Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Wajib Pajak Luar Negeri
Wajib Pajak Luar Negeri
Dear Rekan Ortax,
Selamat siang…………Apakah setiap Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia Wajib memiliki NPWP, biarpun mereka bekerja kurang dari 183 hari?
jika tidak, bagaimana perhitungan Pph pasal 21 untuk WNA yg dimaksud?
atau mereka tidak perlu membayar pajak salama masa kurang 183 hari?Terimakasih
Dear Rekan Ortax……
satu pertanyaan lagi,
Untuk WNA yang bekerja di Indonesia, apakah semua pendapatan (Gaji, Ot, Tunjangan lain-lain) yang diterima harus dikenakan pajak biarpun pendapatannya diterima dari kantor Luar Negeri??
Apakah ada ketentuan lain atau pendapatan lain yang tidak perlu dikenakan pajak?
Mohon bantuan infonya.Terimakasih
- Originaly posted by watikang:
Apakah setiap Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia Wajib memiliki NPWP, biarpun mereka bekerja kurang dari 183 hari?
tidak wajib
Originaly posted by watikang:jika tidak, bagaimana perhitungan Pph pasal 21 untuk WNA yg dimaksud?
jika dia berniat tinggal > 183 hari di Indonesia maka perhitungannya adalah PPh ps 21. Niat yang dimaksud adalah:
1. langsung mendaftarkan diri sebagai WP DN dengan ber-NPWP, atau
2. perjanjian kerja di Indonesia > 183 hari, atau
3. tinggal menetap di Indonesia > 183 hari…Originaly posted by watikang:atau mereka tidak perlu membayar pajak salama masa kurang 183 hari?
ini dilihat dari Tax Treaty/Time Test/P3B antara Indonesia dengan negara asalnya, apabila dia berada di Indonesia <183 hari dan tidak ingin menjadi subjek WP DN..
salam… - Originaly posted by watikang:
Untuk WNA yang bekerja di Indonesia, apakah semua pendapatan (Gaji, Ot, Tunjangan lain-lain) yang diterima harus dikenakan pajak biarpun pendapatannya diterima dari kantor Luar Negeri??
Jika seluruh biaya gaji WNA tersebut tidak dibiayakan di kantor perwakilannya di Indonesia/dibiayakan di LN, maka WNA tersebut tidak perlu membayar pajak di Indonesia, nanti akan menyebabkan pengenaan double taxation bila dikenakan pajak di Indonesia.. Pembayaran gaji, dll dapat diliihat pada perjanjian kerja WNA tersebut di Indonesia, siapa yang menanggung gajinya dan bagaimana mekanisme pembayaran gajinya..
Jika WNA tsb tidak bermaksud untuk menetap di Indonesia, tetapi dari awal pembuatan Work Permit sudah juga di daftarkan NPWP, apakah pendapatan atas Tunjangan makan yang dibayar harian selama bekerja di Indonesia kepada WNA tsb harus dipotong Pph pasal 21?
Bagaimana pula dengan penghasilan lainnya yang diterima di Luar negeri?
Apakah juga perlu dikenakan PPh pasal 21?Thanks
Ok…. Thanks,
Jika penghasilannya dibayar oleh Kantor asalnya.
dan pada saat selesainya pekerjaan di Indonesia, maka kantornya akan mengirimkan tagihan atas jasa yang telah digunakan oleh BUT, maka pada saat pembayaaran tagihan tsb, apakah BUT perlu memotong w/tax atas jasa yang telah digunakan tsb?
atau perlu membayar full atas tagihan dari kantor Luar Negeri?
Bagaiman Jurnalnya?Mohon bantuan infonya y.
Thanks- Originaly posted by watikang:
tetapi dari awal pembuatan Work Permit sudah juga di daftarkan NPWP,
Jika WNA tersebut sudah ber-NPWP maka dia masuk kategori WP DN, masuk dalam perhitungan PPh ps 21.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) angka (3) UU No.36/2008:
Subjek pajak dalam negeri adalah:
1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
…niat yang dimaksud diatas adalah telah ber-NPWPOriginaly posted by watikang:apakah pendapatan atas Tunjangan makan yang dibayar harian selama bekerja di Indonesia kepada WNA tsb harus dipotong Pph pasal 21?
Jika atas biaya karyawan tersebut seluruhnya dibebankan di Indonesia maka masuk dalam perhitungan PPh ps 21..
Originaly posted by watikang:Bagaimana pula dengan penghasilan lainnya yang diterima di Luar negeri?
Apakah juga perlu dikenakan PPh pasal 21?Pertanyaan ini mengacu pada konsep "worldwide income" dalam UU Pajak Penghasilan Indonesia. Jika karyawan asing tersebut hanya melaporkan kewajiban perpajakannya di Indonesia, dalam hal ini dia tidak melaporkan kewajiban perpajakan di negara asal atau negara lainnya. Maka seluruh pendapatan yang diterima dalam tahun pajak wajib dipotong PPh ps 21..
oo…
Berarti penghasilan dari luar negeri tsb jg harus dikenakan PPh 21 y?
Kalo WNA tsb sudah plg ke Negara asalnya?
adakah sanksi yg harus ditanggung ole BUT tsb (dlm hal pph 21 yg dipotong dr WNA tsb hanya seluruh pendapatan yg diterima di Indonesia) ?atau bagaimana cara penyelesaian kasus ini sesuai peraturan yang berlaku?
Thanks
- Originaly posted by watikang:
Jika penghasilannya dibayar oleh Kantor asalnya
dibayarkan oleh kantor asalnya, tapi dibebankan di mana? Indonesia atau negara asalnya?
Originaly posted by watikang:dan pada saat selesainya pekerjaan di Indonesia, maka kantornya akan mengirimkan tagihan atas jasa yang telah digunakan oleh BUT, maka pada saat pembayaaran tagihan tsb, apakah BUT perlu memotong w/tax atas jasa yang telah digunakan tsb?
atau perlu membayar full atas tagihan dari kantor Luar Negeri?Saya asumsikan disini bahwa pembebanan dilakukan oleh BUT di Indonesia.. Jadi BUT tersebut wajib memotong witholding tax sebesar seluruh penghasilan karyawan tersebut yang diterima di Indonesia dan/atau sebesar penghasilan yang tertera dalam perjanjian kontrak kerja…
brp % e/tax yang mesti dibayar?
Sory,
brp w/tax yg mesti dibayar?- Originaly posted by watikang:
brp % e/tax yang mesti dibayar?
jika dia sudah ber-NPWP, maka ada 2 alternatif perhitungan PPh ps 21 karyawan tersebut:
1. kategori bukan pegawai yang menerima penghasilan bersifat berkesinambungan
2. kategori pegawai tetap, seperti halnya perhitungan PPh ps 21 karyawan lokal, tetapi untuk karyawan asing Ph neto harus disetahunkan..
Perhitungan lebih rincinya dapat dilihat di PER-31/PJ/2009 Sory,,,
brp % withholding tax yg perlu dipotong?sory….
maksud saya berapa persen dari jmlh seluruh pendapatan yg perlu di ptg w/tax nya?
Thanks