perawatan/pemeliharaan konstruksi :
pemberi jasa OP —> PPh 21
Pemberi jasa badan non SIUJK —> PPh Ps 23
Pemberi jasa badan SIUJK —> PPh Ps 4(2)Singkat dan Padat…..ini yang saya cari.
- Originaly posted by yuniffer:
Singkat dan Padat…..ini yang saya cari.
Singset donk hahaha
salam
- Originaly posted by begawan5060:
2. Perawatan/pemeliharaan konstruksi :
pemberi jasa OP —> PPh 21
Pemberi jasa badan non SIUJK —> PPh Ps 23
Pemberi jasa badan SIUJK —> PPh Ps 4(2)berarti untuk perusahaan yang mempunyai SIUJK harus dikenakan 4 ay 2 y rekan , bukan 23 ? sedangkan hanya jasa pemeliharaan?
tambahan rekan.. di point mana y yang mengatur tanpa terkecuali baik dia menggunakan jasa ada membangun kontruksi klu dia punya SUJK semuanya dipotong PPh Pasal 4 ay 2??
salam
- Originaly posted by rowa:
berarti untuk perusahaan yang mempunyai SIUJK harus dikenakan 4 ay 2 y rekan , bukan 23 ? sedangkan hanya jasa pemeliharaan?
Benar..
Originaly posted by rowa:tambahan rekan.. di point mana y yang mengatur tanpa terkecuali baik dia menggunakan jasa ada membangun kontruksi klu dia punya SUJK semuanya dipotong PPh Pasal 4 ay 2??
Dalam PP 51/2008 bukankah ada tarip yang non kualifikasi?
- Originaly posted by begawan5060:
Dalam PP 51/2008 bukankah ada tarip yang non kualifikasi?
SY PELAJARI DULU REKAN
SALAM
Mohon pencerahannya,
Kalau pelaksanaan konstruksi gedung (yang kemudian akan saya sewakan kepada pihak lain) menggunakan kontraktor lain maka selain terkena PPh pasal 4 (2) apakah juga dikenakan PPN 10%?
Salam.
- Originaly posted by cahyo4th:
Kalau pelaksanaan konstruksi gedung (yang kemudian akan saya sewakan kepada pihak lain) menggunakan kontraktor lain maka selain terkena PPh pasal 4 (2) apakah juga dikenakan PPN 10%?
Apabila rekan Cahyo sebagai pemotong pajak dan PKP, maka :
1. Memotong PPh Ps 4(2) atas pembayaran pelaksanaan konstruksi, dan membayar PPN yang dipungut kontraktor
2. Saat menyewakan gedung ke pihak lain, harus memungut PPN. Dan apabila penyewa bukan pemotong pajak, maka harus menyetor sendiri PPh Ps 4(2) atas persewaan tsb.. Dear Pak Begawan,
Terima kasih banyak atas jawaban yang diberikan. Sangat membantu sekali.
Salam.