Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bukti potong
untuk Case rekan memang harus minta bukti potong dulu. karena dalam pelaporan spt yg nihil pun perlu lampiran berupa bukti potong 1721-A1 tersebut rekan.
Mohon koreksi.
- Originaly posted by johanwahyudi:
kalau bisa di minta saja rekan,pakai 1770SS
kalau tidak terpaksa pakai 1770 yang nilai NIHIL semua,,salam
rekan johanwahyudi,, berarti alternatif nya jika saya tidak mendapatkan bukti potong, maka saya menggunakan 1770 saja kan??
dengan nihil semuanya…
tahnks info nya..