Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apa saja yg termasuk Penghasilan teratur?

  • Apa saja yg termasuk Penghasilan teratur?

     mblmobil updated 12 years, 8 months ago 16 Members · 30 Posts
  • harry_logic

    Member
    3 June 2009 at 8:21 am
    Originaly posted by hkw_tax:

    Saya sudah membaca KEP 537/PJ/2000

    Penghasilan teratur adalah penghasilan yang …

    namun, saya masih kurang jelas mengenai contoh2 penghasilan teratur..

    1. Bila Deviden itu apakah termasuk penghasilan teratur atau tidak?
    2. Bagaimana juga dengan royalty yg diperoleh di akhir tahun? apakah juga termasuk penghasilan teratur?

    Krn ini berhubungan dgn angsuran PPh25, maka contoh² penghasilan teratur mengacu kpd penghasilan yg berhubungan dgn usaha pokok WP atau usaha² yg dijadikan dasar utk menghitung PPh29. Misalnya, jika WP pedagang berarti penghasilan teratur adalah laba dagang yg diambil dr omzet; jika WP adalah tenaga ahli profesi yg melakukan pekerjaan bebas, mk penghasilan teraturnya adalah pendapatan atas imbalan jasa pekerjaan bebas yg dilakukannya.

    Utk deviden, shubungan dgn KEP tsb, maka tdk termasuk penghasilan teratur.

    Utk royalty, tergantung usaha pokok WP tsb. Jika memang usaha pokoknya adalah menjual goodwill maka termasuk penghasilan teratur.

  • hkw_tax

    Member
    4 June 2009 at 2:08 pm

    Terima kasih atas pendapatnya, rekan harry_logic.

  • nusa

    Member
    4 June 2009 at 2:45 pm
    Originaly posted by juni:

    Devidenpemeriksa biasanya mengganggap penghasilan teratur, karena laporan keuangan dilaporkan tiap tahun sehingga akan ada deviden yang akan dibagikan, walaupun itu tidak direalisasikan…. tapi biasanya ini masuk ke penghasilan teratur.

    mungkin tidak juga rekan juni……
    pada laporan keuangan walaupun dikeluarkan tiap tahun belum tentu ada kata2 deviden…yang mungkin ada tiap tahun adalah kata2 laba ditahan..
    kalau ada kata2 deviden, pastinya si perusahaan akan memotong PPh Pasal 23-nya. kalau pemeriksa mengkoreksi itu dan menganggap bahwa laba ditahan itu sudah menjadi deviden, mungkin pemeriksa punya pertimbangan lain seperti perbandingan saldo laba ditahan dari tahun ke tahun…..

    kalau mengacu pada Kep-537/PJ/2000 yang disebutkan diatas, deviden yang rutin diterima tiap tahun masuk ke dalam penghasilan teratur

    Originaly posted by hkw_tax:

    Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal,

    karena di kata terakhir ada kata2 modal…dan deviden bersumber dari modal yang ditanamkan…..

  • hkw_tax

    Member
    5 June 2009 at 10:55 pm

    Terima kasih atas tanggapannya, rekan NUsa.

  • pumelita

    Member
    14 June 2011 at 6:55 pm

    mau tanya, kalau penghasilan atas royalti dibayarkan Hanya 2 kali, di bulan desember tahun bersangkutan dan awal bulan tahun berikutnya. itu termasuk dalam definisi penghasilan teratur bukan ya? selain itu tidak ada penghasilan lagi, baik itu atas royalti maupun penghasilan lainnya.

    trimakasih.

  • WawanTax04

    Member
    15 June 2011 at 8:42 am

    Numpang nambah pertanyaan.

    Apakah uang lembur dan penggantian pengobatan termasuk penghasilan teratur?
    Mohon pencerahan dari rekan2.

  • salasa

    Member
    15 June 2011 at 9:10 am
    Originaly posted by WawanTax04:

    Apakah uang lembur dan penggantian pengobatan termasuk penghasilan teratur?

    menurut saya lembur yaa,,
    penggantian yaa,,,

    btw ini kan untuk pribadi,,apakah OP mau melakukan rekonsiliasi fiskal

    salam

  • WawanTax04

    Member
    15 June 2011 at 9:20 am
    Originaly posted by salasa:

    menurut saya lembur yaa,,
    penggantian yaa,,,

    Berarti perhitungan lembur/penggantian itu, disetahunkan dulu, kalo udah ketemu PPHnya baru dibagi 12 ya?..

    Originaly posted by salasa:

    btw ini kan untuk pribadi,,apakah OP mau melakukan rekonsiliasi fiskal

    Maksudnya??..

  • mahendra

    Member
    15 June 2011 at 9:46 am
    Originaly posted by WawanTax04:

    Berarti perhitungan lembur/penggantian itu, disetahunkan dulu, kalo udah ketemu PPHnya baru dibagi 12 ya?..

    Langsung dimasukkan saja lembur/penggantian tersebut kedalam perhitungan pph 21 masa gaji, karna masuk dalam kategori tunjangan.

    salam

  • WawanTax04

    Member
    15 June 2011 at 10:10 am
    Originaly posted by mahendra:

    Langsung dimasukkan saja lembur/penggantian tersebut kedalam perhitungan pph 21 masa gaji, karna masuk dalam kategori tunjangan.

    Jika lembur, memang masuk kategori penghasilan teratur (Per 31/PJ/2009 Pasal 1 angka 15).

    Tetapi jika penggantian pengobatan? Adakah dasa hukumnya yang mengatur masuk penghasilan teratur? Karena secara logika saya, penggantian pengobatan bersifat tidak teratur (setahun belum tentu 1 kali).

    Mohon pencerahannya..

  • usd

    Member
    15 June 2011 at 12:42 pm
    Originaly posted by WawanTax04:

    etapi jika penggantian pengobatan?

    emg masuk objek pajak yh ???

    salam

  • WawanTax04

    Member
    15 June 2011 at 2:38 pm
    Originaly posted by usd:

    emg masuk objek pajak yh ??

    Kalo dapatnya uang tunai kan kena..

    Salam

  • hendrioye

    Member
    15 June 2011 at 2:39 pm
    Originaly posted by usd:

    emg masuk objek pajak yh ???

    seperti yang pernah disampaikan di tred sebelumnya…SE – 03/PJ.23/1984

    salam

  • mahendra

    Member
    16 June 2011 at 11:57 am
    Originaly posted by WawanTax04:

    Langsung dimasukkan saja lembur/penggantian

    Originaly posted by WawanTax04:

    Tetapi jika penggantian pengobatan? Adakah dasa hukumnya yang mengatur masuk penghasilan teratur? Karena secara logika saya, penggantian pengobatan bersifat tidak teratur (setahun belum tentu 1 kali)

    yang saya maksud disini apabila penggantian pengobatan itu dalam bentuk uang tunai, misalkan PT.ELS memberikan tiap 2 minggu untuk uang obat sebesar Rp. 500.000,- .. hal tersebut kan merupakan penambah penghasilan..

    mohon koreksinya..

  • mblmobil

    Member
    16 August 2011 at 9:12 am

    Problema dalam menghitung disetahunkan atas lembur dan terutama pengobatan yang mendadak besar adalah jika penghasilan berkisar di UMR.

    Misalnya di bulan Januari, penghasilan + lembur + pengobatan nilainya melebihi PTKP nya, sehingga terdapat nilai PKP nya. Maka ada timbul pajak PPh21nya di bulan Januari.

    Namun bila dari bulan Februari sampai Desember tidak ada lembur dan pengobatan, sementara total penghasilannya setahun tidak mencapai PTKP setahun, sehingga nilai PKPnya NIHIL. Maka saat penghitungan ulang di bulan Desember terjadi suatu pengembalian PPh 21 atas yang sudah dipotong di bulan Januari.

    Demikian pula kasusnya untuk yang nilai PKP bulanannya berada diambang antara tarif misalnya antara tarif 5% dan 15%.

    Sepertinya aturan mengenai uang lembur dan pengobatan dinilai sebagai penghasilan teratur sehingga harus disetahunkan dulu, perlu ditinjau kembali.
    Saya berpendapat lebih pas dihitungnya sebagai penghasilan tidak teratur, sehingga tidak perlu refund.

    Mohon pencerahannya rekan.

Viewing 16 - 30 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now