Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apa saja yg termasuk Penghasilan teratur?
Apa saja yg termasuk Penghasilan teratur?
Mohon bantuan, rekan2 ortax..
Saya masih bingung tentang yang dimaksud PENGHASILAN TERATUR dalam perpajakan.
Saya sudah membaca KEP 537/PJ/2000
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
namun, saya masih kurang jelas mengenai contoh2 penghasilan teratur..
1. Bila Deviden itu apakah termasuk penghasilan teratur atau tidak?
2. Bagaimana juga dengan royalty yg diperoleh di akhir tahun? apakah juga termasuk penghasilan teratur?Mohon tanggapan dari rekan2 ORTAX skalian..
Trima kasih sebelumnya..
Mohon diperhatikan kata-kata "Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak"
Jadi, apabila dividen/royalti tidak diterima setiap tahun, maka bukan penghs teratur
Trima kasih atas tanggapannya, rekan begawan..
SPT PPh Badannya juga udah nyampai..
Trima kasih..Jadi tidak ada dasar hukum yang pasti, rekan begawan?
mengenai contoh2 yg disebut penghasilan tidak teratur?padahal menurut sepengetahuan saya, deviden tidak selalu ada setiap tahun, jika perusahaan merugi pada tahun tersebut, maka tidak dibagikan deviden.
apakah ada masukan dari rekan2 yg lain?
apakah ada masukan dari rekan2 yg lain?
- Originaly posted by hkw_tax:
Deviden
pemeriksa biasanya mengganggap penghasilan teratur, karena laporan keuangan dilaporkan tiap tahun sehingga akan ada deviden yang akan dibagikan, walaupun itu tidak direalisasikan…. tapi biasanya ini masuk ke penghasilan teratur.
Trima kasih, rekan Juni atas tanggapannya.
Originaly posted by juni:pemeriksa biasanya mengganggap penghasilan teratur, karena laporan keuangan dilaporkan tiap tahun sehingga akan ada deviden yang akan dibagikan, walaupun itu tidak direalisasikan…. tapi biasanya ini masuk ke penghasilan teratur.
wah, kalau begitu tidak ada kepastian tentang pembatasan penghasilan teratur atau tidak teratur, rekan juni?
menurut saya penghasilan teratur itu adalah penghasilan yg didapat dari pekerjaan/usaha..bukan yg bersifat insidentil..baik dari segi jumlah maupun rutinitas….
Menurut saya selama masih ada kemungkinan tidak mendapatkannya spt royalti dan deviden ,maka dimasukkan tidak teratur.Kecuali Royalti dibayar didepan termasuk teratur
trima kasih rekan2 atas tanggapannnya.
btw, ada ga yg punya contoh nya di peraturan2 gt?
Ada yg punya contoh nya di peraturan2 gt, mungkin dalam Surat Dirjen Pajak?
y penghasilan rutin yg dperoleh WP
bukan bonus ato tunj kes yg bsifat sementara
mo tanya, apa signifikannya penentuan penghasilan teratur ini? apalagi berhubungan dengan pemeriksaan. bukannya penghasilan teratur itu untuk menentukan angsuran pajak. toh, klo ditetepin angsuran kita harus naik, minta aja pengurangan angsuran.
maaf, ini sih asbun. tapi perlu dipikirkan juga sih…
hehehe…Tq.