• pergantian faktur

     Habibah updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 23 Posts
  • Habibah

    Member
    18 March 2011 at 3:31 pm

    sore rekan rekan
    harusnya gimana ya…pergantian faktur pajak bulan februari
    ppn sudah bayar tapi belum setor
    nilai ppn….250.000
    menjadi 150.000
    sebaiknya fakturnya langsung buat faktur pengganti saja
    atau giganti saja dengan resiko lebih bayar
    mohon bantuanya ya..
    salam

  • Habibah

    Member
    18 March 2011 at 3:31 pm
  • begawan5060

    Member
    18 March 2011 at 3:50 pm
    Originaly posted by habibah:

    harusnya gimana ya…pergantian faktur pajak bulan februari
    ppn sudah bayar tapi belum setor

    "sudah bayar tapi belum setor"… mohon diperbaiki redaksinya, saya nggak mudheng

    Originaly posted by habibah:

    sebaiknya fakturnya langsung buat faktur pengganti saja
    atau giganti saja
    dengan resiko lebih bayar

    Ini juga….

  • Habibah

    Member
    18 March 2011 at 3:57 pm

    aduh maaf ….maksudnya sudah bayar tapi belum lapor gitu rekan

    Originaly posted by begawan5060:

    sebaiknya fakturnya langsung buat faktur pengganti saja
    atau giganti saja dengan resiko lebih bayar

    maksudnya buat faktur pengganti saja dg kode 011 atau langsung diganti saja yg sala dengan kode 010

  • w2nz1976

    Member
    18 March 2011 at 4:00 pm

    Kalo lawan transaksi belum mengkreditkan, mending diganti FPnya. Ga perlu pake FP pengganti.

    LB yg sudah dibayar bisa di Pindahbukukan ke masa lain atau jenis pajak lain.

  • begawan5060

    Member
    18 March 2011 at 4:22 pm
    Originaly posted by habibah:

    aduh maaf ….maksudnya sudah bayar tapi belum lapor gitu rekan

    Nah ini baru jelas.. las..las..las..

    Originaly posted by habibah:

    maksudnya buat faktur pengganti saja dg kode 011 atau langsung diganti saja yg sala dengan kode 010

    Bisa diterbitkan FP Pengganti, atau di-revisi/dicetak ulang, sepanjang :
    1. Belum dilaporkan oleh penerbit FP
    2. Belum dikirimkan ke penerima FP atau belum dilaporkan ke penerima FP
    3. Apabila FP tsb sudah dikirmkan ke penerima faktur maka dengan persetujuannya FP yang salah tsb diminta kembali dan digantikan dengan FP yang benar. Kemudian FP yang salah tsb dimusnahkan..

  • Habibah

    Member
    21 March 2011 at 8:22 am

    sudah dikirim ke penerima fp tapi mereka minta ganti…
    terus kita kan sudah bayar jadi ada kelebihan….itu kalau saya lihat diprogramnya tidak ada kelebihan bayar
    apakah harus pembetulan…

  • w2nz1976

    Member
    21 March 2011 at 8:33 am
    Originaly posted by habibah:

    sudah dikirim ke penerima fp tapi mereka minta ganti…

    Dengan asumsi FP dikembalikan, dan anda belum melaporkan SPT masa tsb, maka anda tinggal membuat ulang FP tersebut dengan nilai yang benar, dengan menggunakan nomor FP yang sama. Kemudian FP yg salah harus anda musnahkan.

    Kelebihan pembayaran bisa dipindahbukukan ke jenis pajak/masa pajak yg lain..

  • Habibah

    Member
    21 March 2011 at 9:30 am

    kelebihan tersebut…akan saya kompenasaikan ke ppn masa maret….
    caranya gimana ya….
    mohon pennerahanya…
    salam

  • Habibah

    Member
    21 March 2011 at 11:42 am

    apakah harus pembetulan dahulu….

  • w2nz1976

    Member
    21 March 2011 at 11:56 am

    Istilahnya bukan kompensasi, namun pemindahbukuan.
    Contoh :
    Pembayaran PPN masa Februari 2011 sudah disetor 10.000.000 dan atas pembayaran tsb belum dilaporkan.

    Dikemudian hari ternyata ada faktur yang salah dan diganti. Karena FP belum dilaprokan oleh penerbit dan lawan transaksi, maka dilakukan penggantian secara fisik tanpa merubah nomor faktur.

    Nah, setelah dihitung ulang ternyata PPN terutang menjadi Rp. 8.000.000, sehingga terdapat kelebihan setoran sebesar Rp. 10jt – 8 jt = 2jt.

    Atas kelebihan setor Rp. 2jt tersebut, anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) ke KPP terdaftar dengan dilampiri dengan asli SSP lembar 1 yang intinya agar kelebihan 2jt tersebut dipindahbukukan ke setoran PPN masa maret 2011.

    Oya, sebelum mengajukan permohonan Pbk, SPT PPN masa Februari 2011 harus sudah dilaporkan.

    Setelah proses Pbk di KPP selesai, anda akan dikirimi bukti Pbk sebagai ganti SSP untuk anda laporkan nanti saat pelaporan PPN masa Maret 2011. Jadi PPN yang harus anda setorkan adalah sebesar PPN masa Maret 2011 dikurangi Pbk (Rp. 2jt).

    Saat melaporkan SPT PPN masa maret 2011, anda harus melampirkan asli SSP lembar 3 dan bukti Pbk tersebut.

  • w2nz1976

    Member
    21 March 2011 at 11:59 am

    Anda tidak perlu melakukan pembetulan SPT PPN masa Februari 2011. Untuk mengubah faktur yang diganti tersebut, Anda cukup mengubah nilai faktur, kemudian posting ulang.

  • Habibah

    Member
    21 March 2011 at 12:06 pm

    kira kira proses pbk berapa hari rekan w2nz1976
    salam

  • Habibah

    Member
    21 March 2011 at 12:18 pm

    terus form pbknya apakh kpp menyediakan

  • w2nz1976

    Member
    21 March 2011 at 12:27 pm

    Prosesnya sih katanya paling lama 30 hari 😀

    Untuk permohonannya sih buat sendiri aja. Intinya, pertama jelaskan dulu bahwa PPN terutang masa Feb 11 Rp. 8jt, yang sudah disetor Rp.10jt, sehingga terjadi kelebihan Rp. 2jt. atas kelebihan tersebut agar diPbk ke PPN Masa Maret11 Kode MAP-KJS : 411211-100.

    Kata2nya bisa dibuat sendiri, yang penting ada point sbb:

    dari :
    Nama WP : PT.
    NPWP : xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx
    Jenis Pajak : PPN
    MAP-KJS : 411211-100
    Masa Pajak : Februari 2011
    Jumlah : Rp. 10jt

    kepada:
    NPWP : xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx
    Jenis Pajak : PPN
    MAP-KJS : 411211-100
    Masa Pajak : Maret 2011
    Jumlah : Rp. 2jt

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now