Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perbedaan jasa konstruksi PPh 23 dan 4 ay 2
perbedaan jasa konstruksi PPh 23 dan 4 ay 2
Mau tanya apa Badan Usaha (Grade Kecil) yang mempunyai SBU, SIUJK yang mengerjakan pekerjaan konstruksi apa pph yang dipotong sudah final karena sama pemotong (bendahara) dikasih SSP tertulis PPH pasal 23 (2%). dan semua proyek konstruksi (pembangunan fisik) yang didapat semuanya di ditulis PPH pasal 23. thx
cat : proyek semuanya oleh Pemerintah dana APBD/APBN.
– Pekerjaan yang didapat yaitu pekerjaan pembangunan Jalan, Saluran dan Penahan Dinding Sungai- Originaly posted by VerryFun:
Mau tanya apa Badan Usaha (Grade Kecil) yang mempunyai SBU, SIUJK yang mengerjakan pekerjaan konstruksi apa pph yang dipotong sudah final karena sama pemotong (bendahara) dikasih SSP tertulis PPH pasal 23 (2%). dan semua proyek konstruksi (pembangunan fisik) yang didapat semuanya di ditulis PPH pasal 23. thx
cat : proyek semuanya oleh Pemerintah dana APBD/APBN.
– Pekerjaan yang didapat yaitu pekerjaan pembangunan Jalan, Saluran dan Penahan Dinding Sungaisudah pernah diposting