Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › tarif pph 21 baru
tarif pph 21 baru
rekan oratx mau tanya, sekarang PTKP berubah, nah yang saya mau tanyakan nanti pelaporan untuk SPT PPh 21 OP yang tahun 2008 pake PTKP yang lama 13.2 juta atau yang baru yang 15.84juta,,dan presentasenya gimana yang lama atau yang baru, coz kan perhitungan pph 21 untuk karyawan kita kan di gross up dan perhitungannya pake sistem,n setiap bulan kita bayar,nah itu kan kita pakai PTKP yang lama utk 2008,lalu kita kan nanti kasih b.potong 1721 A1 ke masing2 karyawan agar karyawan nanti bisa melaporkan SPT 1770S,,nah nanti si laporan itu pakai PTKP yang mana????
untuk tahun pajak 2008 masih pakai PTKP yang lama untuk diri sendiri 13.200.000,-
- Originaly posted by rama:
untuk tahun pajak 2008 masih pakai PTKP yang lama untuk diri sendiri 13.200.000,-
Setujuu, dan juga penghitungan pajaknya masih pake tarip lama
trus klo tarif yang lebih tinggi 20 % bagi yang tidak punya NWP, untuk th 2008 udah berlaku blum
- Originaly posted by mom:
trus klo tarif yang lebih tinggi 20 % bagi yang tidak punya NWP, untuk th 2008 udah berlaku blum
Belum bangeet !!
Biaya Jabatan di Tahun 2009 ? berapa yah..
Biaya Jabatan di Tahun 2009 ? berapa yah..
Biaya Jabatan di Tahun 2009 ? berapa yah..
biaya jabatan 6 juta setahun, perbulan 500 rb. biaya pensiun sekarang adalah Rp2.400.000,- setahun atau Rp200.000,- sebulan
- Originaly posted by mom:
rekan oratx mau tanya, sekarang PTKP berubah, nah yang saya mau tanyakan nanti pelaporan untuk SPT PPh 21 OP yang tahun 2008 pake PTKP yang lama 13.2 juta atau yang baru yang 15.84juta,,dan presentasenya gimana yang lama atau yang baru, coz kan perhitungan pph 21 untuk karyawan kita kan di gross up dan perhitungannya pake sistem,n setiap bulan kita bayar,nah itu kan kita pakai PTKP yang lama utk 2008,lalu kita kan nanti kasih b.potong 1721 A1 ke masing2 karyawan agar karyawan nanti bisa melaporkan SPT 1770S,,nah nanti si laporan itu pakai PTKP yang mana????
Baik untuk WP Badan atau WP OP(1770S) untuk tahun 2008 masih pakai aturan Lama
makasih Infonya Bos!! kl Peraturannya di KMK mana ya?please inform me
Biaya Jabatan di Tahun 2009 ? berapa yah..
besarnya biaya jabatan dan biaya pensiun, dapat dilihat di Peraturan Menkeu Nomor PMK-250/PMK.03/2008
semoga bermanfaat
Setuju rekan mom
Peraturan yang baru hanya akan berlaku untuk tahun pajak 2009 yang akan dilaporkan 2010.. sedangkan untuk tahun pajak 2008, yang dilaporkan tahun 2009, masih menggunakan tarif lama.. jangan salah hitung..
Rgds,
Jimmy