Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi perbedaan jasa konstruksi PPh 23 dan 4 ay 2

  • perbedaan jasa konstruksi PPh 23 dan 4 ay 2

     priadiar4 updated 9 years, 1 month ago 7 Members · 17 Posts
  • VerryFun

    Member
    25 March 2015 at 9:01 am

    Mau tanya apa Badan Usaha (Grade Kecil) yang mempunyai SBU, SIUJK yang mengerjakan pekerjaan konstruksi apa pph yang dipotong sudah final karena sama pemotong (bendahara) dikasih SSP tertulis PPH pasal 23 (2%). dan semua proyek konstruksi (pembangunan fisik) yang didapat semuanya di ditulis PPH pasal 23. thx

    cat : proyek semuanya oleh Pemerintah dana APBD/APBN.
    – Pekerjaan yang didapat yaitu pekerjaan pembangunan Jalan, Saluran dan Penahan Dinding Sungai

  • priadiar4

    Member
    25 March 2015 at 1:41 pm
    Originaly posted by VerryFun:

    Mau tanya apa Badan Usaha (Grade Kecil) yang mempunyai SBU, SIUJK yang mengerjakan pekerjaan konstruksi apa pph yang dipotong sudah final karena sama pemotong (bendahara) dikasih SSP tertulis PPH pasal 23 (2%). dan semua proyek konstruksi (pembangunan fisik) yang didapat semuanya di ditulis PPH pasal 23. thx

    cat : proyek semuanya oleh Pemerintah dana APBD/APBN.
    – Pekerjaan yang didapat yaitu pekerjaan pembangunan Jalan, Saluran dan Penahan Dinding Sungai

    sudah pernah diposting

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now