Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bukti potong
Rekan
Jika seorang karyawan, yang dahulu telah bekerja disuatu perusahaan, dan Gaji nya telah dipotong pajak oleh perusahaan itu.
dan sekarang karayawan tersebut tidak lagi bekerja diperusahaan tersebut.
Perusahaan itu tidak memberikan bukti potongan pajak kepada karyawan tersebut.Apakah karyawan tersebut tetap harus melaporkan SPT Tahunannya? tetapi kan tidak mendapatkan bukti potong?
- Originaly posted by sha10:
Apakah karyawan tersebut tetap harus melaporkan SPT Tahunannya?
jika punya NPWP tetap harus lapor
Originaly posted by sha10:tetapi kan tidak mendapatkan bukti potong?
kalau bisa di minta saja rekan,pakai 1770SS
kalau tidak terpaksa pakai 1770 yang nilai NIHIL semua,,salam
jika karyawan tersebut tidak meminta?
berarti karyawan tersebut mengisi SPT TAhunannya Nihil smua, sedngkan penghasilannya terdahulu kan dipotong pajak ……
apa boleh?- Originaly posted by sha10:
berarti karyawan tersebut mengisi SPT TAhunannya Nihil smua, sedngkan penghasilannya terdahulu kan dipotong pajak ……
buktinya mana?
- Originaly posted by sha10:
Perusahaan itu tidak memberikan bukti potongan pajak kepada karyawan tersebut.
kewajiban perusahaan untuk membeikan bupot rekan
salam
jika perusahaan tidak memberikan potongan pajak kepada karyawannya, apakah perusahaan bisa terkena sanksi?
sanksi sih belum ada deh rekan,,, sebaiknya rekan memintanya
Salam
terimakasih rekan atas pencerahannya…
- Originaly posted by sha10:
Perusahaan itu tidak memberikan bukti potongan pajak kepada karyawan tersebut.
menurut saya sebaiknya diminta kepada perusahaan yg bersangkutan, karna itu merupakan hak dari pegawai karna atas penghasilannya yg telah dipotong pph. (Per – 31/2009 Ps. 23)
salam
- Originaly posted by usd:
menurut saya sebaiknya diminta kepada perusahaan yg bersangkutan, karna itu merupakan hak dari pegawai karna atas penghasilannya yg telah dipotong pph. (Per – 31/2009 Ps. 23)
setuju dengan rekan usd, Perusahaan berkewajiban memberikan bukti potong kepada setiap pegawainya dan itu merupakan hak pegawai.
Originaly posted by sha10:Apakah karyawan tersebut tetap harus melaporkan SPT Tahunannya? tetapi kan tidak mendapatkan bukti potong?
Setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan. Pertanyaanya apakah karyawan tsb sudah terdaftar sbg WP, kalau blm terdaftar ya gak perlu lapor SPT Tahuanan.
Mohon koreksi. Tengkies.
- Originaly posted by usd:
menurut saya sebaiknya diminta kepada perusahaan yg bersangkutan, karna itu merupakan hak dari pegawai karna atas penghasilannya yg telah dipotong pph. (Per – 31/2009 Ps. 23)
jika pegawai tersebut tidak bisa untuk meminta kepada perusahaannya,,, berarti si pegawai boleh saja melaporkan spt tahunannya nihil kah???
dan…jika sebuah perusahaan memang wajib untuk memberikan bukti potongannya kepada pegawai mereka, tetapi banyak kasus yang didapatkan perusahaan tidak memberikan bukti potongan pajak kepada pegawai yang telah berhenti bekerja,,,
- Originaly posted by sha10:
dan…jika sebuah perusahaan memang wajib untuk memberikan bukti potongannya kepada pegawai mereka, tetapi banyak kasus yang didapatkan perusahaan tidak memberikan bukti potongan pajak kepada pegawai yang telah berhenti bekerja,,,
tetap harus memberikan bukti potongnya.
salam
- Originaly posted by ichbinroni:
Setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan. Pertanyaanya apakah karyawan tsb sudah terdaftar sbg WP, kalau blm terdaftar ya gak perlu lapor SPT Tahuanan.
karyawan tersebut telah terdaftar sebagai WP rekan..
- Originaly posted by usd:
tetap harus memberikan bukti potongnya.
trimakasih atas penerangannya rekan ^^
salam