Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Wajib Pajak Luar Negeri
Wajib Pajak Luar Negeri
Apakah untuk WNA yg bekerja di Indonesia dlm Tempo tidak melebihi 183 hari tdk perlu membyr Pph 21?
atau mereka perlu bayar ttp perhitungannya lebih tinggi 20% daripada perhitungan Pph utk WP DN?